nano biak_papua
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0709/20/ekonomi/3857443.htm PTKP Diusulkan Rp 120 Juta Tarif Pajak Penghasilan Diharapkan Lebih Rendah Jakarta, Kompas - Pendapatan Tidak Kena Pajak diusulkan Rp 120 juta per tahun karena masyarakat berpendapatan lemah perlu memperbaiki perekonomiannya. Negara tidak dirugikan karena ada dorongan untuk ekonomi. Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) PPh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Dradjad Hari Wibowo, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (19/9). Dalam RUU PPh, pemerintah mengusulkan PTKP sebesar Rp 12 juta per tahun. Artinya, hanya orang yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan yang bebas PPh. Bagi orang yang sudah menikah, PTKP-nya ditambah Rp 1,2 juta. Sementara bagi suami-istri yang bekerja, PTKP-nya menjadi berganda, yakni Rp 24 juta per tahun. "Kalau PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta per bulan, maka PNS (pegawai negeri sipil), pegawai swasta, dan masyarakat umum yang berpenghasilan rendah akan berkurang beban perekonomiannya," kata Dradjad. Anggota Panitia Kerja RUU PPh dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Maruarar Sirait menegaskan, usulan PTKP pemerintah itu sangat tidak memihak rakyat kecil. Oleh karena itu, F-PDIP berniat mengusulkan PTKP yang lebih tinggi dari Rp 1 juta per bulan. "Kalau tetap Rp 1 juta per bulan, karyawan toko saja harus bayar pajak. Kapan dia bisa memperbaiki perekonomiannya. Dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sudah terlihat sekali keberpihakan kepada pengusaha. Ini saatnya memihak orang kecil dalam RUU PPh," ujar Maruarar. Sejak tahun 2005, PTKP ditetapkan Rp 12 juta per tahun, kemudian dinaikan menjadi Rp 13,2 juta atau Rp 1,1 juta per bulan pada tahun 2006. Saat ini, pemerintah mengusulkan kembali ke posisi semula, yakni Rp 12 juta per tahun. Perubahan tarif F-PAN juga mengusulkan agar tarif PPh maksimal sebesar 25 persen, atau lebih rendah dibanding usulan pemerintah, yakni 35 persen. Langkah itu diperlukan agar daya saing investasi Indonesia menguat di dunia. Dradjad menyebutkan, Singapura sudah menerapkan tarif PPh sebesar 18 persen ditambah insentif khusus bagi perusahaan Indonesia yang membangun induk atau anak usaha di negara ini. Setiap perusahaan Indonesia yang berafiliasi dengan perusahaan Singapura akan dibebaskan pajak devidennya. Padahal, di Indonesia dikenakan 30 persen untuk penerimaan deviden. "Usulan tarif 25 persen itu memiliki kompensasi. Artinya, meskipun penerimaan PPh akan menurun, perekonomian akan berkembang, yang pada akhirnya kembali menyumbang perekonomian nasional," katanya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, setidaknya ada 28 poin yang harus diselesaikan dalam pembahasan RUU PPh. Poin-poin penting itu antara lain, penegasan bahwa penetapan PTKP akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan masyarakat umum, sementara tarif PPh akan disederhanakan. "Tarif PPh Badan disederhanakan menjadi tarif tunggal, yaitu 30 persen, dan diturunkan secara bertahap. Penurunan tarif bisa dipercepat bagi perusahaan yang go public," katanya. Poin penting lainnya antara lain menetapkan warisan, surplus Bank Indonesia, dan bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana sebagai obyek pajak. Ditetapkan juga PPh Pendahuluan bagi orang yang membeli barang sangat mewah. Ketua Panitia Khusus Perpajakan DPR Melchias Markus Mekeng menyebutkan, ada 770 pasal dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPh. Namun, 378 pasal sudah disahkan karena tidak berubah dibandingkan dengan UU PPh yang berlaku saat ini (UU No 17/2000). Sisanya, akan dibahas Panitia Kerja.(OIN)
