Buka Lagi Kasus Pidana Soeharto MPR meminta Kejaksaan Agung lebih proaktif.
JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, untuk memburu harta mantan presiden Soeharto, status hukum perkara pidananya harus ditetapkan agar bisa memperoleh akses membuka data bank di luar negeri. "Syaratnya (untuk membuka akses bank), ada status resmi bahwa Soeharto sedang diproses hukum secara pidana," kata Marzuki di gedung MPR/DPR kemarin. Menurut dia, tidak ada lembaga yang bersedia membuka keterangan atau informasi tanpa status hukum tersebut. Perburuan harta Soeharto kembali muncul ke permukaan setelah Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, tiga hari lalu. Dalam laporan lembaga internasional itu, Soeharto menduduki peringkat pertama pencuri aset negara. Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengakui memang harus ada kesalahan atau perbuatan hukum yang harus dibuktikan apabila pemerintah serius menindaklanjuti gerakan StAR. Menurut dia, gugatan tidak harus secara pidana. "Perdata pun bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum." Namun, kata Yoseph, proses hukum Soeharto harus diawali dengan temuan konkret dari StAR soal harta mantan penguasa Orde Baru itu di luar negeri. "StAR dulu yang membuktikan bahwa data yang mereka miliki valid," kata Yoseph. Jika ada bukti, Yoseph melanjutkan, kejaksaan akan menyiapkan penyelidikan dan gugatan penarikan aset. Mengenai hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid justru meminta Kejaksaan Agung yang proaktif meneliti data StAR. "Agar nama bangsa Indonesia bisa dibersihkan, sekaligus harta negara bisa dikembalikan jika memang terbukti terjadi penyimpangan seperti yang disampaikan itu," katanya seusai buka puasa di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono kemarin. Pada kesempatan lain, Agung mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu dengan Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick di New York, 22-26 September mendatang. "Perlu ada kejelasan, konfirmasi, karena ini menyangkut citra negara kita," katanya. Namun, di luar rencana pertemuan Yudhoyono dengan Zoellick, hingga saat ini Indonesia belum menghubungi Bank Dunia untuk menindaklanjuti data StAR. Meski begitu, "Kami tetap membuka tangan jika pemerintah Indonesia menginginkan bantuan kami," kata Jhon Hellman, Chief Governance Advisor World Bank, kepada Tempo di Jakarta kemarin. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pesimistis StAR akan efektif mengembalikan aset para koruptor. Ia justru khawatir gerakan yang diprakarsai PBB dan Bank Dunia itu hanya pengalihan agenda. "Ini hanya untuk menunjukkan seolah-olah Bank Dunia berpihak pada negara berkembang," katanya kemarin. KURNIASIH | SANDY IP | AQIDA | PURBORINI | DESY | FANNY Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
