Buka Lagi Kasus Pidana Soeharto
MPR meminta Kejaksaan Agung lebih proaktif. 

JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, untuk memburu harta 
mantan presiden Soeharto, status hukum perkara pidananya harus ditetapkan agar 
bisa memperoleh akses membuka data bank di luar negeri.

"Syaratnya (untuk membuka akses bank), ada status resmi bahwa Soeharto sedang 
diproses hukum secara pidana," kata Marzuki di gedung MPR/DPR kemarin. 

Menurut dia, tidak ada lembaga yang bersedia membuka keterangan atau informasi 
tanpa status hukum tersebut. 

Perburuan harta Soeharto kembali muncul ke permukaan setelah Bank Dunia dan 
Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative, 
tiga hari lalu. Dalam laporan lembaga internasional itu, Soeharto menduduki 
peringkat pertama pencuri aset negara. 

Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda 
mengakui memang harus ada kesalahan atau perbuatan hukum yang harus dibuktikan 
apabila pemerintah serius menindaklanjuti gerakan StAR. Menurut dia, gugatan 
tidak harus secara pidana. "Perdata pun bisa membuktikan adanya perbuatan 
melawan hukum." 

Namun, kata Yoseph, proses hukum Soeharto harus diawali dengan temuan konkret 
dari StAR soal harta mantan penguasa Orde Baru itu di luar negeri. "StAR dulu 
yang membuktikan bahwa data yang mereka miliki valid," kata Yoseph. 

Jika ada bukti, Yoseph melanjutkan, kejaksaan akan menyiapkan penyelidikan dan 
gugatan penarikan aset. 

Mengenai hal ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid justru 
meminta Kejaksaan Agung yang proaktif meneliti data StAR. "Agar nama bangsa 
Indonesia bisa dibersihkan, sekaligus harta negara bisa dikembalikan jika 
memang terbukti terjadi penyimpangan seperti yang disampaikan itu," katanya 
seusai buka puasa di rumah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono kemarin. 

Pada kesempatan lain, Agung mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
bertemu dengan Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick di New York, 22-26 
September mendatang. "Perlu ada kejelasan, konfirmasi, karena ini menyangkut 
citra negara kita," katanya. 

Namun, di luar rencana pertemuan Yudhoyono dengan Zoellick, hingga saat ini 
Indonesia belum menghubungi Bank Dunia untuk menindaklanjuti data StAR. Meski 
begitu, "Kami tetap membuka tangan jika pemerintah Indonesia menginginkan 
bantuan kami," kata Jhon Hellman, Chief Governance Advisor World Bank, kepada 
Tempo di Jakarta kemarin.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pesimistis 
StAR akan efektif mengembalikan aset para koruptor. Ia justru khawatir gerakan 
yang diprakarsai PBB dan Bank Dunia itu hanya pengalihan agenda. "Ini hanya 
untuk menunjukkan seolah-olah Bank Dunia berpihak pada negara berkembang," 
katanya kemarin. KURNIASIH | SANDY IP | AQIDA | PURBORINI | DESY | FANNY

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007 


++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke