PROYEK PEMBANGUNGAN LAPAS PEKANBARU AMBURADUL
 
Pekanbaru (TR) - Pengerjaan proyek lapas Pekanbaru yang terletak di
Jalan Sialang Bungkuk Kulim yang dimulai dari tahun 2004 sampai dengan
2007 menuai kritikan masyarakat. 
 
Pembangunan yang menelan dana APBN tahap I (2004) sebesar 4 milyar,
tahap II (2006) sebesar 1.9 milyar dan tahap ke III (2007) sebesar 2,256
milyar dinilai rawan "permainan", ini terlihat dari kondisi bangunannya
yang terkesan asal-asalan (amburadul).
 
Sekalipun tahun ke tahun media cetak yang ada di Riau pernah memuat
secara berturut-turut masalah ini namun tampaknya hal itu tidak membawa
perubahan yang signifikan. Pihak berwenang yang seharusnya mengaudit
hasil pekerjaan proyek tersebut terkesan diam dan tidak membuat gebrakan
apa-apa.
 
Ketika dikonfirmasi minggu lalu kepada kuasa pengguna anggaran (KPA)
Drs. Purwadi Utomo, Bc,IP. SH diruangannya tentang proyek lapas tersebut
membantah pernyataan yang mengatakan kalau proyek tersebut amburadul.
"Ah masa iya proyek tersebut retak-retak dan miring?," katanya kepada
TR.Com. Purwadi lalu mengangkat telepon genggamnya dan menghubungi
konsultan pengawas proyek itu. Terlihat Purwadi beridialog tentang
kondisi proyek yang dimaksud. Selesai bertelepon ia lalu mengajak TR.Com
untuk langsung turun kelapangan untuk meninjau lokasi proyek yang
dimaksud.
 
Ketika sampai dilokasi proyek, terlihat pekerja sedang mengerjakan
dinding yang terbelah dalam ruangan untuk memperbaiki kembali. "Ini
tidak mengganggu konstruksi kan?," tanya Purwadi kepada Asnan (konsultan
pengawas).
 
Dengan gaya yang cuek Purwadi kemudian berkeliling melihat kondisi
bangunan proyek yang sudah miring dan retak-retak itu.
 
Ketika TR.Com bertanya siapa yang bertanggung jawab tentang proyek ini
dengan nada enteng Purwadi mengatakan "Tentu yang bertanggung jawab ya
saya, namun saya akan pindah dan SK nya juga sudah turun jadi biarlah
pejabat berikutnya (Kalapas) baru yang akan melanjutkannya," katanya
terkesan lempar tanggung jawab.
 
Kepala Kantor Wilayah Depkumham, Drs. Rustam Effendi yang ditemui TR.Com
tanggal 21 September 2007 pukul 10:00 WIB mengatakan "Saya per triwulan
datang kelokasi itu dan selalu mengingatkan baik kepada KPA ataupun
konsultan pengawas agar tetap memperbaiki pekerjaan tersebut yang masih
kurang sempurna, namun kapasitas saya sebagai Kanwil tidak bertanggung
jawab atas proyek tersebut, yang bertanggung jawab ya KPA-nya," elaknya.
 
Proyek Penunjukan Langsung (PL)
Terkait masalah penunjukan langsung (PL) dalam tender pengadaan proyek
tersebut Rustam mengatakan bahwa itu urusan menteri Hukum dan HAM
"tanyakan saja langsung ke menteri Hukum dan HAM, saya tidak punya
wewenang untuk menanggapi itu," imbuhnya. TR.Com sebelum meninggalkan
kantor Rustam sempat menawarkan untuk pengambilan photo dirinya,
sayangnya Rustam tidak bersedia photo dirinya diabadikan "Saya alergi
diphoto, sudah sejak lama saya selalu menolak kalau mau di photo,"
katanya sambil tersenyum.
 
Sementara ketua umum LSM Realita, Kamaradin mengatakan bahwa Polda dan
Kejati Riau sudah saatnya turun tangan mengusut kasus ini, "Amburadulnya
proyek lapas ini karena konsultan pengawas tidak memahami kerjanya, kita
harapkan kepada pihak Tipikor Polda Riau dan Kejati Riau untuk turun
tangan dan meninjau lokasi proyek yang dipertanyakan masyarakat
tersebut," jelas Kamarudin.
 
Menyinggung tentang adanya penunjukan langsung (PL) tentang proyek
tersebut Kamarudin mengatakan "kita akan pelajari dulu dan dalam waktu
dekat kita akan menyurati menteri Hukum dan HAM untuk segera menjelaskan
adanya penunjukan langsung yang diberikan kepada PT. Tunggal Jaya
Santika tersebut, karena kalau kita mengacu kepada Kepres No. 80 tahun
2007 itu jelas-jelas sudah melanggar aturan" jelas Kamarudin.(sz)

Kirim email ke