Teman, Sebetulnya peraturan ini tidak logis dan melanggar langsung prinsip dasar peri-kemanusiaan. Bagaimana bisa atas nama ketertiban umum orang mau memberi sedekah dan yang minta sedekah dikenakan hukuman? Orang tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal karena dia ingin berbuat baik, atau peduli kepada orang lain yang miskin dan papa.
Penyaluran dana lewat lembaga-lembaga amal sebetulnya hanya menambah jalur birokrasi dan berapa pula overhead yang harus dipotong untuk menjalankan pembagian rejeki ini? Apakah bisa dijamin dana orang miskin ini tidak akan disunat dan dikorupsi? Lha kita sudah baca di mana-mana bantuan untuk korban gempa saja di sunat kiri kanan. Malam ini saya lewat perampatan Tebet dengan MT Haryono(?) perempatan di bawah patung di Pancoran, sepi dari segala pengamen, pengemis dan kegiatan minta-minta. Biasanya perempatan ini ramai sekali dengan kegiatan ngamen ngemis dllsb. Sekilas nampak peraturan ini memang ampuh. Yang menjadi pertanyaan apakah prinsip kemurahan-hati, kepedulian kepada si miskin dan papa harus dikalahkan dengan prinsip-prinsip ketertiban umum? Apakah peraturan ini tidak represive sehingga memicu kecemburuan-kecemburuan sosial yang lain. Masalah yang ditekan tapi tidak dipecahkan akan bisa muncul dalam bentuk dan tingkat yang barangkali kita kita akan bisa mengontrolnya. Lalu Sutiyoso dalam masa transisi malah meluncurkan peraturan dan perundangan baru, apakah ini sah? Sebetulnya apa yang mau dibuktikan oleh Sutiyoso sebenarnya? Kalau dia mau menertibkan Jakarta bukankah seharusnya dia lakukan sejak awal jabatannya bukan pada akhir jabatan yang akan jadi warisan masalah bagi penggantinya. Saya sangat prihatin, Elias Moning On 9/13/07, RV Travel - PJ2000 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > From: [EMAIL PROTECTED] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Agus Hamonangan > Sent: Tuesday, September 11, 2007 9:53 AM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [Forum Pembaca KOMPAS] Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp > 20 Juta > > http://www.kompas. > <http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm> > co.id/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm > ======================= > > KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada > pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. > Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga > maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. > > Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) > tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna > DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun > 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi > perkembangan kondisi sosial Ibu Kota. > > Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas > mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak > hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan > dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan > memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat > Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri > rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. > > Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi > sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang > mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi > mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh > mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda > paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari. > > Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam > perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di > kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta > sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota > mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini > harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat > paripurna, kemarin. > > Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda > baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara > efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan > meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk > menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, > itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran > masyarakat untuk disiplin, karena masalah > disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang > ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu. > > Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan > diberlakukan efektif mulai tahun depan. > > Kewajiban dan Larangan > > Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut: > - Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan. > - Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan. > - Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang > ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp20 > juta, atau kurungan 10-60 hari). > - Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di > tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp > 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). > - Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran > didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). > - Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp > 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). > - Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta, > atau sanksi kurungan 10-60 hari). > - Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial > (pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 > hari) > - Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi > penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana > kejahatan) > - Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp > 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra) > > Sumber: Warta Kota > > Copyright 2006 Kompas Group > <http://www.rvtravel.pbwiki.com/> > > >
