19/09/2007 14:30 WIB 

Warga Kendal Minta Keluarga Bupati Tinggalkan Rumah Dinas

Triono Wahyu Sudibyo - detikcom

 

Semarang - Karena korupsi senilai Rp 52 miliar, Bupati Kendal non aktif
Hendy Boedoro divonis 5 tahun di Pengadilan Tipikor. Dia dianggap tak pantas
menempati rumah dinas (rumdis) lagi. Warga minta keluarga Hendy tinggalkan
rumah tersebut secepatnya. 

 

'Aspirasi' warga itu disampaikan kepada Asisten I Pemprov Jawa Tengah, Pujo
Kiswantoro di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (19/9/2007).
Mereka membawa salinan Surat Mendagri tentang Hak-hak Keuangan Kepala
Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang Diberhentikan Sementara. 

 

"Aturannya sudah jelas. Kalau sudah non aktif selama tiga bulan, maka rumah
dinasnya harus diserahkan kepada pemerintah," kata perwakilan warga, Tandang
Sugiyanto sebelum menemui pejabat Pemprov. 

 

Tandang mengatakan, Hendy Boedoro yang ditahan KPK dengan tuduhan korupsi
senilai Rp 52 miliar itu dinonaktifkan sejak 7 Juli 2007. Dengan demikian,
pada 7 September lalu, tiga bulan tepat penonaktifan Hendy.

 

"Seharusnya sejak 7 September kemarin, keluarga Hendy harus keluar dari
rumah dinas. Tapi nyatanya mereka masih menempati rumah itu. Hukum harus
ditegakkan," kata Tandang. 

 

Seorang perwakilan warga lain, Novel Bashay menambahkan, hingga saat ini,
istri Hendy Widya Kanti Susanti dan empat anaknya masih tinggal di rumah
dinas bupati. Padahal berdasaran aturan baku, hal itu dilarang.

 

Warga juga membicarakan kakak kandung Hendy, Murdoko. Ketua DPRD Jateng itu
dianggap ikut merasakan 'hasil' korupsi sebanyak Rp 3 miliar. Karena itu,
kasus itu harus dilanjutkan.

 

"Waktu kasusnya masih di Polda (Jateng), Murdoko jadi tersangka. Tapi pas
kasusnya di KPK kok statusnya berubah jadi saksi. Ini mencurigakan,"
jelasnya. 

 

Hendy Boedoro dihukum 5 tahun di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/9/2007)
kemarin. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena memakai dana APBD 2003-2005
untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 28 miliar dan menerima hadiah sebesar
Rp 24 miliar dari 29 perusahaan. (try/asy)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/tim
e/143057/idnews/831956/idkanal/10

 

 

 

18/09/2007 14:03 WIB 

Jaksa Diminta Kembalikan Chevrolet Istri Bupati Kendal

Nurvita Indarini - detikcom

 

Jakarta - Bupati non-aktif Kendal, Hendy Boedoro, terbukti melakukan korupsi
anggaran daerah. Meski demikian, mobil istrinya yang disita jaksa akan
dikembalikan.

 

"Karena tidak bida dibuktikan hasil korupsi, JPU diminta mengembalikan
(mobil) kepada pemilik," ujar ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang
putusan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa
(18/9/2007).

 

Mobil yang dimaksud adalah Chevrolet Aveo bernopol H 8693 CD atas nama istri
Hendy, Widya Kandi Susanti.

 

Usai sidang, Hendy keluar dari ruang sidang dengan wajah penuh senyum. "Saya
serahkan semua kepada Allah," ujar pria berkacamata itu.

 

Ditambahkan dia, uang yang diterimanya selama menjadi Bupati Kendal masuk ke
kas daerah. "Itu perintah lisan. Bukti faktual tidak ada. Apalagi BPKP
mengatakan tidak ada kerugian negara," kata Hendy.

 

Kuasa hukumnya, Yohanes Winarto, mengatakan putusan hakim memang lebih
ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Hendy dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan
vonis hakim hanya separuhnya, yakni 5 tahun.

 

"Vonis ini tetap tidak memuaskan. Kami akan tetap fight karena ini
menyangkut kredibilitas bupati," kata Yohanes.

 

Akan banding? "Kami akan koordinasi dulu dengan yang lain," jawabnya.

 

(nvt/nrl)

 

Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/18/tim
e/140317/idnews/831395/idkanal/10

 

 

 

KORUPSI BPD

Bupati Kendal Jadi Tersangka 

 

Minggu, 25 Juni 2006

SEMARANG (Suara Karya): Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya
menetapkan Bupati Kendal dua periode, Hendy Boedoro, sebagai tersangka.
Penetapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah
Kabupaten Kendal sebesar Rp 30 miliar dari BPD Jateng. 

 

"Untuk menyidik Bupati dalam kapasitas sebagai tersangka, kami telah
melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan, Sabtu (24/6). 

 

Didampingi Direktur Reskrim Kombes Zulkarnaen, Kapolda mengakui, izin
pemeriksaan terhadap Hendy kali ini dalam kapasitas sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi. Sebelumnya, tersangka yang merupakan adik kandung Ketua DPRD
Jawa Tengah Murdoko tersebut telah diperiksa sebagai saksi. 

 

Permohonan izin itu dilayangkan Polda Jateng atas dasar informasi dari Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. BPKP sebelumnya sudah
memastikan telah terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana pinjaman
daerah untuk Pemkab Kendal. 

 

"Hasil ekspose penyidik dengan BPKP merujuk adanya kerugian negara.
Sedangkan terkait dengan audit, Polda tinggal menanti berita acara resmi
dari BPKP," kata Kapolda. 

 

Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal
tersebut, Polda Jateng sebenarnya kemarin juga akan memeriksa Daniel Toto
Indiono, anggota DPRD Jateng, selaku saksi dalam kasus Hendy Boedoro
tersebut. Namun pemeriksaan urung berjalan karena yang bersangkutan konon
tengah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Kendal. 

 

Selain Daniel Toto Indiono, Polda Jateng juga memeriksa saksi mantan Kepala
Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susila. Kasus
dugaan korupsi berawal dari surat permintaan Bupati Kendal kepada PT BPD
Jateng cabang Kendal pada 17 November 2003 agar mengucurkan pinjaman sebesar
Rp 80 miliar. 

 

Sementara itu, gencarnya pemberitaan menyangkut dugaan kasus korupsi di
Kabupaten Kendal tentu tidak menjadikan Partai Golkar sebagai pihak yang
diuntungkan. Hendy Boedoro adalah bupati yang diusung PDIP. Sedangkan
wakilnya, Hj Siti Nurmarkesi, saat ini Wakil Ketua DPD Partai Golkar
Kabupaten Kendal.

 

Sumber : Suara Karya Online

 

Kirim email ke