DPR Minta Biaya Perkara Diaudit

"Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya uang 
di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil Yusuf, 
anggota Komisi Hukum, kemarin. 

JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Badan Pemeriksa 
Keuangan harus mengaudit biaya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. 
"Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya uang 
di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil Yusuf, 
anggota Komisi Hukum, kemarin. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai dalih Mahkamah Agung yang 
menolak diaudit dengan alasan berpegang pada Hukum Acara Perdata juga tak pas. 
"Karena di situ tidak dibicarakan pemeriksaan," katanya, "melainkan pengaturan 
masalah teknis administrasi pembayaran biaya perkara oleh pemohon kepada 
pengadilan melalui panitera." 

Berkaitan dengan persoalan ini, Ketua BPK Anwar Nasution telah melaporkan MA ke 
Markas Besar Kepolisian RI pada 13 September lalu. Anwar menilai MA tidak 
kooperatif terhadap auditor negara yang ingin mengaudit pungutan biaya perkara. 
"Mahkamah Agung bergeming dan tetap tidak mau diperiksa terkait dengan biaya 
perkara tahun 2005-2006," katanya. Selain kepada polisi, BPK membawa masalah 
ini ke Mahkamah Konstitusi. 

Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan akan memproses semua laporan yang 
masuk. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal 
Bambang Hendarso Danuri mengatakan belum menerima laporan BPK itu. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyarankan MA dan BPK segera 
bertemu untuk menyelesaikan masalah ini. "Harus dicari jalan alternatif tentang 
sengketa ini, yaitu dengan mediasi," katanya dua hari lalu. Jimly menyarankan 
pertemuan kedua belah pihak ini juga dihadiri pemerintah. 

Mahkamah Agung mempertanyakan upaya mediasi ini. "Apa yang perlu dimediasi?" 
tanya Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, kemarin. Menurut dia, masalah 
ini hanyalah soal beda pandangan. 

Mahkamah, kata dia, tidak mau diaudit karena berpegang pada hukum acara 
perdata. "Uang perkara itu milik pihak ketiga," kata Djoko. Dalam hukum 
keperdataan, katanya, uang pihak ketiga masuk dalam lingkungan peradilan yang 
tidak boleh dicampuri pihak lain. 

Dia menjelaskan MA dan BPK telah membentuk tim untuk membahas biaya perkara 
sejak Juni 2006. Salah satu yang dibahas tim adalah pengaturan dana biaya 
perkara yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 
Nantinya, hasil pembahasan tim itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan 
Mahkamah Agung. 

Mengenai mekanisme biaya perkara, Djoko menjelaskan, biaya perkara disetorkan 
sejak seseorang mengajukan gugatan. Pembayaran biaya perkara merupakan salah 
satu persyaratan untuk bisa mendaftarkan gugatan di pengadilan. "Itu berlaku 
universal. Di negara mana pun sama," katanya. 

Biaya perkara ini digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti melakukan 
pemanggilan pihak-pihak yang beperkara, memfotokopi gugatan, dan sebagainya. 
"Semuanya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata," katanya. Yang menentukan 
besarnya jumlah biaya perkara adalah ketua pengadilan negeri, disesuaikan 
dengan kondisi di daerah masing-masing. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007 

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 

--------
 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

Kirim email ke