Jaksa dan Nurdin Bersepakat Pertemuan di Depan Rumah Tahanan Jakarta, Kompas - Sebelum proses penahanan, ternyata mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia Nurdin Halid dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hidayatullah sudah berhubungan melalui telepon. Mereka sepakat bertemu di depan Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, dalam rangka proses eksekusi Nurdin yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi.
Keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman itu terkesan sebagai upaya menyelesaikan kontroversi mengenai proses penahanan Nurdin pada Selasa (18/9) pagi. "Dengan penjelasan ini, diharapkan masalah sudah selesai," kata Kemas di Gedung Bundar Kejagung, Kamis. Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyampaikan, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menemukan Nurdin di Menteng pukul 04.20. Lalu Nurdin dibawa ke Rutan Salemba. Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan telah menangkap Nurdin, Thomson mengatakan, "Silakan, itu interpretasi Saudara. Yang jelas, tim kejaksaan menemukan terpidana di daerah Menteng." (Kompas, 19/9) Keterangan itu dibantah adik kandung Nurdin, Kadir Halid, dan penasihat hukum Nurdin, Ali Abbas. Mereka mengatakan keterangan jaksa tidak benar. "Nurdin itu tidak ditangkap. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk bertemu di depan Rutan Salemba. Jadi sama sekali tidak benar ada penangkapan di daerah Menteng. Saya ini menemani Nurdin dari rumah hingga ke Rutan Salemba," ujar Kadir. (Kompas, 19/9) Kemas Yahya Rahman mengakui ada kekeliruan jaksa eksekutor dalam menyampaikan laporan soal eksekusi Nurdin. Setelah diteliti, kata Kemas, diketahui bahwa Kepala Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah dan Nurdin sudah berhubungan melalui telepon pada hari Senin (17/9) siang. Mereka sepakat bertemu di depan Rutan Salemba. Hari Senin itu Nurdin Halid dipanggil jaksa untuk dieksekusi, tetapi tidak datang ke Kejari Jaksel. Ditanya tentang penjelasan kejaksaan sebelumnya yang menyebutkan Nurdin Halid ditemukan di Menteng, Kemas menolak menjawab. Kemas juga menolak menjelaskan mengenai kesepakatan waktu eksekusi pada dini hari. "Tidak jelas," kata Kemas. Ali Abbas, pengacara Nurdin, menyambut baik keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman itu. "Kalau keterangannya seperti itu, ya sudah, masalahnya sudah clear. Kami maupun Pak Nurdin Halid tidak akan mempersoalkan lagi," kata Ali Abbas yang dihubungi Kamis malam. Dua hari lalu Ali Abbas menyatakan, tim kuasa hukum Nurdin menyurati Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk menarik ucapannya mengenai penangkapan Nurdin dan meminta maaf kepada Nurdin. Alasan keamanan Perihal tempat penahanan Nurdin, Kemas menegaskan, jaksa sudah menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung Muhammad Salim mengatakan, jaksa sedang bersiap memeriksa Nurdin sebagai saksi atas dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah DKI Jakarta Gusti Tamardjaja kemarin siang mengaku belum ada rencana memindahkan Nurdin ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Salah satu alasan tetap menahan Nurdin di Rutan Salemba adalah untuk keamanan. (IDR) Sumber: Kompas - Jumat, 21 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
