nano

biak_papua

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/20/ekonomi/3857443.htm

PTKP Diusulkan Rp 120 Juta 


Tarif Pajak Penghasilan Diharapkan Lebih Rendah

Jakarta, Kompas - Pendapatan Tidak Kena Pajak diusulkan Rp 120 juta per tahun 
karena masyarakat berpendapatan lemah perlu memperbaiki perekonomiannya. Negara 
tidak dirugikan karena ada dorongan untuk ekonomi. 

Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh dari Fraksi Partai 
Amanat Nasional (F-PAN), Dradjad Hari Wibowo, mengungkapkan hal tersebut di 
Jakarta, Rabu (19/9). 

Dalam RUU PPh, pemerintah mengusulkan PTKP sebesar Rp 12 juta per tahun. 
Artinya, hanya orang yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan yang 
bebas PPh. Bagi orang yang sudah menikah, PTKP-nya ditambah Rp 1,2 juta. 
Sementara bagi suami-istri yang bekerja, PTKP-nya menjadi berganda, yakni Rp 24 
juta per tahun. 

"Kalau PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan, maka PNS (pegawai negeri 
sipil), pegawai swasta, dan masyarakat umum yang berpenghasilan rendah akan 
berkurang beban perekonomiannya," kata Dradjad. 

Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
(F-PDIP) Maruarar Sirait menegaskan, usulan PTKP pemerintah itu sangat tidak 
memihak rakyat kecil. Oleh karena itu, F-PDIP berniat mengusulkan PTKP yang 
lebih tinggi dari Rp 1 juta per bulan. 

"Kalau tetap Rp 1 juta per bulan, karyawan toko saja harus bayar pajak. Kapan 
dia bisa memperbaiki perekonomiannya. Dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan) sudah terlihat sekali keberpihakan kepada pengusaha. Ini 
saatnya memihak orang kecil dalam RUU PPh," ujar Maruarar. 

Sejak tahun 2005, PTKP ditetapkan Rp 12 juta per tahun, kemudian dinaikan 
menjadi Rp 13,2 juta atau Rp 1,1 juta per bulan pada tahun 2006. Saat ini, 
pemerintah mengusulkan kembali ke posisi semula, yakni Rp 12 juta per tahun. 

Perubahan tarif 

F-PAN juga mengusulkan agar tarif PPh maksimal sebesar 25 persen, atau lebih 
rendah dibanding usulan pemerintah, yakni 35 persen. Langkah itu diperlukan 
agar daya saing investasi Indonesia menguat di dunia. 

Dradjad menyebutkan, Singapura sudah menerapkan tarif PPh sebesar 18 persen 
ditambah insentif khusus bagi perusahaan Indonesia yang membangun induk atau 
anak usaha di negara ini. Setiap perusahaan Indonesia yang berafiliasi dengan 
perusahaan Singapura akan dibebaskan pajak devidennya. Padahal, di Indonesia 
dikenakan 30 persen untuk penerimaan deviden. 

"Usulan tarif 25 persen itu memiliki kompensasi. Artinya, meskipun penerimaan 
PPh akan menurun, perekonomian akan berkembang, yang pada akhirnya kembali 
menyumbang perekonomian nasional," katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, setidaknya ada 28 poin yang 
harus diselesaikan dalam pembahasan RUU PPh. Poin-poin penting itu antara lain, 
penegasan bahwa penetapan PTKP akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan 
masyarakat umum, sementara tarif PPh akan disederhanakan. 

"Tarif PPh Badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu 30 persen, dan 
diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif bisa dipercepat bagi perusahaan 
yang go public," katanya. 

Poin penting lainnya antara lain menetapkan warisan, surplus Bank Indonesia, 
dan bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana sebagai obyek pajak. 
Ditetapkan juga PPh Pendahuluan bagi orang yang membeli barang sangat mewah. 

Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menyebutkan, ada 770 
pasal dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPh. Namun, 378 pasal sudah 
disahkan karena tidak berubah dibandingkan dengan UU PPh yang berlaku saat ini 
(UU No 17/2000). Sisanya, akan dibahas Panitia Kerja.(OIN) 

Kirim email ke