DPR Minta Biaya Perkara Diaudit "Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya uang di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil Yusuf, anggota Komisi Hukum, kemarin.
JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan harus mengaudit biaya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. "Prinsipnya, lembaga negara itu dibiayai oleh negara, maka keluar-masuknya uang di lembaga itu berada dalam wilayah auditor negara," kata Almuzammil Yusuf, anggota Komisi Hukum, kemarin. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai dalih Mahkamah Agung yang menolak diaudit dengan alasan berpegang pada Hukum Acara Perdata juga tak pas. "Karena di situ tidak dibicarakan pemeriksaan," katanya, "melainkan pengaturan masalah teknis administrasi pembayaran biaya perkara oleh pemohon kepada pengadilan melalui panitera." Berkaitan dengan persoalan ini, Ketua BPK Anwar Nasution telah melaporkan MA ke Markas Besar Kepolisian RI pada 13 September lalu. Anwar menilai MA tidak kooperatif terhadap auditor negara yang ingin mengaudit pungutan biaya perkara. "Mahkamah Agung bergeming dan tetap tidak mau diperiksa terkait dengan biaya perkara tahun 2005-2006," katanya. Selain kepada polisi, BPK membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi. Kepala Polri Jenderal Sutanto mengatakan akan memproses semua laporan yang masuk. Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan belum menerima laporan BPK itu. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menyarankan MA dan BPK segera bertemu untuk menyelesaikan masalah ini. "Harus dicari jalan alternatif tentang sengketa ini, yaitu dengan mediasi," katanya dua hari lalu. Jimly menyarankan pertemuan kedua belah pihak ini juga dihadiri pemerintah. Mahkamah Agung mempertanyakan upaya mediasi ini. "Apa yang perlu dimediasi?" tanya Djoko Sarwoko, juru bicara Mahkamah Agung, kemarin. Menurut dia, masalah ini hanyalah soal beda pandangan. Mahkamah, kata dia, tidak mau diaudit karena berpegang pada hukum acara perdata. "Uang perkara itu milik pihak ketiga," kata Djoko. Dalam hukum keperdataan, katanya, uang pihak ketiga masuk dalam lingkungan peradilan yang tidak boleh dicampuri pihak lain. Dia menjelaskan MA dan BPK telah membentuk tim untuk membahas biaya perkara sejak Juni 2006. Salah satu yang dibahas tim adalah pengaturan dana biaya perkara yang akan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, hasil pembahasan tim itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung. Mengenai mekanisme biaya perkara, Djoko menjelaskan, biaya perkara disetorkan sejak seseorang mengajukan gugatan. Pembayaran biaya perkara merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mendaftarkan gugatan di pengadilan. "Itu berlaku universal. Di negara mana pun sama," katanya. Biaya perkara ini digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti melakukan pemanggilan pihak-pihak yang beperkara, memfotokopi gugatan, dan sebagainya. "Semuanya sudah diatur dalam Hukum Acara Perdata," katanya. Yang menentukan besarnya jumlah biaya perkara adalah ketua pengadilan negeri, disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. RINI KUSTIANI Sumber: Koran Tempo - Jumat, 21 September 2007 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ -------- Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) The Indonesian Society for Transparency Jl. Polombangkeng No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 Fax: (62-21) 722-1658 http://www.transparansi.or.id
