ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN JAKARTA 

Nomor :  08/AJIJAK-Adv/ Pers/IX/2007
Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan

Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta soal Penilaian Majelis 
Etik AJI Jakarta atas karya jurnalistik wartawan Majalah Tempo, Metta 
Dharmasaputra 

Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang terdiri dari 
Atmakusumah Astraatmadja dan Stanley Adi Prasetyo telah memanggil anggota AJI 
Metta Dharmasaputra pada Jumat, 21 September 2007, berkaitan dengan dugaan 
sejumlah pihak yang mempertanyakan pemenuhan kaidah jurnalistik investigasi dan 
etika jurnalistik dalam tulisannya berjudul “Kisah Si Pembobol” yang dimuat di 
Majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007. Selain menguji pemenuhan standar 
profesionalisme dalam proses investigasi Metta, Majelis Etik juga meminta 
penjelasan kepada Metta mengenai sejumlah dugaan pelanggaran etika jurnalistik 
setelah berita tersebut dipublikasikan. 
   
  Berita “Kisah Si Pembobol” yang ditulis Metta Dharmasaputra berkaitan dengan 
dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Kelompok Usaha Asian Agri, anak 
perusahaan Raja Garuda Mas Grup, milik konglomerat Sukanto Tanoto. Informasi 
awal berita tersebut diperoleh Metta dari sumbernya,Vincentiu s Amin Sutanto, 
mantan pegawai Asian Agri. 
   
  Meski berjasa membongkar kasus ini, Vincent sekarang mendekam di LP Salemba 
setelah Agustus lalu divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta 
Barat dalam perkara pidana pencucian uang.  Padahal pada Mei 2007, Dirjen Pajak 
Darmin Nasution sudah menegaskan adanya bukti awal pidana pajak PT Asian Agri 
dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 miliar. Lima direksi perusahaan 
itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. 
   
  Pada awal September lalu, Kepala Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP 
Aris Munandar, melayangkan surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi 
berkaitan dengan pelarian Vincentius ke Singapura. Pada saat bersamaan, di 
kalangan wartawan juga beredar salinan percakapan SMS dari telepon genggam 
Telkom Flexy milik Metta Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Beberapa kalangan 
menggunakan salinan percakapan itu sebagai dasar untuk menuding telah terjadi 
pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan Metta saat menulis berita 
investigasi mengenai manipulasi pajak Asian Agri.  
   
  Setelah memeriksa karya jurnalistik Metta dan meminta penjelasan langsung 
dari yang bersangkutan, Majelis Etika AJI Jakarta menarik tiga kesimpulan:
   
    
   Dari sisi karya jurnalistik, tidak ditemukan pelanggaran atas standar 
profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Laporan yang ditulis Metta bersifat 
faktual, objektif dan berimbang.   
   Dari sisi prosedur kerja pers, Metta telah memenuhi standar kerja 
jurnalistik investigasi. Apa yang dia lakukan dalam peliputan jurnalistik 
investigasi ini selalu dikonsultasikan dengan para penanggungjawab redaksi.   
   Pertimbangan moral yang diambil Metta untuk menyelamatkan dan melindungi 
narasumber dan keluarganya patut dihormati. Sebagai jurnalis, Metta memiliki 
tanggung jawab moral agar narasumber dan keluarganya tidak kehilangan hak 
asasinya. 
   
  
Jakarta, 21 September 2007



Jajang Jamaludin                                            
  Ketua Umum                                                     
   


e-mail: [EMAIL PROTECTED]  
  blog: http://mediacare.blogspot.com  
   

       
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
 Play Sims Stories at Yahoo! Games. 

Kirim email ke