Kolom IBRAHIM ISA
Rabu, 26 September 2007
--------------------------------

SUDAH WAKTUNYA AMNESTY INTERNATIONAL.  , Komisi HAM PBB dan Lembaga 
HAM lainnya ,  Tangani  Sampai Tuntas Kasus 'KORBAN PERISTIWA 1965'

Sudah Empatpuluh dua tahun berlalu sejak terjadinya  peristiwa
berdarah, pelanggaran HAM  terbesar dalam sejarah kehidupan Republik
Indonesia, ----  bahkan  dalam  s e l u r u h   sejarah nasion
Indonesia, --- ketika  aparat kekuasaan negara  RI di bawah Jendral
Suharto melakukan suatu kampanye pembunuhan massal,  penangkapan
besar-besaran, pemenjaraan dan penindasan terhadap kurang lebih tiga
juta rakyat Indonesia yang tak bersalah. 

Sudah lebih dari empatpuluh tahun pula, --  lebih dari duapuluh juta 
keluarga korban  KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN rezim Orba, sampai
detik ini, masih menderita secara mental, politik dan sosial. Karena
terhadap mereka-mereka itu,  --- aparat kekuasaan dan birokrasi
negara, didukung oleh  ketetapan , peraturan dan ketentuan, serta 
kebijaksanaan  pemerintah warisan rezim Orba, masih meberlakukan 
diskriminasi, stigmatisasi dan pengucilan.

Sudah hampir sepuluh tahun rezim Orba yang dikepalai oleh Presiden
Suharto formal 'lengser'. Namun,  -- birokrasi dan aparatur kekuasaan
negara pasca Suharto , termasuk lembaga-lembaga legeslatif dan
judisial masih  terus melakukan politik dan kebijakan rezim Orba
terhadap para korban Peristiwa Pelanggaran HAM 1965.

Hak-hak politik dan kewarganegaraan  korban Peristiwa 1965, masih 
saja belum direhabilitasi. Nama baik mereka yang telah dirusak dan
dihitamkan oleh rezim Orba masih belum dipulihkan.

*   *   *

Pelanggaran HAM besar-besaran  yang menjadi tanggungjawab rezim Orba,
tak terbatas hanya pada orang-orang PKI, yang dianggap simpatisan dan
pendukung PKI, orang-orang Partindo, PNI, Baperki,  pelbagai ormas,
serta orang-orang non-partai yang dianggap Kiri dan simpatisan  serta
 pendukung Presiden Sukarno.  Dimulai dari situ berlangsung serentetan
 Pelanggaran HAM besar-besaran, yaitu  ketika militer Indonesia
melakukan  invasi  serta pendudukan, 'anchlus'    dan 'referendum' di
Timor-Timur, ---   dalam Peristiwa Tanjung Priok,  Peristiwa  Mei
1998,  ---- yang menyangkut   sejumlah  kasus 'orang hilang'  , antara
lain 'hilangnya'  penyair muda dan  aktivis demokrasi dan  HAM   Widji
Thukul,  kemudian kasus-kasus konflik  kekerasan  di Aceh, Papua,
Maluku dan tempat-tempat lainnya. 

Terakchir  bangsa kita menyaksikan  pembunuhan keji  terhadap pejuang
demokrasi dan aktivis HAM Munir, dimana terdapat indikasi kuat
terlibatnya aparatur intelijen kekuasaan.

Kesemuanya itu menunjukkan bahwa di Indonesia  dewasa ini  'ketiadaan
hukum'  masih  berlangsung terus. Di Indonesia   masih belum ada
perubahan mendasar terhadap situasi 'impunity'.  Hal itu terjadi
meskipun sudah hampir sepuluh tahun Reformasi dan Demokratisasi
diproklamasikan dan didengung-dengungkan . Walaupun  ---  negara
Republik Indonesia yang  diasumsikan sebagai suatu negara hukum 
karena sejak berdirinya   didasarkan pada  suatu UUD. Meskipun negara
ini  berfalsah PANCASILA  yang berperikemanusiaan .   Meskipun sejak
Reformasi dan Demokratisasi telah ditambahkan pula  fasal-fasal HAM 
yang universil ke dalam UUD-RI. Nyatanya,  pelanggaran-pelanggaran HAM
masih tetap tidak ditangani sebagaimana mestinya. Baik oleh
pemerintahan Presiden Habibie yang lahir dari pilihan dan restu
Presiden Suharto yang lengser, maupun oleh pemerintahan   pasca
Reformasi,  di bawah Presiden Abdurrahman Wahid yang  digulinggkan
semasa masih dalam jabatan, demikian pula  oleh pemerintahan Presiden
Megawati dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang
menerima jabatannya langsung dari para pemilih.

*   *    *

Betapapun,  Gerakan dan Kegiatan demi  HAM dan  perjuangan untuk
Demokrasi dan Keadilan dalam masyrakat Indonesia  tak pernah berhenti.
Ia  berlangsung terus. Terkadang vokal dan bergelora, terkadang tak
terasa dan seperti  hilang tenggelam di bawah pemberitaan-pemberitaan
lainnya. Di lain fihak,  tanggapan dan reaksi  dari jurusan yang
berwewenang, sama saja. Mereka tetap membisu dan membuta terhadap
pelanggran-pelanggaran HAM di masa 'lampau''.  Sikap yang berwewenang
dan kaum polistisi yang berucap membela HAM,  tetapi bertindak lain,
adalah  seperti orang yang  terjangkit penyakit  'hilang ingatan',
layaknya

Terlebih-lebih lagi terhadap kasus pelanggaran HAM terbesar, kasus
Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dalam  Peristiwa Pembunuhan Masal 1965.

Kepada pelbagai lembaga HAM mancanegara telah berkali-kali diajukan
seruan, petisi, imbauan, bahkan tuntutan agar organisasi-organisasi
HAM  internasional seperti AMNESTY INERNATIONAL. dan Komisi HAM  PBB,
 agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap situasi HAM
di Indonesia. 

Untuk keperluan itu, beberapa tahun yang lalu, suatu delegasi korban
Peristiwa 1965, dipimpin oleh Dr Ciptaning dan Ir Stiadai dari
Pakorba, khusus berkunjung ke Jenewa menghadiri Sidang Komisi HAM PBB,
dengan tujuan minta  perhatian  mancanegara dan PBB, atas situasi
pelanggaran  HAM di Indonesia.  Selanjutnya, sepucuk  Surat Terbuka 
dikirimkan kepada Sekjen PBB Koffi Anan,  juga  dengan maksud minta
perhatian badan dunia tsb atas situasi HAM di Indonesia. Namun
seruan-seruan dan imbauan tsb sampai sekarang masih belum mendapat
tanggapan  yang diharapkan.

Amnesty Inernational sebagai suatu badan HAM non-pemerintah terbesar
di dunia dewasa ini, pernah melakukan aksi-aksi tertentu minta
perhatian  dunia  serta pemerintah Indonesia dan dunia terhadap
pelanggaran HAM terbesar 1965. Baru-baru ini  ( di Utrecht,  13 Sept
2007) Amnesty Internatioanl (Belanda) bersama Universitas Utrecht, 
SIM  dan ICCO dalam kesempatan  diselenggarakannya  'Munir Memorial
Lecture',  minta perhatian dunia  khusus terhadap kasus pemubunuhan
keji terhadap MUNIR , aktivis dan pejuang demokrasi dan HAM Indonesia.
Menuntut keadilan untuk Munir. Juga  Keadilan untuk semua. 

Kegiatan tsb merupakan dukungan atas usaha dan kegiatan aktivis HAM
diIndonesia, yang perlu disambut. Agar dimasa mendatang Amnesty
International  dengan lebih teratur serta berrencana melakukan
kampanye mancanegara  untuk mendesak pemerintah Indonesia dan PBB
secara nyata menanganai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Sehubungan dengan kasus-kasus  pelanggaran HAM tsb,  bagaimana sikap
dan konsistensi  Komnasham Indonesia  dalam menangani kasus Munir dan
kasus Peristiwa 1965 masih harus dilihat lebih lanjut.

*   *   *

Apakah organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga HAM internasional
khususnya Amnesty Interntional dan Komisi HAM PBB serta
organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga internasional lainnya  sudah
cukup memberikan perhatiannya terhadap pelanggaran HAM terbesar di
Indonesia, khususnya perhatian terhadap para korban Peristiwa 1965
yang sampai dewasa ini hak-hak kemanusiaan dan hak-hak politiknya
masih belum direhabilitasi oleh yang bertanggung jawab dan berwewenang
di Indonesia? 

Kiranya masih belum cukup. 

Tidak seharusnya  organisasi dan lembaga-lembaga HAM internasional
maupun nasional, baru mulai bergerak dan   bertindak   serta 
melakukan aksi-aksi,  h a n y a  ,  apabila ada  seruan, imbauan dan
desakan  masyarakat dan para korban serta keluarganya. 

Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi naional dan internasional
peduli  HAM di manapun di dunia ini,  diharapkan,  bahkan  perlu
ditandaskan bahwa adalah tugas mereka,   sejak semula memegang
inisatif  di tangannya sendiri, lebih tanggap lagi terhadap setiap
pelanggaran HAM.  Bertindak dan melancarkan aksi-aksi, tanpa
membeda-bedakan  di negeri mana pelanggaran  HAM itu terjadi, dan
siapapun  yang menjadi korban akibat pelanggaran HAM tsb.,  apapun
keyakinan dan aliran kepercyaan  serta pandangan  politik para korban tsb.

Sudah tiba waktunya  organisasi-organsasi ornop dan LSM-LSM di seluruh
 dunia, khususnya organisasi  HAM seperti Amnesty International dan  
organisasi dunia yang beranggotakan mayoritas negeri di dunia ini,
seperti Komisi HAM PBB,   menyadari kewajibannya, serta mengkhahayati
misinya,  ---- 

Tampil kemuka,  membela para korban pelanggaran HAM di Indonesia, 
mengambil  inisiatif di tangannya sendiri dalam  pengurusan 
pelanggaran HAM dan menanganinya sampai tuntas.

 *    *    *


   





Kirim email ke