nano

biak_papua

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/20/ekonomi/3857230.htm



Birokrasi
Kebutuhan Remunerasi Rp 62 Triliun 

Jakarta, Kompas - Anggaran untuk remunerasi atau tunjangan tambahan di luar 
gaji pokok terkait reformasi birokrasi mencapai Rp 62 triliun, dengan 
perhitungan pegawai di seluruh departemen saat ini mencapai 3,5 juta orang. 

Akan tetapi, pemerintah tidak mungkin menganggarkan dana sebesar itu dalam satu 
tahun sehingga perlu didistribusikan pada beberapa tahun anggaran. 

Anggota Panitia Anggaran DPR Rama Pratama, Rabu (19/9) di Jakarta, menjelaskan, 
kebutuhan anggaran tersebut diungkapkan pemerintah kepada Panitia Anggaran 
beberapa hari lalu sehingga belum mendapatkan persetujuan DPR. 

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna pada 28 Agustus 2007, DPR menyetujui APBN 
Perubahan 2007 yang berarti meloloskan permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani 
Indrawati tentang tambahan anggaran pegawai Depkeu, Badan Pemeriksa Keuangan 
(BPK), dan Mahkamah Agung sebesar Rp 1,46 triliun. Anggaran itu digunakan untuk 
memenuhi pembayaran remunerasi di ketiga instansi tersebut. Dari 10 fraksi di 
DPR, hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang menolak pemberian 
remunerasi itu. 

Remunerasi diberikan dalam bentuk Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara 
(TKPKN). TKPKN merupakan tambahan penerimaan baru bagi pegawai di luar gaji 
pokok. Saat ini, gaji pokok untuk pegawai negeri sipil (PNS) golongan terendah 
Rp 760.495 per bulan, dan golongan tertinggi mencapai Rp 2,38 juta per bulan. 
Dengan demikian, uang yang dibawa ke rumah (take home pay) oleh setiap pegawai 
di Depkeu berkisar Rp 2,091 juta hingga Rp 49,33 juta per bulan. 

Rama mengatakan, penetapan anggarannya sendiri masih tergantung pada 
pemerintah. Jika pegawai di seluruh departemen akan diberi remunerasi yang 
sama, pemerintah harus berkomitmen meningkatkan pendapatan negara. Itu perlu 
ditekankan karena sumber pembiayaan remunerasi itu antara lain dari penerimaan 
perpajakan. 

Rama menyebutkan, Depkeu sudah mengajukan anggaran remunerasi untuk pegawainya, 
pegawai BPK, dan MA pada 2008 sebesar Rp 5,2 triliun. Pada awalnya, sebesar Rp 
3 triliun akan ditutup dari rekening 69 dan sisanya, Rp 2,2 triliun, dari 
realokasi atau pemotongan anggaran di beberapa unit di Depkeu. Namun, 
belakangan disetujui, seluruh kebutuhan TKPKN 2008 tersebut diambil dari 
rekening 69. 

Anggota Komisi XI yang menjadi mitra kerja Depkeu dalam pembahasan anggaran, 
Dradjad H Wibowo, menegaskan, perlakuan istimewa bagi Depkeu, MA, dan BPK 
merusak rasa keadilan departemen lain. Jika pemerintah tak sanggup memberi 
renumerasi bagi seluruh departemen, seharusnya tidak ada remunerasi untuk 
ketiga lembaga itu. 

"Selain itu, rekening 69 seharusnya digunakan untuk kondisi darurat, dan 
biasanya dipatok harus selalu tersedia sekitar Rp 17 triliun per tahunnya," 
katanya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, remunerasi hanya 
sebagian kecil dari proses reformasi birokrasi yang diharapkan mendongkrak 
kinerja pegawai. Jika terjadi pelanggaran pegawai, sanksi tegas pun berlaku. 
(OIN) 

Kirim email ke