Editoriam Media Indonesia (MI) edisi 22 September 2007, berjudul "Kepolisian dan Kebebasan Pers", sepintas nampak mengangkat masalah kebebasan pers, tetapi jika dipejari malah sebaliknya terdapat beberapa hal yang mengganggu, bahkan tidak akurat dan mengancam kebebasan pers itu sendiri. Beberapa catatan dalam editorial itu adalah:
1. Seakan mempertentangkan antara kebebasan pers dan tugas kepolisian, padahal permasalahnya belum jelas apakah penyadapan komunikasi Metta sudah memenuhi kaedah hukum, karena dalam sebuah diskusi terungkap bahwa menkofindo belum mendapat tembusan permohonan penyadapan sebagaimana mestinya, sehingga belum jelas apakah permintaan itu atas perintah kepolisian sebagai lembaga atau oknum polisi. 2. Tidak disebutkan waktu penyadapan dan hubunganya dengan buronan vincentius. Padahal penyadapan dilakukan justeru setelah Vincent meringkuk di penjara. Jadi yang disadap memang Metta sebagai wartawan bukan Vincent sebagai buronan. 3. Tidak mempermasalahkan menyebarnya salinan print out sms, karena seharusnya hanya pihak PT Telkom dan kepolisian yang berhak menyimpan salinan tersebut, tetapi kenyataanya salinan tersebut beredar luas di kalangan wartawan. 4. Tidak mengaitkan masalah penyadapan dengan keseluruh konteks, Metta yang menurunkan laporan investigasinya tentang dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri dari grup RGM, yang merupakan hasil pelacakan Metta dengan Vincent sebagai salah satu narasumbernya. 5. Dalam pemberitaan sebelumnya MI juga menurunkan informasi yang salah yang menyatakan polisi belum tahu di mana Vincen berada padahal Vincent sudah sejak awal tahun meringkuk dipenjara. Masih banyak catatan yang bisa ditambahkan, tetapi dengan 5 point di atas, saya mempertanyakan independensi dan profesionalisme MI sebagai koran nasional yang cukup berpengaruh di negari ini. Pertanyaanya apakah hal ini terjadi by accident atau memang by design Berikut Lampiran Editorial MI Kepolisian dan Kebebasan Pers KEBEBASAN pers kini menghadapi pertarungan serius antara tegaknya tugas-tugas kepolisian dan tegaknya tugas-tugas jurnalistik. Yang satu bertugas (antara lain) memburu penjahat untuk tegaknya hukum, yang lain bertugas (antara lain) memburu narasumber untuk tegaknya hak publik untuk tahu. Polisi berupaya dengan seluruh kecerdasan dan perangkat yang dimilikinya atau yang dapat dimilikinya untuk mengejar seorang buron. Di antaranya, misalnya, polisi menggunakan teknologi penyadapan telepon, yang sah dimanfaatkannya menurut hukum. Di sisi lain, sejatinya wartawan pun dengan seluruh kecerdasan dan perangkat yang dimilikinya atau yang dapat dimilikinya mengejar buron yang sama untuk dijadikan sumber berita. Di antaranya berkomunikasi dengan sang buron yang sedang diuber polisi itu melalui telepon. Sampai di situ tidak ada persoalan karena masing-masing bekerja dengan kaidah masing-masing. Persoalan timbul ketika polisi kemudian menjadikan hasil penyadapan telepon itu sebagai dasar untuk memanggil dan memeriksa sang wartawan sebagai saksi. Perkara itulah yang sekarang menjadi wacana yang hangat berkaitan dengan penyadapan telepon wartawan majalah Tempo Metta Dharmasaputra. Metta telah diperiksa polisi bertautan dengan hubungan telepon yang dilakukannya dengan Vincentius Amin Santoso, buron dalam perkara tindak pidana pencucian uang, pemalsuan, dan penipuan. Dari sudut pandang pers muncul banyak pertanyaan menyangkut kebebasan pers. Bolehkah polisi menyadap telepon wartawan? Tidakkah hal itu mengancam kebebasan pers? Sebab, bukankah yang dilakukan sang wartawan dalam rangka tugas jurnalistik? Dan bukankah dalam melaksanakan tugasnya wartawan dilindungi Undang-Undang Pers? Menurut Kapolri Jenderal Sutanto, polisi menyadap telepon Vincent karena yang bersangkutan sudah dipidana dan buron. Salah satu nomor telepon yang terekam masuk ke telepon itu adalah milik Metta sehingga polisi merasa perlu memeriksa sang wartawan. Sampai di situ alasan polisi tidak kuat. Seorang wartawan tidak perlu dan mestinya tidak boleh diminta kesaksian berkaitan dengan tugas jurnalistiknya. Seorang wartawan cukup memberikan karya jurnalistiknya yang telah dipublikasikan dan karena itu menjadi milik publik sebagai kesaksiannya. Sudah tentu pula menyadap telepon wartawan dalam rangka tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang mengancam kebebasan pers. Namun, cerita menjadi lain ketika salinan hasil penyadapan telepon itu beredar di masyarakat sehingga terbukalah semua isinya yang tidak ada kaitan dengan tugas-tugas jurnalistik, dengan tugas-tugas mencari berita dalam rangka menegakkan hak publik untuk tahu. Jika semua itu benar, masihkah kuat alasan bahwa polisi mengancam kebebasan pers? Tidakkah polisi benar? Bahkan, sebaliknya, tidakkah sedang terjadi penyalahgunaan tugas pers yang justru mencemari kebebasan pers? Banyak pertanyaan yang memerlukan jawaban. Oleh karena itu, demi mencari kebenaran, sebaiknya ditempuh berbagai cara yang simultan untuk menjawabnya. Yaitu, pertama, Dewan Pers mengambil inisiatif untuk menyidangkan kasus itu secara terbuka sehingga jelas apakah terjadi atau tidak pelanggaran etika profesi. Sidang yang terbuka itu sangat penting karena kasus itu sudah menjadi milik publik dan demi terselenggaranya Dewan Pers yang independen. Kedua, sesuai dengan anjuran polisi, sebaiknya Metta Dharmasaputra dan majalah Tempo segera melaporkan polisi kepada provos (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) sampai kasus itu dibawa ke pengadilan. Ketiga, serentak dengan itu, bawalah pula kasus tersebut ke praperadilan. Kebebasan pers harus dibela dan dilindungi habis-habisan. Namun, penyalahgunaan pers, seperti juga penyalahgunaan kewenangan polisi, pun harus pula ditebas habis-habisan. Di situlah arti penting kasus penyadapan telepon tersebut dituntaskan baik secara etika maupun hukum.
