Editoriam Media Indonesia (MI) edisi 22 September 2007, berjudul "Kepolisian
dan Kebebasan Pers", sepintas nampak mengangkat masalah kebebasan pers,
tetapi jika dipejari malah sebaliknya terdapat beberapa hal yang mengganggu,
bahkan tidak akurat dan mengancam kebebasan pers itu sendiri. Beberapa
catatan dalam editorial itu adalah:

1. Seakan mempertentangkan antara kebebasan pers dan tugas kepolisian,
padahal permasalahnya belum jelas apakah penyadapan komunikasi Metta sudah
memenuhi kaedah hukum, karena dalam sebuah diskusi terungkap bahwa
menkofindo belum mendapat tembusan permohonan penyadapan sebagaimana
mestinya, sehingga belum jelas apakah permintaan itu atas perintah
kepolisian sebagai lembaga atau oknum polisi.

2. Tidak disebutkan waktu penyadapan dan hubunganya dengan buronan
vincentius. Padahal penyadapan dilakukan justeru setelah Vincent meringkuk
di penjara. Jadi yang disadap memang Metta sebagai wartawan bukan Vincent
sebagai buronan.

3. Tidak mempermasalahkan menyebarnya salinan print out sms, karena
seharusnya hanya pihak PT Telkom dan kepolisian yang berhak menyimpan
salinan tersebut, tetapi kenyataanya salinan tersebut beredar luas di
kalangan wartawan.

4. Tidak mengaitkan masalah penyadapan dengan keseluruh konteks, Metta yang
menurunkan laporan investigasinya tentang dugaan penggelapan pajak yang
dilakukan oleh Asian Agri dari grup RGM, yang merupakan hasil pelacakan
Metta dengan Vincent sebagai salah satu narasumbernya.

5. Dalam pemberitaan sebelumnya MI juga menurunkan informasi yang salah yang
menyatakan polisi belum tahu di mana Vincen berada padahal Vincent sudah
sejak awal tahun meringkuk dipenjara.

Masih banyak catatan yang bisa ditambahkan, tetapi dengan 5 point di atas,
saya mempertanyakan independensi dan profesionalisme MI sebagai koran
nasional yang cukup berpengaruh di negari ini. Pertanyaanya apakah hal ini
terjadi by accident atau memang by design

Berikut Lampiran Editorial MI

 Kepolisian dan Kebebasan Pers

KEBEBASAN pers kini menghadapi pertarungan serius antara tegaknya
tugas-tugas kepolisian dan tegaknya tugas-tugas jurnalistik. Yang satu
bertugas (antara lain) memburu penjahat untuk tegaknya hukum, yang lain
bertugas (antara lain) memburu narasumber untuk tegaknya hak publik untuk
tahu.

Polisi berupaya dengan seluruh kecerdasan dan perangkat yang dimilikinya
atau yang dapat dimilikinya untuk mengejar seorang buron. Di antaranya,
misalnya, polisi menggunakan teknologi penyadapan telepon, yang sah
dimanfaatkannya menurut hukum.

Di sisi lain, sejatinya wartawan pun dengan seluruh kecerdasan dan perangkat
yang dimilikinya atau yang dapat dimilikinya mengejar buron yang sama untuk
dijadikan sumber berita. Di antaranya berkomunikasi dengan sang buron yang
sedang diuber polisi itu melalui telepon.

Sampai di situ tidak ada persoalan karena masing-masing bekerja dengan
kaidah masing-masing. Persoalan timbul ketika polisi kemudian menjadikan
hasil penyadapan telepon itu sebagai dasar untuk memanggil dan memeriksa
sang wartawan sebagai saksi.

Perkara itulah yang sekarang menjadi wacana yang hangat berkaitan dengan
penyadapan telepon wartawan majalah Tempo Metta Dharmasaputra. Metta telah
diperiksa polisi bertautan dengan hubungan telepon yang dilakukannya dengan
Vincentius Amin Santoso, buron dalam perkara tindak pidana pencucian uang,
pemalsuan, dan penipuan.

Dari sudut pandang pers muncul banyak pertanyaan menyangkut kebebasan pers.
Bolehkah polisi menyadap telepon wartawan? Tidakkah hal itu mengancam
kebebasan pers? Sebab, bukankah yang dilakukan sang wartawan dalam rangka
tugas jurnalistik? Dan bukankah dalam melaksanakan tugasnya wartawan
dilindungi Undang-Undang Pers?

Menurut Kapolri Jenderal Sutanto, polisi menyadap telepon Vincent karena
yang bersangkutan sudah dipidana dan buron. Salah satu nomor telepon yang
terekam masuk ke telepon itu adalah milik Metta sehingga polisi merasa perlu
memeriksa sang wartawan.

Sampai di situ alasan polisi tidak kuat. Seorang wartawan tidak perlu dan
mestinya tidak boleh diminta kesaksian berkaitan dengan tugas
jurnalistiknya. Seorang wartawan cukup memberikan karya jurnalistiknya yang
telah dipublikasikan dan karena itu menjadi milik publik sebagai
kesaksiannya. Sudah tentu pula menyadap telepon wartawan dalam rangka tugas
jurnalistik merupakan perbuatan yang mengancam kebebasan pers.

Namun, cerita menjadi lain ketika salinan hasil penyadapan telepon itu
beredar di masyarakat sehingga terbukalah semua isinya yang tidak ada kaitan
dengan tugas-tugas jurnalistik, dengan tugas-tugas mencari berita dalam
rangka menegakkan hak publik untuk tahu. Jika semua itu benar, masihkah kuat
alasan bahwa polisi mengancam kebebasan pers? Tidakkah polisi benar? Bahkan,
sebaliknya, tidakkah sedang terjadi penyalahgunaan tugas pers yang justru
mencemari kebebasan pers?

Banyak pertanyaan yang memerlukan jawaban. Oleh karena itu, demi mencari
kebenaran, sebaiknya ditempuh berbagai cara yang simultan untuk menjawabnya.
Yaitu, pertama, Dewan Pers mengambil inisiatif untuk menyidangkan kasus itu
secara terbuka sehingga jelas apakah terjadi atau tidak pelanggaran etika
profesi. Sidang yang terbuka itu sangat penting karena kasus itu sudah
menjadi milik publik dan demi terselenggaranya Dewan Pers yang independen.

Kedua, sesuai dengan anjuran polisi, sebaiknya Metta Dharmasaputra dan
majalah Tempo segera melaporkan polisi kepada provos (Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri) sampai kasus itu dibawa ke pengadilan. Ketiga, serentak
dengan itu, bawalah pula kasus tersebut ke praperadilan.

Kebebasan pers harus dibela dan dilindungi habis-habisan. Namun,
penyalahgunaan pers, seperti juga penyalahgunaan kewenangan polisi, pun
harus pula ditebas habis-habisan. Di situlah arti penting kasus penyadapan
telepon tersebut dituntaskan baik secara etika maupun hukum.

Kirim email ke