Refleksi: Katanya berani mati, koq mengajukan PK? Tetapi, bagaimanapun 
dikatakan bahwa nanti dihadiahkan 72 bidadari di dunia seberang. Jadi bisa 
enak-enakan semaunya setiap saat  selama tongkat nabi Musa masih bisa memukul 
batu karang. 

Harian Analisa
Edisi Selasa, 25 September 2007 

Imam Samudra dan Ali Ghufron Tetap Dihukum Mati 

Jakarta, (Analisa) 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 
oleh dua terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Imam Samudra dan Ali Ghufron 
alias Muklas. 

Atas penolakan PK itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, 
Jakarta, Senin (24/9), mengatakan hukuman yang berlaku bagi keduanya adalah 
yang dijatuhkan pada tingkat kasasi, yaitu hukuman mati. 

Hukuman itu serupa dengan yang dijatuhkan kepada terpidana mati lainnya, 
Amrozi. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Iskandar Kamil dan beranggotakan Bahauddin 
Qoudry serta Kaimuddin Sale menolak permohonan PK Ali Ghufron pada 23 Agustus 
2007. 

Permohonan PK Imam Samudra ditolak Majelis Hakim yang diketuai Iskandar Kamil 
dan beranggotakan Djoko Sarwoko serta Moegihardjo pada 19 September 2007. 

Majelis Hakim yang sama pada 18 September 2007 juga menolak permohonan PK 
Amrozi. 

"Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka yang berlaku adalah hukuman kasasi 
yang dimohonkan untuk ditinjau kembali, yaitu hukuman mati," kata Nurhadi. 

Imam Samudra, Ali Ghufron, dan Amrozi dihukum mati sejak di pengadilan tingkat 
pertama pada 2003. Sampai tingkat kasasi yang diputus MA pada 2004, hukuman 
yang dijatuhkan pada ketiganya tidak berubah. 

Salah satu hakim anggota yang memutus permohonan PK Amrozi, Djoko Sarwoko, 
sebelumnya mengatakan, Majelis tidak menganggap novum yang diajukan sebagai 
bukti baru. 

Novum yang diajukan oleh Amrozi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang 
menyatakan UU No 15 Tahun 2003 tentang terorisme tidak dapat berlaku surut. 

Namun, Djoko menjelaskan, putusan MK itu tidak lantas membuat putusan PN dan PT 
yang menghukum mati Amrozi sesuatu yang keliru. 

"Majelis PK menilai putusan MK itu bukan novum dan bukan menunjukkan kesalahan 
penerapan hukum," ujarnya. 

Dalam permohonan PK-nya, Amrozi menilai karena adanya putusan MK maka UU 
terorisme itu bertentangan dengan HAM. 

Namun, Majelis PK menyatakan, hukum acara UU terorisme telah mengatur prinsip 
"safe guarding rules" atau pembatasan kekuasaan negara, yang menjaga dan 
melindungi hak-hak asasi tersangka dan terdakwa kasus terorisme. 

Majelis PK juga menyatakan, UU terorisme awalnya diciptakan dalam bentuk Perppu 
untuk keadaan darurat sehingga dapat menyimpang dari ketentuan UU yang berlaku. 

Djoko menjelaskan, Majelis PK juga menilai perkara Amrozi yang telah diputus 
dari tingkat PN hingga kasasi telah berdasarkan ketentuan hukum acara yang 
berlaku sehingga tidak mengandung kekeliruan hukum. 

Ali Ghufron, Imam Samudra, dan Amrozi kini mendekam di sel khusus LP Batu, Nusa 
Kambangan, Jawa Tengah. (Ant

Kirim email ke