HARIAN ANALISA
Edisi Kamis, 27 September 2007 

KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap 

Jakarta, (Analisa) 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Komisi Yudisial 
(KY), Irawady Joenoes dalam kasus suap. 

Irawady yang menjabat Koordinator Pengawasan Perilaku Hakim itu ditangkap di 
kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, karena diduga menerima sejumlah 
uang terkait pengadaan tanah untuk rencana Gedung KY di wilayah Kramat, Jakarta 
Pusat. 

Irawady Joenoes tertangkap tangan bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah 
milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas 
Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari 
kantong pakaiannya. 

Dari hasil pemeriksaan di KPK, Freddy telah mengakui pemberian uang itu kepada 
Irawady. Namun, Irawady masih membantahnya. 

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam 
jumpa pers di kantor KPK kemarin, untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan 
Irawady Joenoes dan Freddy Santoso selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga 
Kamis (27/9) pukul 13.30 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. 

Menurut Tumpak, setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU 
No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 11 dan 12b tentang 
penerimaan hadiah. 

Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, meski terkejut dan 
menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, KY mendukung 
proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya itu. 

"KY akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung 
KPK dalam melakukan tugas dan wewenangnya," katanya. (Ant/dt

Kirim email ke