* Kejagung Minta Dukungan Jaksa Agung Sedunia Soal Soeharto ETC
Jawapos - Selasa, 25 September 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) serius menindaklanjuti dokumen
Bank Dunia berisi aset mantan Presiden Soeharto di luar negeri (LN).
Selain mengajukan request ke Bank Dunia, kejaksaan bakal minta
dukungan kepada seluruh jaksa agung sedunia yang akan hadir di
pertemuan The 2nd Annual Conference and General Meeting of The
International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA) di
Nusa Dua, Bali, pada 21-24 November mendatang.

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, dalam pertemuan tersebut,
para jaksa agung akan membicarakan konvensi untuk merumuskan 
mekanisme penelusuran aset, agar tidak melanggar prinsip-prinsip 
kerahasiaan bank. "Kami juga membuat kesepakatan dengan lembaga 
internasional, untuk berkomitmen membantu pelacakan (aset 
Soeharto)," kata Hendarman di sela rapat kerja antara Komisi III DPR 
dan jajaran kejaksaan di Gedung MPR/DPR, kemarin.

Menurut dia, kejaksaan tidak dapat menindaklanjuti temuan Bank Dunia
tanpa hasil pertemuan IAACA tersebut. Hendarman menjelaskan, 
kejaksaan mutlak harus masuk dalam tataran global untuk pelacakan 
aset Soeharto. Kejaksaan juga memenuhi tawaran Prakarsa PBB dalam 
The Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative.

Di tengah upaya menindaklanjuti temuan aset Soeharto, kejaksaan
menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan keluarga Cendana. Kali ini
terkait keterlibatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut dalam
kasus korupsi penerbitan commercial paper dalam pembangunan jalan tol
yang diduga merugikan Rp 209,35 miliar dan USD 105 ribu. "Saat ini,
kasus itu masih dalam penyelidikan di Kejati DKI," kata Hendarman.
Dalam paparannya, Hendarman tidak mendetailkan kasus tersebut. Dia
hanya mengatakan, kasusnya terkait pembangunan jalan tol.

Penyelidikan kasus tersebut terungkap ketika anggota Komisi III 
Nadrah Izahari (F-PDIP) menyoroti keseriusan kejaksaan menangani 
kasus korupsi keluarga Soeharto. Mulai gugatan kerugian negara dalam 
kasus Yayasan Supersemar, kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran
Cengkih (BPPC) yang menyeret Tommy Soeharto, hingga tunggakan kasus
yang melibatkan Mbak Tutut.(agm)

====================
* Program StAR PBB
Kompas - Selasa, 25 September 2007

Data yang dilansir Perserikatan Bangsa Bangsa dan Bank Dunia, 
mengenai aset negara yang diduga dicuri melalui penggelapan pajak 
dan suap pada masa pemerintahan Soeharto, tidak dapat langsung 
ditindaklanjuti. Bank Dunia dan PBB tak memiliki wewenang melakukan 
investigasi, menyelidiki, menyidik, maupun menyita.

Demikian dikemukakan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja
dengan Komisi III DPR, Senin (24/9), menjawab pertanyaan anggota
Komisi III tentang Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang
ditawarkan PBB dan Bank Dunia. Dalam daftar StAR Initiative, Soeharto
menempati posisi pertama dalam mengorupsi aset negara, senilai 15
miliar-35 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

Menurut Hendarman, ketiadaan kewenangan PBB dan Bank Dunia untuk
melakukan investigasi dapat diatasi melalui kerja sama dengan badan
dan negara dalam menelusuri dugaan korupsi dalam penggelapan pajak 
dan suap ini. "Indonesia ditawari, apakah ingin masuk dalam tatanan 
global penelusuran aset ini. Menteri Luar Negeri akan mengajukan 
request untuk masuk dalam StAR," kata dia.

Seusai rapat kerja, Hendarman menjelaskan, data yang diterima
Kejaksaan Agung dari Bank Dunia berupa matrik yang menyebutkan aset
negara yang diduga dikorupsi sejumlah mantan pemimpin negara.
Kejaksaan juga memiliki data, tetapi berbeda dengan data dari Bank
Dunia.

"Data yang kami dapat jumlahnya lebih kecil. Soal tujuh yayasan. 
Belum ada bukti yang signifikan," kata Hendarman.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seorang pengacara 
Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, data yang dilansir PBB 
dan Bank Dunia bukan hal baru. Isinya sama dengan yang dilansir 
beberapa tahun lalu.

"Hal itu tidak benar. Pak Harto tidak pernah punya uang di mana pun.
Tujuh tahun lalu bahkan sudah menyerahkan surat kuasa kepada
pemerintah untuk melacak aset Beliau. Pemerintah ke Austria dan 
Swiss, tetapi tidak menemukan uang itu," katanya.

Hendarman menyatakan pula, pada November 2007 ada konvensi
internasional jaksa agung. Pertemuan itu untuk menindaklanjuti StAR
Initiative. Pada acara itu akan dibahas tentang penelusuran aset,
sekaligus penandatanganan hubungan kerja sama timbal balik dengan
Hongkong.

Gugatan intervensi

Secara terpisah, sidang perkara gugatan Negara (Pemerintah Indonesia)
terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar di PN Jaksel, 
Senin, memasuki pokok perkara, setelah penggugat dan tergugat gagal 
mencapai perdamaian dalam mediasi. Sidang dipimpin majelis hakim 
yang diketuai Wahjono.

Dalam sidang, dibacakan juga gugatan intervensi dari M Yuntri, Munir
Fuadi, dan Cyprus A Talali yang mengaku mewakili Keluarga Mahasiswa
dan Alumnis Penerima Beasiswa Supersemar. Mereka meminta apa pun
putusan pengadilan tak merugikan pemohon intervensi. (idr)
======================
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/25/0101.htm

* Hanya Tuntut Pengembalian Harta: 
  Pemerintah tak Akan Perkarakan Soeharto 
 NEW YORK, (PR).-

Pemerintah Indonesia tetap berusaha mengembalikan harta mantan 
Presiden Soeharto yang diduga diperoleh secara tidak sah, kepada 
negara. Akan tetapi, pemerintah tidak akan memperkarakan kasus-kasus 
Soeharto mengingat kesehatannya sudah tidak memungkinkan. 

"Sebaiknya mengusahakan untuk mengembalikan hartanya saja. Pak Harto 
tidak perlu diperkarakan. Sudah sakit-sakitan," ujar Juru Bicara 
Kepresidenan Andi Mallarangeng yang mendampingi kunjungan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang akan mengikuti Sidang Umum ke-62 
PBB di New York AS.

Koresponden "PR" Bambang Indra Kusumawanto dari New York semalam 
melaporkan, PBB dan Bank Dunia mengingatkan, pengembalian aset 
negara yang dicuri memang memakan waktu, memerlukan kredibilitas dan 
upaya yang berkelanjutan, serta keinginan politik yang kuat dari 
suatu negara. "Harus lewat upaya yang serius dan komitmen yang kuat. 
Tanpa itu, bakal sia-sia," ujar Presiden Bank Dunia Robert B. 
Zoellick, di New York, Senin (24/9).

Menurut dia, Prakarsa Penemuan Kembali Kekayaan yang Dicuri (Stolen 
Asset Recovery--StAR Initiative-red.), dapat membantu memperkuat 
kemampuan tim dari suatu negara untuk mengembalikan harta yang 
dicuri. 

Dia tidak menjelaskan, apakah Bank Dunia akan meninjau kebijakannya 
terhadap Indonesia, terkait dengan laporan StAR Initiative. 

StAR menempatkan Soeharto di urutan teratas tabel "Perkiraan Dana 
yang Kemungkinan Dicuri dari Sembilan Negara" dengan kekayaan yang 
diperkirakan dicuri mencapai 15 miliar hingga 35 miliar dolar AS.

Konferensi StAR

Sementara itu, perihal Prakarsa StAR oleh PBB dan Bank Dunia dalam 
membantu mengembalikan aset negara yang dilarikan mantan pemimpin 
negara ke luar negeri, akan dibahas pada Konferensi Antikorupsi pada 
21 hingga 24 November 2007.

Konferensi bertajuk International Association of Anti Corruption 
Authorities (IAACA) ini, nantinya akan dihadiri jaksa agung sedunia, 
bertempat di Nusa Dua Bali. "Itu juga menindaklanjuti StAR," kata 
Jaksa Agung Hendarman Supandji, di sela-sela raker Komisi III dengan 
Kejagung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Hendarman, dia telah menerima bahan-bahan Prakarsa StAR, 
yang mencantumkan data Transparency International 2004 tentang 
sepuluh pemimpin dari sembilan negara, yang diduga melarikan uang 
rakyat. 

Menyinggung aset Soeharto seperti yang dilansir PBB dan Bank Dunia, 
menurut dia, total aset Soeharto dalam catatan Kejagung lebih kecil. 
Namun, Kejagung menilai data PBB dan Bank Dunia masih berupa asumsi.

"Kalau kita, mendapat data lebih kecil. Kalau dia (PBB dan Bank 
Dunia) mengatakan asalnya dari tindak pidana, tanya cara 
menghitungnya bagaimana. Kok bisa mendapat nominal seperti itu," 
katanya.  

Soeharto digugat

Mantan Presiden yang juga Ketua Yayasan Supersemar, Soeharto 
dituntut mengembalikan uang kepada negara senilai 420.002.910,64 
dolar AS dan Rp 185,9 miliar serta ganti rugi imateriil senilai Rp 
10 triliun, sebagai pertanggungjawaban atas penyelewengan dana 
yayasan. Selain itu, Gedung Grahadi di Jln. H.R. Rasuna Said Kav 8-9 
Jakarta Selatan yang dimiliki Yayasan Supersemar, diminta oleh jaksa 
negara selaku penggugat untuk dijadikan sita jaminan.

Tuntutan pengembalian dana yayasan kepada negara tersebut, 
sebagaimana dibacakan oleh jaksa penggugat Dachmer Munthe di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9), merupakan subtansi 
dari gugatan perdata oleh pemerintah RI c.q. Presiden RI, yang 
menggugat secara perdata terhadap pendiri sekaligus Ketua Yayasan 
Supersemar H.M. Soeharto dan (manajemen) Yayasan Supersemar. 

Alasan penggugat menuntut dana yayasan dikembalikan ke negara, 
karena Soeharto melalui manajemen yayasan, telah menyalurkan dana di 
luar kepentingan beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, yang menjadi 
pokok peruntukan dana yayasan. Adapun dana dikembalikan ke negara, 
sebab uang yang dikumpulkan diperoleh dari bank-bank milik 
pemerintah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15/1976 
Tanggal 23 April 1976 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
333/KMK.011/1978, yayasan ini memperoleh 50% dari 5% laba bersih 
bank-bank pemerintah.

Dalam pembelanjaan dana yayasan , peruntukannya menyimpang dari 
ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan 
Supersemar. AD/ART menyebutkan, uang yayasan dipergunakan sebagai 
beasiswa untuk siswa dan mahasiswa yang cukup cakap namun tidak 
memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan sekolah atau kuliah.

Penyimpangan bisa dibuktikan dengan disalurkannya dana yayasan ke 
sejumlah rekanan. Penyaluran ke PT Bank Duta pada 22 dan 26 
September 1990 masing-masing senilai 125.000 dolar AS, 19.959.807,19 
dolar AS, dan 275.043.103,45 dolar AS. Kemudian dana disalurkan ke 
PT Sempati Air milik Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) senilai 
Rp 13,173 miliar antara 23 September 1989-17 November 1997, PT Kiani 
Lestari dan PT Kiani Sakti senilai Rp 150 miliar pada 13 November 
1995, PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan 
Tanaman Industri, senilai Rp 12,744 miliar antara Desember 1982-Mei 
1993, dan Kelompok Usaha Kosgoro senilai Rp 10 miliar pada 28 
Desember 1993. Tindakan demikian, kata penggugat, sebagai tindakan 
melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Untuk menjamin dana yang diselewengkan bisa dikembalikan oleh 
tergugat, dia mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik 
tergugat berupa Gedung Grahadi. Sita jaminan ini penting untuk 
menjamin Soeharto dan Yayasan Supersemar tidak memindahkan atau 
melarikan aset tersebut. 

Tidak melanggar

Kuasa hukum Soeharto, Juan Felix Tampubolon menyatakan tidak 
sependapat dengan penggugat bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar 
telah menyalahgunakan dana yayasan. "Ada AD/ART yayasan yang 
mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh 
yayasan. Semua yang dilakukan oleh yayasan, termasuk menyalurkan 
uang ke para pihak ketiga, telah sesuai dengan AD/ART yayasan," 
katanya. (Dtc/A-84)***
====================================
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/09/24/brk,20070924-
108264,uk.html

* Claim Against Suharto Read
Monday, 24 September, 2007 | 15:55 WIB

TEMPO Interactive, Jakarta: The process of the Attorney General's
Office (AGO) civil claim session against former president Suharto 
went on to the agenda of reading the claim today (24/9) at the South
Jakarta District Court.

This session will be chaired by Wahjono after previously being 
chaired by Judge Sulthoni at the mediation level.

"All claim theories will be read out," said Yoseph Suardi Sabda, Head
of State Prosecutors Team, when contacted by Tempo yesterday (23/9).

According to Yoseph, although the mediation failed, during the 
session process the two sides can still make peace.

"As long as there are requests from both sides, peace can be reached
in the middle of the session," he said.

In addition to reading out the claim, the Supersemar Foundation side
as the intervention plaintiff will put forward a request to join the
side that has interests in this case.

Munir Fuady, legal advisor for scholarship, said the claim was filed
as there was a concern that this legal process will disturb the fund
flow for all those being granted scholarships throughout Indonesia.

"Those receiving scholarships are those who have interests in this," 
he said.

In the draft of claim against Suharto that Tempo obtained, it is said
that Suharto (defendant I) and the Supersemar Foundation (defendant
II) have misused the funds, not in line with the mandate of the
Government Regulation No. 15/ 1976 on Implementation of State Banks'
Net Profit Remainder Usage, which was then regulated further by the
Finance Minister Decision No. 333/KMK.011/1978.

SANDY INDRA PRATAMA
=====================
* Jakgung Request ke Bank Dunia
 Jawapos - Senin, 24 September 2007

JAKARTA - Jaksa Agung (Jakgung) Hendarman Supandji tetap optimistis
bisa melacak aset-aset negara yang diduga hasil korupsi mantan
Presiden Soeharto di luar negeri. Untuk itu, pemerintah segera
mengajukan request ke Bank Dunia untuk menelusuri aset-aset tersebut.

"Secepatnya kita mengajukan request ke Bank Dunia. Ini agar harta
negara yang diduga ditransfer mantan Presiden Soeharto ke luar negeri
bisa segera dilacak," ujar Hendarman usai berbuka puasa di kediaman
Menkes Sabtu (22/9). Menurut dia, pemerintah mengajukan request 
karena
mekanismenya memang harus meminta izin ke Bank Dunia.

Hendarman mengatakan, pelacakan aset Soeharto tersebut sangat penting
karena daftar yang dirilis The Stolen Asset Recovery (StAR) 
Initiative
tidak detail. Datanya sebatas asumsi bahwa sejumlah pejabat tinggi
dunia, termasuk Soeharto, menggelapkan pajak dan mengumpulkan uang
suap.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita) Albert
Hasibuan mendukung upaya Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan StAR
Initiative. Lembaga itu dibentuk PBB dan Bank Dunia terkait aset
mantan Presiden Soeharto di sejumlah bank di luar negeri. Sebab, isi
dokumen tersebut bisa menjadi petunjuk awal terjadinya penghimpunan
uang haram semasa kepemimpinan Soeharto.

Menurut Albert, kejaksaan harus menjadikan dokumen Bank Dunia sebagai
bahan penyelidikan. Itu terutama untuk memperkuat pembuktian kasus
perdata atas berbagai dugaan korupsi Soeharto.

"Kasus (pidana) Soeharto memang telah dihentikan. Tetapi, sekarang 
ada upaya perdata untuk mengembalikan kerugian negara. Nah, dokumen 
Bank Dunia itu harus dimanfaatkan," kata Albert yang dihubungi koran 
ini kemarin.

Albert mengklaim, sebagian isi dokumen Bank Dunia, termasuk Prakarsa
PBB dalam StAR Initiative, merupakan masukan Gempita. Isinya pernah
dilaporkan ke kejaksaan di era Jaksa Agung Andi M. Ghalib. "Tetapi,
tidak berlanjut dalam proses hukum sampai ada perkembangan program
StAR Initiative," ujar Albert. Gempita, menurut Albert, memaklumi
kuatnya intervensi politis kala itu sehingga masukannya tidak 
bergulir
di meja hijau.

Ditanya tentang isi pengaduan Gempita ke kejaksaan, Albert menjawab,
sebagian berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ada di Selandia Baru.
Yang lain aset properti di London, Inggris," jelasnya.

Dari penelusuran koran ini, kantor berita AFP pada 26 April 2000,
pernah memberitakan kesediaan Menlu Selandia Baru Phill Goff membantu
mengamankan aset keluarga Soeharto yang disimpan di negaranya.
Soeharto melalui putranya, Tommy Soeharto, pernah memiliki Hotel
Alpine senilai jutaan dolar AS di South Island, Selandia Baru. Pada
2000, keluarga Soeharto menjual properti itu kepada seorang warga
Singapura.

Di tempat terpisah, mantan Jaksa Agung Andi M. Ghalib menolak
mengomentari informasi terkait kasus korupsi Soeharto itu. Termasuk
dokumen Bank Dunia berisi aset Soeharto di luar negeri. "Ini masalah
sensitif, masalah pemimpin bangsa. Saya tidak bisa bicara asal-
asalan.
Ini terkait harkat dan martabat bangsa," kata Andi yang dihubungi
koran ini tadi malam.

Ketua jaksa pengacara negara (JPN) gugatan kasus Soeharto, Dachmer
Munthe, mengatakan, kejaksaan siap menindaklanjuti dokumen Bank Dunia
sebagai materi pembuktian perdata kasus korupsi Yayasan Supersemar.
"Sepanjang ada relevansinya, mengapa tidak? Kalau ada kaitannya, 
tentu
akan ditindaklanjuti di persidangan. Kami justru merasa terbantu 
dalam
proses pembuktian," terang Dachmer kemarin. Meski demikian, Dachmer
mengaku belum menerima instruksi jaksa agung untuk menindaklanjuti
dokumen Bank Dunia tersebut.

Sementara itu, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan 
Tata
Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda mengatakan, perlu kajian
mendalam terhadap data Bank Dunia sebelum menjadikannya sebagai 
materi
pembuktian di persidangan. "Dalam kajian tersebut, harus
diidentifikasi kasus hukumnya terlebih dahulu," jelas Yoseph.

Dia menambahkan, jika hanya melansir data dari media massa dan LSM,
kejaksaan sulit mengembalikan aset Soeharto. Sebab, data tersebut
masih mentah dan belum dapat disebut fakta yuridis. "Bank Dunia dan
PBB seharusnya merinci lebih detail jumlah dan di mana harta 
tersimpan
serta mengidentifikasi pelanggaran hukumnya. Dengan demikian, harta
kekayaan itu dapat dikembalikan ke negara," ujarnya.

Todung M. Lubis, ketua dewan pengurus Tranparency International
Indonesia (TII), mengatakan, sebagian dokumen Bank Dunia merupakan
hasil temuan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin,
Jerman. Namun, Todung yang menjadi pengurus perwakilan di Indonesia
mengatakan tidak pernah tahu isi temuan TI tersebut. "Saya belum 
baca,
tetapi idealnya kejaksaan memang harus menindaklanjuti," kata Todung.

Kerja Sama Bilateral

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Deplu Eddy Pratomo
mengatakan, pemerintah masih harus bekerja keras jika ingin 
membongkar
kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto.
Pasalnya, daftar yang dirilis StAR Initiative hanya sebatas penguatan
kapasitas. Itu pun tidak spesifik pada kasus Soeharto.

Meski begitu, dia menambahkan, peluang menarik aset negara yang 
diduga
dilarikan mantan Presiden Soeharto ke luar negeri masih terbuka.
Caranya, pemerintah harus membuat perjanjian bilateral dengan negara
tempat aset tersebut diduga disimpan.

"Kita harus membuka kerja sama dan menyepakati MLA (Mutual Legal
Assistance) dengan negara tempat diduga aset negara dilarikan," jelas
Eddy Pratomo di Jakarta kemarin.

"Bentuknya nanti sebatas pelatihan teknis tentang penelusuran dan
pengusutan aset negara yang diduga dikorupsi pejabat maupun mantan
pejabat negara," ujarnya.

Bukan hanya itu. Data tentang dugaan pelarian aset hasil korupsi juga
harus dikumpulkan pemerintah setempat.

"Tapi, pelatihan itu tetap kita butuhkan karena mungkin mereka (PBB,
Red) menganggap aparat penegak hukum kita masih lack of expertise,
terutama dalam hal pelacakan aset negara di luar negeri," paparnya.
(agm/nue)


Kirim email ke