ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN JAKARTA
Nomor : 08/AJIJAK-Adv/ Pers/IX/2007
Perihal : Siaran Pers untuk segera disiarkan
Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta soal Penilaian Majelis
Etik AJI Jakarta atas karya jurnalistik wartawan Majalah Tempo, Metta
Dharmasaputra
Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang terdiri dari
Atmakusumah Astraatmadja dan Stanley Adi Prasetyo telah memanggil anggota AJI
Metta Dharmasaputra pada Jumat, 21 September 2007, berkaitan dengan dugaan
sejumlah pihak yang mempertanyakan pemenuhan kaidah jurnalistik investigasi dan
etika jurnalistik dalam tulisannya berjudul Kisah Si Pembobol yang dimuat di
Majalah Tempo edisi 15-21 Januari 2007. Selain menguji pemenuhan standar
profesionalisme dalam proses investigasi Metta, Majelis Etik juga meminta
penjelasan kepada Metta mengenai sejumlah dugaan pelanggaran etika jurnalistik
setelah berita tersebut dipublikasikan.
Berita Kisah Si Pembobol yang ditulis Metta Dharmasaputra berkaitan dengan
dugaan manipulasi pajak yang dilakukan Kelompok Usaha Asian Agri, anak
perusahaan Raja Garuda Mas Grup, milik konglomerat Sukanto Tanoto. Informasi
awal berita tersebut diperoleh Metta dari sumbernya,Vincentiu s Amin Sutanto,
mantan pegawai Asian Agri.
Meski berjasa membongkar kasus ini, Vincent sekarang mendekam di LP Salemba
setelah Agustus lalu divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Barat dalam perkara pidana pencucian uang. Padahal pada Mei 2007, Dirjen Pajak
Darmin Nasution sudah menegaskan adanya bukti awal pidana pajak PT Asian Agri
dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 786 miliar. Lima direksi perusahaan
itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada awal September lalu, Kepala Satuan II/Fismondev Polda Metro Jaya, AKBP
Aris Munandar, melayangkan surat panggilan kepada Metta untuk menjadi saksi
berkaitan dengan pelarian Vincentius ke Singapura. Pada saat bersamaan, di
kalangan wartawan juga beredar salinan percakapan SMS dari telepon genggam
Telkom Flexy milik Metta Dharmasaputra dengan sejumlah pihak. Beberapa kalangan
menggunakan salinan percakapan itu sebagai dasar untuk menuding telah terjadi
pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan Metta saat menulis berita
investigasi mengenai manipulasi pajak Asian Agri.
Setelah memeriksa karya jurnalistik Metta dan meminta penjelasan langsung
dari yang bersangkutan, Majelis Etika AJI Jakarta menarik tiga kesimpulan:
Dari sisi karya jurnalistik, tidak ditemukan pelanggaran atas standar
profesionalisme dan kode etik jurnalistik. Laporan yang ditulis Metta bersifat
faktual, objektif dan berimbang.
Dari sisi prosedur kerja pers, Metta telah memenuhi standar kerja
jurnalistik investigasi. Apa yang dia lakukan dalam peliputan jurnalistik
investigasi ini selalu dikonsultasikan dengan para penanggungjawab redaksi.
Pertimbangan moral yang diambil Metta untuk menyelamatkan dan melindungi
narasumber dan keluarganya patut dihormati. Sebagai jurnalis, Metta memiliki
tanggung jawab moral agar narasumber dan keluarganya tidak kehilangan hak
asasinya.
Jakarta, 21 September 2007
Jajang Jamaludin
Ketua Umum
e-mail: [EMAIL PROTECTED]
blog: http://mediacare.blogspot.com
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.