Jaksa dan Nurdin Bersepakat 
Pertemuan di Depan Rumah Tahanan

Jakarta, Kompas - Sebelum proses penahanan, ternyata mantan Ketua Umum Koperasi 
Distribusi Indonesia Nurdin Halid dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 
Hidayatullah sudah berhubungan melalui telepon. Mereka sepakat bertemu di depan 
Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, dalam rangka proses eksekusi Nurdin yang 
dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi. 

Keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman itu 
terkesan sebagai upaya menyelesaikan kontroversi mengenai proses penahanan 
Nurdin pada Selasa (18/9) pagi. "Dengan penjelasan ini, diharapkan masalah 
sudah selesai," kata Kemas di Gedung Bundar Kejagung, Kamis. 

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Selasa, Kepala Pusat 
Penerangan Hukum Kejagung Thomson Siagian didampingi Asisten Intelijen 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman menyampaikan, tim eksekutor 
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil 
menemukan Nurdin di Menteng pukul 04.20. Lalu Nurdin dibawa ke Rutan Salemba. 
Saat ditanya wartawan apakah kejaksaan telah menangkap Nurdin, Thomson 
mengatakan, "Silakan, itu interpretasi Saudara. Yang jelas, tim kejaksaan 
menemukan terpidana di daerah Menteng." (Kompas, 19/9) 

Keterangan itu dibantah adik kandung Nurdin, Kadir Halid, dan penasihat hukum 
Nurdin, Ali Abbas. Mereka mengatakan keterangan jaksa tidak benar. "Nurdin itu 
tidak ditangkap. Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk bertemu di depan 
Rutan Salemba. Jadi sama sekali tidak benar ada penangkapan di daerah Menteng. 
Saya ini menemani Nurdin dari rumah hingga ke Rutan Salemba," ujar Kadir. 
(Kompas, 19/9) 

Kemas Yahya Rahman mengakui ada kekeliruan jaksa eksekutor dalam menyampaikan 
laporan soal eksekusi Nurdin. Setelah diteliti, kata Kemas, diketahui bahwa 
Kepala Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah dan Nurdin sudah berhubungan melalui 
telepon pada hari Senin (17/9) siang. Mereka sepakat bertemu di depan Rutan 
Salemba. Hari Senin itu Nurdin Halid dipanggil jaksa untuk dieksekusi, tetapi 
tidak datang ke Kejari Jaksel. 

Ditanya tentang penjelasan kejaksaan sebelumnya yang menyebutkan Nurdin Halid 
ditemukan di Menteng, Kemas menolak menjawab. Kemas juga menolak menjelaskan 
mengenai kesepakatan waktu eksekusi pada dini hari. "Tidak jelas," kata Kemas. 

Ali Abbas, pengacara Nurdin, menyambut baik keterangan Jaksa Agung Muda Tindak 
Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman itu. "Kalau keterangannya seperti itu, ya 
sudah, masalahnya sudah clear. Kami maupun Pak Nurdin Halid tidak akan 
mempersoalkan lagi," kata Ali Abbas yang dihubungi Kamis malam. 

Dua hari lalu Ali Abbas menyatakan, tim kuasa hukum Nurdin menyurati Kepala 
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk menarik ucapannya mengenai 
penangkapan Nurdin dan meminta maaf kepada Nurdin. 

Alasan keamanan 

Perihal tempat penahanan Nurdin, Kemas menegaskan, jaksa sudah menyerahkan 
kepada pihak yang berwenang. Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana 
Khusus Kejagung Muhammad Salim mengatakan, jaksa sedang bersiap memeriksa 
Nurdin sebagai saksi atas dugaan korupsi di Badan Penyangga dan Pemasaran 
Cengkeh. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah DKI Jakarta Gusti Tamardjaja 
kemarin siang mengaku belum ada rencana memindahkan Nurdin ke Lembaga 
Pemasyarakatan Cipinang. Salah satu alasan tetap menahan Nurdin di Rutan 
Salemba adalah untuk keamanan. (IDR) 

Sumber: Kompas - Jumat, 21 September 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke