* Gugatan Soeharto Rencananya Dibacakan Senin ini
Senin, 24 September 2007 | 00:33 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses persidangan gugatan perdata 
Soeharto berlanjut ke agenda pembacaan gugatan. Setelah mediasi 
gagal ditempuh, proses hukum gugatan terhadap penguasa orde baru 
memasuki tahap pokok permasalahan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan menggelar sidang ini pada 
Senin di ruang Garuda. Sidang akan dipimpin ketua Majelis Hakim 
Wahjono, setelah sebelumnya dipimpin Sulthoni dalam tahap mediasi. 

"Seluruh dalil gugatan akan dibacakan," ujar ketua Tim jaksa 
Pengacara Negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi TEMPO. 

Menurut dia, walaupun sudah gagal dalam mediasi, selama persidangan 
perdamaian masih bisa dilakukan oleh kedua belah pihak. 

Selain itu dalam proses pembacaan gugatan perdata Soeharto, 
penggugat intervensi akan melakukan permohonan untuk ikut sebagai 
pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. 

Kuasa Hukum para peneruima beasiswa, Munir Fuady mengatakan gugatan 
itu ditujukan sebab ada kekhawatiran jika proses hukum ini akan 
mengganggu aliran dana untuk para penerima beasiswa di seluruh 
Indonesia. Menurut dia, "Penerima beasiswa adalah pihak yang 
berkepentingan." Sandy Indra Pratama 
=====================
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/21/sh01.html

Soeharto Rela Bagi Aset
Kejagung Didesak Cabut SP3 Soeharto

Oleh
Leo Wisnu Susapto/Rafael Sebayang

Jakarta - Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung (Kejaksaan 
Agung) bersikap proaktif menindaklanjuti pengusutan kasus dugaan 
korupsi mantan Presiden Soeharto. Peluang Kejagung menarik kembali 
aset hasil korupsi Soeharto tersebut semakin terbuka melalui program 
StAR (Stolen Asset Recovery Initiative) yang diluncurkan 
Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut. 

Jaksa Agung Hendarman Supandji harus berani melanjutkan perkara 
dugaan tindak pidana korupsi Soeharto dengan mencabut Surat 
Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang pernah dikeluarkan mantan 
Jaksa Agung sebelumnya Abdul Rahman Saleh. "Kalau berani Jaksa Agung 
Hendarman Supandji mencabut SP3 kasus Soeharto. Persoalannya mau 
nggak. Itu kan inti untuk bisa meminta bantuan PBB dan semua pihak 
peratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)," 
kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M 
Zen kepada SH, di kantornya, Kamis (20/9).

Ia juga mengatakan pemerintah bisa meminta bantuan kepada 
International Court of Justice di Den Haag, Belanda untuk memeriksa 
kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di masa 
rezim Orde Baru (Orba) itu. 

Pasalnya, dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum tidak akan 
dapat diputus apabila belum ada pembuktian terjadinya tindak pidana 
yang diputus di pengadilan.

Belum Ambil Sikap

Saat ini menurutnya, adalah momentum yang tepat bagi Kejagung 
mencabut SP3 kasus Soeharto. Dasarnya adalah gugatan Soeharto kepada 
Time yang beberapa waktu lalu dimenangkan Mahkamah Agung (MA) di 
tingkat kasasi. Gugatan tersebut menurutnya menunjukkan sebenar-
benarnya kondisi kesehatan Soeharto yang cukup stabil. "Tidak 
mungkin kuasa hukumnya tiba-tiba mengajukan gugatan tanpa ada 
permintaan dari Soeharto dan mendiskusikannya. Ini jelas-jelas 
menunjukkan dia (Soeharto) sehat," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus 
(Jampidsus) Kejagung Kemas Yahya Rahman yang dimintai menyikapi soal 
pencabutan SP3 kasus dugaan korupsi Soeharto, enggan berkomentar 
banyak. Kemas mengaku sejauh ini pihaknya belum mendengar wacana 
yang diserukan Patra Zen. "Kita belum dengar itu. Tapi nanti kita 
pelajari dulu apa maksudnya," kata Kemas kepada SH , Jumat (21/9). 

Di tempat terpisah, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meminta agar 
Kejaksaan proaktif menyikapi laporan PBB dan Bank Dunia yang 
menyebutkan bahwa mantan Presiden Soeharto adalah pemimpin dunia 
yang paling banyak melakukan korupsi dan melarikan uangnya keluar 
negeri. 

Pun, Ketua DPR Agung Laksono juga menyatakan senada. Presiden perlu 
mengetahui kejelasan laporan Bank Dunia tersebut. Ini supaya 
tersebut tidak dibuat tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, presiden 
harus menjelaskan hasil klarifikasinya itu kepada publik. 

"Saya minta Kejaksaan proaktif dalam menyikapi laporan StAR 
tersebut," kata Nur Wahid saat ditemui di sela-sela buka puasa ke 
rumah Ketua DPR Agung Laksono di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, 
Kamis (20/9).

Pendapat senada diutarakan pakar hukum pidana Universitas Padjajaran 
Romli Atmasasmita, Kamis (20/9). Romli menilai program StAR (Stolen 
Asset Recovery Initiative), kerja sama United Nations Office on 
Drugs and Crime (UNODC) dan Bank Dunia (World Bank) ini menjadi 
tekanan dari dunia internasional agar pemerintah Indonesia serius 
menegakkan hukum. Namun demikian, keberhasilan program itu 
tergantung dari kesungguhan aparat penegak hukum di Indonesia.

"Dengan kata lain, dunia internasional mempertanyakan apa yang telah 
dilakukan pemerintah sehingga kasus Soeharto tidak pernah tuntas," 
tegasnya.

Dia menyayangkan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang 
sepertinya kurang tertarik dengan program ini. Menurut Ketua Tim 
Perumus RUU Pengadilan Tipikor itu, justru merendahkan komitmen 
Indonesia dalam memberantas korupsi di mata dunia internasional.

Senada dengan Romli, Koordinator ICW Teten Masduki menyatakan dengan 
jaringannya, PBB dapat melacak transaksi yang dicurigai sebagai 
tindak pidana pencucian uang. Dia mendesak pemerintahan Susilo 
Bambang Yudoyono segera mengambil langkah-langkah meminta bantuan 
kerja sama dengan PBB dan bank dunia untuk pengembalian aset. "Sudah 
ada kerangka hukum, seperti peraturan perundangan dan ratifikasi 
UNCAC," paparnya.

Soeharto Rela
Sebaliknya, pengacara Soeharto Indriyanto Senoadjie menyilakan 
kepada pihak manapun untuk menelusuri aset-aset Soeharto, termasuk 
melalui program StAR. Tetapi dia menjamin, rencana itu akan sia-sia.
Indriyanto mengatakan, "Kalau memang ada, silakan sita saja. Kalau 
dapat, Pak Harto rela untuk dibagikan pada rakyat. Tapi saya jamin 
nggak ada."

Dia menambahkan, jika nanti ditemui, masalah pemilikan harus 
dibuktikan secara hukum lebih dulu. Jika tidak ada relasinya, buat 
apa disita, urainya. Menurut Indriyanto, yang dia ketahui temuan 
StAR itu baru dugaan yang dikumpulkan sebagai bukti dalam pengertian 
hukum. Itu harus ditelusuri lagi tidak masalah kalau mau ditelusuri 
sampai luar negeri. (dina sasti damayanti/tutut herlina


Kirim email ke