Yang dikejar-kejar seharusnya bukan pengemis jalanan yang harus didenda Rp.20 Juta. Yang harus dihadapi secara hukum dan dihukum dengan hukum NKRI yang berlaku, adalah PENCURI TERBESAR DIDUNIA INI, RADJA HARTO.
Secara hukum, pertama harus pecat semua anggota-anggota MA. Kemudian semua pengadilan-pengadilan dibawah tingkatan MA dimana banyak mafia-mafia kelaparan yang merusak proses hukum, pecat mereka semua. Kalau hukumnya sudah kacau, jangan harap ini bangsa akan maju. Pencuri ayam dan pengemis jalanan berani dihukum dan disiksa. Sampai ada pencuri ayam dibakar hidup-hidup sampai mati. Sadis Indonesia ini. Radja Harto? The most corrupt leader who stole US $35 miliar in the world? Dana sosial sudah habis dicuri. salam, sensei deddy mansyur university of houston www.uh.edu/shotokan ----- Original Message ----- From: ati gustiati To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, September 23, 2007 5:43 AM Subject: [mediacare] Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta Niat utk mendisiplinkan ketertiban umum dan menciptakan citra ibu kota perlu didukung, hanya saja bangsa kita tidak terbiasa dengan cara ini, sudah puluhan thn kita hidup dalam tradisi spt yg ada, pengemis, pelacuran , pengamen, tukang lap kaca mobil dijalanan, pengamen dll, inilah wajah Indonesia, wajah ibukota, lalu utk merubah wajah Indonesia mendadak menjadi wajah Australia, adalah tantangan yg cukup pelik. Pemerintah tidak pernah mendidik dalam praktek kehidupan rakyat utk hidup berdisiplin, karena pemerintah sendiri sama sekali tidak disiplin, perilaku bangsa adalah cermin perilaku pemerintahan nya. Bangsa Indonesia terkenal bangsa yg murah hati dan mudah kasihan, memberi sedekah pada orang2 miskin disamping perilaku kemanusiaan juga dianjurkan oleh agama2 nya, jadi sulit hal ini dihindari, kalaupun ada anjuran utk mengirimkan sedekah pada yayasan yg tersedia, tentunya sama dengan menyuapi para maling, saya pikir kita memang memerlukan sebuah organisasi khusus utk menangani masalah ini, mereka para " pengusaha" yg dianggap penyebab perusak citra ketertiban umum ini, dididik keterampilan lalu disalurkan utk berkarya, anak2 kecil di jalanan di sekolahkan, pelacur2 di tertibkan dengan penyediaan fasilitas2 yg khusus, program ini tentunya akan makan jutaan dollar, tetapi saya yakin kalau pemerintah memang bertekad utk mengatasi ketertiban sedemikian rupa tentunya akan mampu mewujudkan nya. Bangsa Indonesia tidak susah diatur kalau mereka bisa mendapatkan hidup yg layak seperti pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan hidup se hari2 bisa tercukupi. Untuk mendisiplinkan orang2 yg sedang sakit lapar dan tertekan, tentunya lebih sulit daripada menjinak kan hewan buas, pemerintah tidak bisa memperbaiki kerusakan dari permukaan, tetapi harus menyusup kedasar, dari sana lah persoalan seharusnya diperbaiki. Yang selalu prihatin omie Elias Moning <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Teman, Sebetulnya peraturan ini tidak logis dan melanggar langsung prinsip dasar peri-kemanusiaan. Bagaimana bisa atas nama ketertiban umum orang mau memberi sedekah dan yang minta sedekah dikenakan hukuman? Orang tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal karena dia ingin berbuat baik, atau peduli kepada orang lain yang miskin dan papa. Penyaluran dana lewat lembaga-lembaga amal sebetulnya hanya menambah jalur birokrasi dan berapa pula overhead yang harus dipotong untuk menjalankan pembagian rejeki ini? Apakah bisa dijamin dana orang miskin ini tidak akan disunat dan dikorupsi? Lha kita sudah baca di mana-mana bantuan untuk korban gempa saja di sunat kiri kanan. Malam ini saya lewat perampatan Tebet dengan MT Haryono(?) perempatan di bawah patung di Pancoran, sepi dari segala pengamen, pengemis dan kegiatan minta-minta. Biasanya perempatan ini ramai sekali dengan kegiatan ngamen ngemis dllsb. Sekilas nampak peraturan ini memang ampuh. Yang menjadi pertanyaan apakah prinsip kemurahan-hati, kepedulian kepada si miskin dan papa harus dikalahkan dengan prinsip-prinsip ketertiban umum? Apakah peraturan ini tidak represive sehingga memicu kecemburuan-kecemburuan sosial yang lain. Masalah yang ditekan tapi tidak dipecahkan akan bisa muncul dalam bentuk dan tingkat yang barangkali kita kita akan bisa mengontrolnya. Lalu Sutiyoso dalam masa transisi malah meluncurkan peraturan dan perundangan baru, apakah ini sah? Sebetulnya apa yang mau dibuktikan oleh Sutiyoso sebenarnya? Kalau dia mau menertibkan Jakarta bukankah seharusnya dia lakukan sejak awal jabatannya bukan pada akhir jabatan yang akan jadi warisan masalah bagi penggantinya. Saya sangat prihatin, Elias Moning ------------------------------------------------------------------------------ Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids.
