* Kejagung Minta Dukungan Jaksa Agung Sedunia Soal Soeharto ETC Jawapos - Selasa, 25 September 2007
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dokumen Bank Dunia berisi aset mantan Presiden Soeharto di luar negeri (LN). Selain mengajukan request ke Bank Dunia, kejaksaan bakal minta dukungan kepada seluruh jaksa agung sedunia yang akan hadir di pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di Nusa Dua, Bali, pada 21-24 November mendatang. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para jaksa agung akan membicarakan konvensi untuk merumuskan mekanisme penelusuran aset, agar tidak melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan bank. "Kami juga membuat kesepakatan dengan lembaga internasional, untuk berkomitmen membantu pelacakan (aset Soeharto)," kata Hendarman di sela rapat kerja antara Komisi III DPR dan jajaran kejaksaan di Gedung MPR/DPR, kemarin. Menurut dia, kejaksaan tidak dapat menindaklanjuti temuan Bank Dunia tanpa hasil pertemuan IAACA tersebut. Hendarman menjelaskan, kejaksaan mutlak harus masuk dalam tataran global untuk pelacakan aset Soeharto. Kejaksaan juga memenuhi tawaran Prakarsa PBB dalam The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative. Di tengah upaya menindaklanjuti temuan aset Soeharto, kejaksaan menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. Kali ini terkait keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam kasus korupsi penerbitan commercial paper dalam pembangunan jalan tol yang diduga merugikan Rp 209,35 miliar dan USD 105 ribu. "Saat ini, kasus itu masih dalam penyelidikan di Kejati DKI," kata Hendarman. Dalam paparannya, Hendarman tidak mendetailkan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan, kasusnya terkait pembangunan jalan tol. Penyelidikan kasus tersebut terungkap ketika anggota Komisi III Nadrah Izahari (F-PDIP) menyoroti keseriusan kejaksaan menangani kasus korupsi keluarga Soeharto. Mulai gugatan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar, kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) yang menyeret Tommy Soeharto, hingga tunggakan kasus yang melibatkan Mbak Tutut.(agm) ==================== * Program StAR PBB Kompas - Selasa, 25 September 2007 Data yang dilansir Perserikatan Bangsa Bangsa dan Bank Dunia, mengenai aset negara yang diduga dicuri melalui penggelapan pajak dan suap pada masa pemerintahan Soeharto, tidak dapat langsung ditindaklanjuti. Bank Dunia dan PBB tak memiliki wewenang melakukan investigasi, menyelidiki, menyidik, maupun menyita. Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (24/9), menjawab pertanyaan anggota Komisi III tentang Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang ditawarkan PBB dan Bank Dunia. Dalam daftar StAR Initiative, Soeharto menempati posisi pertama dalam mengorupsi aset negara, senilai 15 miliar-35 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Menurut Hendarman, ketiadaan kewenangan PBB dan Bank Dunia untuk melakukan investigasi dapat diatasi melalui kerja sama dengan badan dan negara dalam menelusuri dugaan korupsi dalam penggelapan pajak dan suap ini. "Indonesia ditawari, apakah ingin masuk dalam tatanan global penelusuran aset ini. Menteri Luar Negeri akan mengajukan request untuk masuk dalam StAR," kata dia. Seusai rapat kerja, Hendarman menjelaskan, data yang diterima Kejaksaan Agung dari Bank Dunia berupa matrik yang menyebutkan aset negara yang diduga dikorupsi sejumlah mantan pemimpin negara. Kejaksaan juga memiliki data, tetapi berbeda dengan data dari Bank Dunia. "Data yang kami dapat jumlahnya lebih kecil. Soal tujuh yayasan. Belum ada bukti yang signifikan," kata Hendarman. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seorang pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, data yang dilansir PBB dan Bank Dunia bukan hal baru. Isinya sama dengan yang dilansir beberapa tahun lalu. "Hal itu tidak benar. Pak Harto tidak pernah punya uang di mana pun. Tujuh tahun lalu bahkan sudah menyerahkan surat kuasa kepada pemerintah untuk melacak aset Beliau. Pemerintah ke Austria dan Swiss, tetapi tidak menemukan uang itu," katanya. Hendarman menyatakan pula, pada November 2007 ada konvensi internasional jaksa agung. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti StAR Initiative. Pada acara itu akan dibahas tentang penelusuran aset, sekaligus penandatanganan hubungan kerja sama timbal balik dengan Hongkong. Gugatan intervensi Secara terpisah, sidang perkara gugatan Negara (Pemerintah Indonesia) terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar di PN Jaksel, Senin, memasuki pokok perkara, setelah penggugat dan tergugat gagal mencapai perdamaian dalam mediasi. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahjono. Dalam sidang, dibacakan juga gugatan intervensi dari M Yuntri, Munir Fuadi, dan Cyprus A Talali yang mengaku mewakili Keluarga Mahasiswa dan Alumnis Penerima Beasiswa Supersemar. Mereka meminta apa pun putusan pengadilan tak merugikan pemohon intervensi. (idr) ====================== http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/25/0101.htm * Hanya Tuntut Pengembalian Harta: Pemerintah tak Akan Perkarakan Soeharto NEW YORK, (PR).- Pemerintah Indonesia tetap berusaha mengembalikan harta mantan Presiden Soeharto yang diduga diperoleh secara tidak sah, kepada negara. Akan tetapi, pemerintah tidak akan memperkarakan kasus-kasus Soeharto mengingat kesehatannya sudah tidak memungkinkan. "Sebaiknya mengusahakan untuk mengembalikan hartanya saja. Pak Harto tidak perlu diperkarakan. Sudah sakit-sakitan," ujar Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang mendampingi kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengikuti Sidang Umum ke-62 PBB di New York AS. Koresponden "PR" Bambang Indra Kusumawanto dari New York semalam melaporkan, PBB dan Bank Dunia mengingatkan, pengembalian aset negara yang dicuri memang memakan waktu, memerlukan kredibilitas dan upaya yang berkelanjutan, serta keinginan politik yang kuat dari suatu negara. "Harus lewat upaya yang serius dan komitmen yang kuat. Tanpa itu, bakal sia-sia," ujar Presiden Bank Dunia Robert B. Zoellick, di New York, Senin (24/9). Menurut dia, Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri (Stolen Asset Recovery--StAR Initiative-red.), dapat membantu memperkuat kemampuan tim dari suatu negara untuk mengembalikan harta yang dicuri. Dia tidak menjelaskan, apakah Bank Dunia akan meninjau kebijakannya terhadap Indonesia, terkait dengan laporan StAR Initiative. StAR menempatkan Soeharto di urutan teratas tabel "Perkiraan Dana yang Kemungkinan Dicuri dari Sembilan Negara" dengan kekayaan yang diperkirakan dicuri mencapai 15 miliar hingga 35 miliar dolar AS. Konferensi StAR Sementara itu, perihal Prakarsa StAR oleh PBB dan Bank Dunia dalam membantu mengembalikan aset negara yang dilarikan mantan pemimpin negara ke luar negeri, akan dibahas pada Konferensi Antikorupsi pada 21 hingga 24 November 2007. Konferensi bertajuk International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA) ini, nantinya akan dihadiri jaksa agung sedunia, bertempat di Nusa Dua Bali. "Itu juga menindaklanjuti StAR," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di sela-sela raker Komisi III dengan Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9). Menurut Hendarman, dia telah menerima bahan-bahan Prakarsa StAR, yang mencantumkan data Transparency International 2004 tentang sepuluh pemimpin dari sembilan negara, yang diduga melarikan uang rakyat. Menyinggung aset Soeharto seperti yang dilansir PBB dan Bank Dunia, menurut dia, total aset Soeharto dalam catatan Kejagung lebih kecil. Namun, Kejagung menilai data PBB dan Bank Dunia masih berupa asumsi. "Kalau kita, mendapat data lebih kecil. Kalau dia (PBB dan Bank Dunia) mengatakan asalnya dari tindak pidana, tanya cara menghitungnya bagaimana. Kok bisa mendapat nominal seperti itu," katanya. Soeharto digugat Mantan Presiden yang juga Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto dituntut mengembalikan uang kepada negara senilai 420.002.910,64 dolar AS dan Rp 185,9 miliar serta ganti rugi imateriil senilai Rp 10 triliun, sebagai pertanggungjawaban atas penyelewengan dana yayasan. Selain itu, Gedung Grahadi di Jln. H.R. Rasuna Said Kav 8-9 Jakarta Selatan yang dimiliki Yayasan Supersemar, diminta oleh jaksa negara selaku penggugat untuk dijadikan sita jaminan. Tuntutan pengembalian dana yayasan kepada negara tersebut, sebagaimana dibacakan oleh jaksa penggugat Dachmer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9), merupakan subtansi dari gugatan perdata oleh pemerintah RI c.q. Presiden RI, yang menggugat secara perdata terhadap pendiri sekaligus Ketua Yayasan Supersemar H.M. Soeharto dan (manajemen) Yayasan Supersemar. Alasan penggugat menuntut dana yayasan dikembalikan ke negara, karena Soeharto melalui manajemen yayasan, telah menyalurkan dana di luar kepentingan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, yang menjadi pokok peruntukan dana yayasan. Adapun dana dikembalikan ke negara, sebab uang yang dikumpulkan diperoleh dari bank-bank milik pemerintah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 Tanggal 23 April 1976 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 333/KMK.011/1978, yayasan ini memperoleh 50% dari 5% laba bersih bank-bank pemerintah. Dalam pembelanjaan dana yayasan , peruntukannya menyimpang dari ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Supersemar. AD/ART menyebutkan, uang yayasan dipergunakan sebagai beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang cukup cakap namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan sekolah atau kuliah. Penyimpangan bisa dibuktikan dengan disalurkannya dana yayasan ke sejumlah rekanan. Penyaluran ke PT Bank Duta pada 22 dan 26 September 1990 masing-masing senilai 125.000 dolar AS, 19.959.807,19 dolar AS, dan 275.043.103,45 dolar AS. Kemudian dana disalurkan ke PT Sempati Air milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) senilai Rp 13,173 miliar antara 23 September 1989-17 November 1997, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti senilai Rp 150 miliar pada 13 November 1995, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, senilai Rp 12,744 miliar antara Desember 1982-Mei 1993, dan Kelompok Usaha Kosgoro senilai Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993. Tindakan demikian, kata penggugat, sebagai tindakan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Untuk menjamin dana yang diselewengkan bisa dikembalikan oleh tergugat, dia mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik tergugat berupa Gedung Grahadi. Sita jaminan ini penting untuk menjamin Soeharto dan Yayasan Supersemar tidak memindahkan atau melarikan aset tersebut. Tidak melanggar Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon menyatakan tidak sependapat dengan penggugat bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan dana yayasan. "Ada AD/ART yayasan yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh yayasan. Semua yang dilakukan oleh yayasan, termasuk menyalurkan uang ke para pihak ketiga, telah sesuai dengan AD/ART yayasan," katanya. (Dtc/A-84)*** ==================================== http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/24/brk,20070924- 108264,uk.html * Claim Against Suharto Read Monday, 24 September, 2007 | 15:55 WIB TEMPO Interactive, Jakarta: The process of the Attorney General's Office (AGO) civil claim session against former president Suharto went on to the agenda of reading the claim today (24/9) at the South Jakarta District Court. This session will be chaired by Wahjono after previously being chaired by Judge Sulthoni at the mediation level. "All claim theories will be read out," said Yoseph Suardi Sabda, Head of State Prosecutors Team, when contacted by Tempo yesterday (23/9). According to Yoseph, although the mediation failed, during the session process the two sides can still make peace. "As long as there are requests from both sides, peace can be reached in the middle of the session," he said. In addition to reading out the claim, the Supersemar Foundation side as the intervention plaintiff will put forward a request to join the side that has interests in this case. Munir Fuady, legal advisor for scholarship, said the claim was filed as there was a concern that this legal process will disturb the fund flow for all those being granted scholarships throughout Indonesia. "Those receiving scholarships are those who have interests in this," he said. In the draft of claim against Suharto that Tempo obtained, it is said that Suharto (defendant I) and the Supersemar Foundation (defendant II) have misused the funds, not in line with the mandate of the Government Regulation No. 15/ 1976 on Implementation of State Banks' Net Profit Remainder Usage, which was then regulated further by the Finance Minister Decision No. 333/KMK.011/1978. SANDY INDRA PRATAMA ===================== * Jakgung Request ke Bank Dunia Jawapos - Senin, 24 September 2007 JAKARTA - Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji tetap optimistis bisa melacak aset-aset negara yang diduga hasil korupsi mantan Presiden Soeharto di luar negeri. Untuk itu, pemerintah segera mengajukan request ke Bank Dunia untuk menelusuri aset-aset tersebut. "Secepatnya kita mengajukan request ke Bank Dunia. Ini agar harta negara yang diduga ditransfer mantan Presiden Soeharto ke luar negeri bisa segera dilacak," ujar Hendarman usai berbuka puasa di kediaman Menkes Sabtu (22/9). Menurut dia, pemerintah mengajukan request karena mekanismenya memang harus meminta izin ke Bank Dunia. Hendarman mengatakan, pelacakan aset Soeharto tersebut sangat penting karena daftar yang dirilis The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative tidak detail. Datanya sebatas asumsi bahwa sejumlah pejabat tinggi dunia, termasuk Soeharto, menggelapkan pajak dan mengumpulkan uang suap. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) Albert Hasibuan mendukung upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan StAR Initiative. Lembaga itu dibentuk PBB dan Bank Dunia terkait aset mantan Presiden Soeharto di sejumlah bank di luar negeri. Sebab, isi dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya penghimpunan uang haram semasa kepemimpinan Soeharto. Menurut Albert, kejaksaan harus menjadikan dokumen Bank Dunia sebagai bahan penyelidikan. Itu terutama untuk memperkuat pembuktian kasus perdata atas berbagai dugaan korupsi Soeharto. "Kasus (pidana) Soeharto memang telah dihentikan. Tetapi, sekarang ada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Nah, dokumen Bank Dunia itu harus dimanfaatkan," kata Albert yang dihubungi koran ini kemarin. Albert mengklaim, sebagian isi dokumen Bank Dunia, termasuk Prakarsa PBB dalam StAR Initiative, merupakan masukan Gempita. Isinya pernah dilaporkan ke kejaksaan di era Jaksa Agung Andi M. Ghalib. "Tetapi, tidak berlanjut dalam proses hukum sampai ada perkembangan program StAR Initiative," ujar Albert. Gempita, menurut Albert, memaklumi kuatnya intervensi politis kala itu sehingga masukannya tidak bergulir di meja hijau. Ditanya tentang isi pengaduan Gempita ke kejaksaan, Albert menjawab, sebagian berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ada di Selandia Baru. Yang lain aset properti di London, Inggris," jelasnya. Dari penelusuran koran ini, kantor berita AFP pada 26 April 2000, pernah memberitakan kesediaan Menlu Selandia Baru Phill Goff membantu mengamankan aset keluarga Soeharto yang disimpan di negaranya. Soeharto melalui putranya, Tommy Soeharto, pernah memiliki Hotel Alpine senilai jutaan dolar AS di South Island, Selandia Baru. Pada 2000, keluarga Soeharto menjual properti itu kepada seorang warga Singapura. Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib menolak mengomentari informasi terkait kasus korupsi Soeharto itu. Termasuk dokumen Bank Dunia berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ini masalah sensitif, masalah pemimpin bangsa. Saya tidak bisa bicara asal- asalan. Ini terkait harkat dan martabat bangsa," kata Andi yang dihubungi koran ini tadi malam. Ketua jaksa pengacara negara (JPN) gugatan kasus Soeharto, Dachmer Munthe, mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti dokumen Bank Dunia sebagai materi pembuktian perdata kasus korupsi Yayasan Supersemar. "Sepanjang ada relevansinya, mengapa tidak? Kalau ada kaitannya, tentu akan ditindaklanjuti di persidangan. Kami justru merasa terbantu dalam proses pembuktian," terang Dachmer kemarin. Meski demikian, Dachmer mengaku belum menerima instruksi jaksa agung untuk menindaklanjuti dokumen Bank Dunia tersebut. Sementara itu, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda mengatakan, perlu kajian mendalam terhadap data Bank Dunia sebelum menjadikannya sebagai materi pembuktian di persidangan. "Dalam kajian tersebut, harus diidentifikasi kasus hukumnya terlebih dahulu," jelas Yoseph. Dia menambahkan, jika hanya melansir data dari media massa dan LSM, kejaksaan sulit mengembalikan aset Soeharto. Sebab, data tersebut masih mentah dan belum dapat disebut fakta yuridis. "Bank Dunia dan PBB seharusnya merinci lebih detail jumlah dan di mana harta tersimpan serta mengidentifikasi pelanggaran hukumnya. Dengan demikian, harta kekayaan itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya. Todung M. Lubis, ketua dewan pengurus Tranparency International Indonesia (TII), mengatakan, sebagian dokumen Bank Dunia merupakan hasil temuan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin, Jerman. Namun, Todung yang menjadi pengurus perwakilan di Indonesia mengatakan tidak pernah tahu isi temuan TI tersebut. "Saya belum baca, tetapi idealnya kejaksaan memang harus menindaklanjuti," kata Todung. Kerja Sama Bilateral Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu Eddy Pratomo mengatakan, pemerintah masih harus bekerja keras jika ingin membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto. Pasalnya, daftar yang dirilis StAR Initiative hanya sebatas penguatan kapasitas. Itu pun tidak spesifik pada kasus Soeharto. Meski begitu, dia menambahkan, peluang menarik aset negara yang diduga dilarikan mantan Presiden Soeharto ke luar negeri masih terbuka. Caranya, pemerintah harus membuat perjanjian bilateral dengan negara tempat aset tersebut diduga disimpan. "Kita harus membuka kerja sama dan menyepakati MLA (Mutual Legal Assistance) dengan negara tempat diduga aset negara dilarikan," jelas Eddy Pratomo di Jakarta kemarin. "Bentuknya nanti sebatas pelatihan teknis tentang penelusuran dan pengusutan aset negara yang diduga dikorupsi pejabat maupun mantan pejabat negara," ujarnya. Bukan hanya itu. Data tentang dugaan pelarian aset hasil korupsi juga harus dikumpulkan pemerintah setempat. "Tapi, pelatihan itu tetap kita butuhkan karena mungkin mereka (PBB, Red) menganggap aparat penegak hukum kita masih lack of expertise, terutama dalam hal pelacakan aset negara di luar negeri," paparnya. (agm/nue)
