HARIAN ANALISA Edisi Kamis, 27 September 2007 KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap
Jakarta, (Analisa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes dalam kasus suap. Irawady yang menjabat Koordinator Pengawasan Perilaku Hakim itu ditangkap di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu, karena diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan tanah untuk rencana Gedung KY di wilayah Kramat, Jakarta Pusat. Irawady Joenoes tertangkap tangan bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari kantong pakaiannya. Dari hasil pemeriksaan di KPK, Freddy telah mengakui pemberian uang itu kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantahnya. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantor KPK kemarin, untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan Irawady Joenoes dan Freddy Santoso selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga Kamis (27/9) pukul 13.30 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Tumpak, setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 11 dan 12b tentang penerimaan hadiah. Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, meski terkejut dan menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, KY mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya itu. "KY akan kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung KPK dalam melakukan tugas dan wewenangnya," katanya. (Ant/dt
