19/09/2007 14:30 WIB
Warga Kendal Minta Keluarga Bupati Tinggalkan Rumah Dinas Triono Wahyu Sudibyo - detikcom Semarang - Karena korupsi senilai Rp 52 miliar, Bupati Kendal non aktif Hendy Boedoro divonis 5 tahun di Pengadilan Tipikor. Dia dianggap tak pantas menempati rumah dinas (rumdis) lagi. Warga minta keluarga Hendy tinggalkan rumah tersebut secepatnya. 'Aspirasi' warga itu disampaikan kepada Asisten I Pemprov Jawa Tengah, Pujo Kiswantoro di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (19/9/2007). Mereka membawa salinan Surat Mendagri tentang Hak-hak Keuangan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang Diberhentikan Sementara. "Aturannya sudah jelas. Kalau sudah non aktif selama tiga bulan, maka rumah dinasnya harus diserahkan kepada pemerintah," kata perwakilan warga, Tandang Sugiyanto sebelum menemui pejabat Pemprov. Tandang mengatakan, Hendy Boedoro yang ditahan KPK dengan tuduhan korupsi senilai Rp 52 miliar itu dinonaktifkan sejak 7 Juli 2007. Dengan demikian, pada 7 September lalu, tiga bulan tepat penonaktifan Hendy. "Seharusnya sejak 7 September kemarin, keluarga Hendy harus keluar dari rumah dinas. Tapi nyatanya mereka masih menempati rumah itu. Hukum harus ditegakkan," kata Tandang. Seorang perwakilan warga lain, Novel Bashay menambahkan, hingga saat ini, istri Hendy Widya Kanti Susanti dan empat anaknya masih tinggal di rumah dinas bupati. Padahal berdasaran aturan baku, hal itu dilarang. Warga juga membicarakan kakak kandung Hendy, Murdoko. Ketua DPRD Jateng itu dianggap ikut merasakan 'hasil' korupsi sebanyak Rp 3 miliar. Karena itu, kasus itu harus dilanjutkan. "Waktu kasusnya masih di Polda (Jateng), Murdoko jadi tersangka. Tapi pas kasusnya di KPK kok statusnya berubah jadi saksi. Ini mencurigakan," jelasnya. Hendy Boedoro dihukum 5 tahun di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/9/2007) kemarin. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena memakai dana APBD 2003-2005 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 28 miliar dan menerima hadiah sebesar Rp 24 miliar dari 29 perusahaan. (try/asy) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/19/tim e/143057/idnews/831956/idkanal/10 18/09/2007 14:03 WIB Jaksa Diminta Kembalikan Chevrolet Istri Bupati Kendal Nurvita Indarini - detikcom Jakarta - Bupati non-aktif Kendal, Hendy Boedoro, terbukti melakukan korupsi anggaran daerah. Meski demikian, mobil istrinya yang disita jaksa akan dikembalikan. "Karena tidak bida dibuktikan hasil korupsi, JPU diminta mengembalikan (mobil) kepada pemilik," ujar ketua majelis hakim Gusrizal dalam sidang putusan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/9/2007). Mobil yang dimaksud adalah Chevrolet Aveo bernopol H 8693 CD atas nama istri Hendy, Widya Kandi Susanti. Usai sidang, Hendy keluar dari ruang sidang dengan wajah penuh senyum. "Saya serahkan semua kepada Allah," ujar pria berkacamata itu. Ditambahkan dia, uang yang diterimanya selama menjadi Bupati Kendal masuk ke kas daerah. "Itu perintah lisan. Bukti faktual tidak ada. Apalagi BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara," kata Hendy. Kuasa hukumnya, Yohanes Winarto, mengatakan putusan hakim memang lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Hendy dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan vonis hakim hanya separuhnya, yakni 5 tahun. "Vonis ini tetap tidak memuaskan. Kami akan tetap fight karena ini menyangkut kredibilitas bupati," kata Yohanes. Akan banding? "Kami akan koordinasi dulu dengan yang lain," jawabnya. (nvt/nrl) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/09/tgl/18/tim e/140317/idnews/831395/idkanal/10 KORUPSI BPD Bupati Kendal Jadi Tersangka Minggu, 25 Juni 2006 SEMARANG (Suara Karya): Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akhirnya menetapkan Bupati Kendal dua periode, Hendy Boedoro, sebagai tersangka. Penetapan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Kendal sebesar Rp 30 miliar dari BPD Jateng. "Untuk menyidik Bupati dalam kapasitas sebagai tersangka, kami telah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan, Sabtu (24/6). Didampingi Direktur Reskrim Kombes Zulkarnaen, Kapolda mengakui, izin pemeriksaan terhadap Hendy kali ini dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, tersangka yang merupakan adik kandung Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Permohonan izin itu dilayangkan Polda Jateng atas dasar informasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. BPKP sebelumnya sudah memastikan telah terjadi kerugian negara dalam penggunaan dana pinjaman daerah untuk Pemkab Kendal. "Hasil ekspose penyidik dengan BPKP merujuk adanya kerugian negara. Sedangkan terkait dengan audit, Polda tinggal menanti berita acara resmi dari BPKP," kata Kapolda. Sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal tersebut, Polda Jateng sebenarnya kemarin juga akan memeriksa Daniel Toto Indiono, anggota DPRD Jateng, selaku saksi dalam kasus Hendy Boedoro tersebut. Namun pemeriksaan urung berjalan karena yang bersangkutan konon tengah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Kendal. Selain Daniel Toto Indiono, Polda Jateng juga memeriksa saksi mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susila. Kasus dugaan korupsi berawal dari surat permintaan Bupati Kendal kepada PT BPD Jateng cabang Kendal pada 17 November 2003 agar mengucurkan pinjaman sebesar Rp 80 miliar. Sementara itu, gencarnya pemberitaan menyangkut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kendal tentu tidak menjadikan Partai Golkar sebagai pihak yang diuntungkan. Hendy Boedoro adalah bupati yang diusung PDIP. Sedangkan wakilnya, Hj Siti Nurmarkesi, saat ini Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal. Sumber : Suara Karya Online
