Yang dikejar-kejar seharusnya bukan pengemis jalanan yang harus didenda Rp.20 
Juta.
Yang harus dihadapi secara hukum dan dihukum dengan hukum NKRI yang berlaku, 
adalah PENCURI TERBESAR DIDUNIA INI, RADJA HARTO.

Secara hukum, pertama harus pecat semua anggota-anggota MA.
Kemudian semua pengadilan-pengadilan dibawah tingkatan MA dimana banyak 
mafia-mafia kelaparan yang merusak proses hukum, pecat mereka semua.

Kalau hukumnya sudah kacau, jangan harap ini bangsa akan maju.

Pencuri ayam dan pengemis jalanan berani dihukum dan disiksa. Sampai ada 
pencuri ayam dibakar hidup-hidup sampai mati. Sadis Indonesia ini.

Radja Harto? The most corrupt leader who stole US $35 miliar in the world? 

Dana sosial sudah habis dicuri.

salam,
sensei deddy mansyur
university of houston
www.uh.edu/shotokan

  ----- Original Message ----- 
  From: ati gustiati 
  To: [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Sunday, September 23, 2007 5:43 AM
  Subject: [mediacare] Re: Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta


  Niat utk mendisiplinkan ketertiban umum dan menciptakan citra ibu kota perlu 
didukung, hanya saja bangsa kita tidak terbiasa dengan cara ini, sudah puluhan 
thn kita hidup dalam tradisi spt yg ada, pengemis, pelacuran , pengamen, tukang 
lap kaca mobil dijalanan, pengamen dll, inilah wajah Indonesia, wajah ibukota, 
lalu utk merubah wajah Indonesia mendadak menjadi wajah Australia, adalah 
tantangan yg cukup pelik.

  Pemerintah tidak pernah mendidik dalam praktek kehidupan rakyat utk hidup 
berdisiplin, karena pemerintah sendiri sama sekali tidak disiplin, perilaku 
bangsa adalah cermin perilaku pemerintahan nya. 
  Bangsa Indonesia terkenal bangsa yg murah hati dan mudah kasihan, memberi 
sedekah pada orang2 miskin disamping perilaku kemanusiaan juga dianjurkan oleh 
agama2 nya, jadi sulit hal ini dihindari, kalaupun ada anjuran utk mengirimkan 
sedekah pada yayasan yg tersedia, tentunya sama dengan menyuapi para maling, 
saya pikir kita memang memerlukan sebuah organisasi khusus utk menangani 
masalah ini, mereka para " pengusaha" yg dianggap penyebab perusak citra 
ketertiban umum ini, dididik keterampilan lalu disalurkan utk berkarya, anak2 
kecil di jalanan di sekolahkan, pelacur2 di tertibkan dengan penyediaan 
fasilitas2 yg khusus, program ini tentunya akan makan jutaan dollar, tetapi 
saya yakin kalau pemerintah memang bertekad utk mengatasi ketertiban sedemikian 
rupa tentunya akan mampu mewujudkan nya.
  Bangsa Indonesia tidak susah diatur kalau mereka bisa mendapatkan hidup yg 
layak seperti pendidikan, pekerjaan, dan kebutuhan hidup se hari2 bisa 
tercukupi.
  Untuk mendisiplinkan orang2 yg sedang sakit lapar dan tertekan, tentunya 
lebih sulit daripada menjinak kan hewan buas, pemerintah tidak bisa memperbaiki 
kerusakan dari permukaan, tetapi harus menyusup kedasar, dari sana lah 
persoalan seharusnya diperbaiki.

  Yang selalu prihatin
  omie






  Elias Moning <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
    Teman,
    Sebetulnya peraturan ini tidak logis dan melanggar langsung prinsip dasar 
peri-kemanusiaan. Bagaimana bisa atas nama ketertiban umum orang mau memberi 
sedekah dan yang minta sedekah dikenakan hukuman? Orang tidak boleh 
diperlakukan sebagai kriminal karena dia ingin berbuat baik, atau peduli kepada 
orang lain yang miskin dan papa. 

    Penyaluran dana lewat lembaga-lembaga amal sebetulnya hanya menambah jalur 
birokrasi dan berapa pula overhead yang harus dipotong untuk menjalankan 
pembagian rejeki ini? Apakah bisa dijamin dana orang miskin ini tidak akan 
disunat dan dikorupsi?  Lha kita sudah baca di mana-mana bantuan untuk korban 
gempa saja di sunat kiri kanan. 

    Malam ini saya lewat perampatan Tebet dengan MT Haryono(?) perempatan di 
bawah patung di Pancoran, sepi dari segala pengamen, pengemis dan kegiatan 
minta-minta.  Biasanya perempatan ini ramai sekali dengan kegiatan ngamen 
ngemis dllsb. Sekilas nampak peraturan ini memang ampuh. 

    Yang menjadi pertanyaan apakah prinsip kemurahan-hati, kepedulian kepada si 
miskin dan papa harus dikalahkan dengan prinsip-prinsip ketertiban umum? Apakah 
peraturan ini tidak represive sehingga memicu kecemburuan-kecemburuan sosial 
yang lain.  Masalah yang ditekan tapi tidak dipecahkan akan bisa muncul dalam 
bentuk dan tingkat yang barangkali kita kita akan bisa mengontrolnya. 

    Lalu Sutiyoso dalam masa transisi malah meluncurkan peraturan dan 
perundangan baru, apakah ini sah? Sebetulnya apa yang mau dibuktikan oleh 
Sutiyoso sebenarnya? Kalau dia mau menertibkan Jakarta bukankah seharusnya dia 
lakukan sejak awal jabatannya bukan pada akhir jabatan yang akan jadi warisan 
masalah bagi penggantinya. 

    Saya sangat prihatin,
    Elias Moning

     


------------------------------------------------------------------------------
  Got a little couch potato? 
  Check out fun summer activities for kids.  

Kirim email ke