Profil H.M.Irawady Joenoes, SH
  
   
   
   
   
  Nama : H. M. Irawady Joenoes, S.H.
  Tempat/Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 29 Mei 1940
  Agama : Islam
  Alamat Rumah : Jl. Hang Tuah No. 24 Kelurahan Talang 
  Semut Palembang
  Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI 
  Koordinator Bidang Pengawasan
  Kehormatan,Keluhuran Martabat dan 
  Perilaku Hakim
  Alamat Kantor : Komisi Yudisial RI
  Jl. Abdul Muis No. 8, Wisma ITC Lt. 5 
  Jakarta Pusat 10110
  
   
   
  Karir hukum pria kelahiran Tebing Tinggi, 29 Mei 1940 ini dari awal hingga 
akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi
  Yudisial lebih banyak dihabiskan di bidang Kejaksaan. Asisten Pribadi Kepala 
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
  Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
  Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Ketua TP 4 
daerah V Bangka Belitung hanyalah
  segelintir kecil dari pengalaman kerja Irawady Joenoes.
  Setelah menamatkan pendidikan dasar di tanah kelahirannya, Palembang, pria 
yang pernah menjabat sebagai Kepala
  Kejaksaan Negeri Pandeglang (Banten), Kepala Kejaksaan Negeri 
Cimahi/Kabupaten Bandung, Kepala Kejaksaan
  Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur ini meneruskan 
pendidikan Sekolah Menengahnya
  di SMA Mardi Yuana Serang-Banten (1957-1960). Jabatan Ketua Pemuda Pelajar 
Mardi Yuana Serang-Banten menjadi
  pengalaman organisasinya saat masih di Sekolah Menengah Atas. Dilanjutkan 
sebagai Anggota Gerakan Mahasiswa
  Nasional Indonesia (GMNI) Palembang, Ketua Umum GMNI Fakultas Hukum 
Universitas Sriwijaya/Pengurus Dewan
  Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum 
Universitas Sriwijaya saat berstatus sebagai
  Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang, hingga akhirnya menamatkan 
studinya di tahun 1967 dengan gelar
  Sarjana Hukum.
  Tiga penghargaan antara lain Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (10 
tahun mengabdi tanpa cacat) diraih
  pria yang pernah menjadi Ketua Yayasan/LSM Hang Tuah di Palembang ini. Selain 
itu penggemar olah raga yang
  mendedikasikan kegemarannya dengan menjabat sebagi Ketua Umum Olah Raga Tenis 
Meja (PTMSI) Jawa Barat dan
  Ketua Umum cabang Olah Raga Bola Voly Kalimantan Tengah ini juga melengkapi 
prestasinya dengan meraih Piagam
  Tanda Kehormatan Republik Indonesia (20 tahun mengabdi tanpa cacat) dan 
Piagam Tanda Kehormatan Republik
  Indonesia (30 tahun mengabdi tanpa cacat).
  Pendidikan menjadi calon Jaksa selama 9 bulan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI 
Jakarta (1968), Kursus Intelijen
  Kejaksaan, Pendidikan SPAMEN pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) di 
Jakarta dan Kursus-kursus lainnya yang
  berkaitan dengan Kejaksaan serta berbagai macam seminar menyempurnakan 
pendidikan pria yang terpilih menjadi
  Anggota Komisi Yudisial RI dengan Jabatan sebagai Koordinator Bidang 
Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat
  dan Perilaku Hakim ini.
  
   
   
   


Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:              HARIAN ANALISA
  Edisi Kamis, 27 September 2007 
   
    KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap   Jakarta, (Analisa)   Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Komisi Yudisial (KY), 
Irawady Joenoes dalam kasus suap.   Irawady yang menjabat Koordinator 
Pengawasan Perilaku Hakim itu ditangkap di kawasan Panglima Polim, Jakarta 
Selatan, Rabu, karena diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan tanah 
untuk rencana Gedung KY di wilayah Kramat, Jakarta Pusat.   Irawady Joenoes 
tertangkap tangan bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara 
ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas Irawady, 
penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari kantong 
pakaiannya.   Dari hasil pemeriksaan di KPK, Freddy telah mengakui pemberian 
uang itu kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantahnya.   Menurut Wakil 
Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di 
kantor KPK kemarin, untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan Irawady 
Joenoes
 dan Freddy Santoso selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga Kamis (27/9) pukul 
13.30 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.   Menurut Tumpak, 
setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999 
tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 11 dan 12b tentang penerimaan hadiah.  
 Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, meski terkejut dan 
menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, KY mendukung 
proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya itu.   "KY akan kooperatif 
terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung KPK dalam melakukan 
tugas dan wewenangnya," katanya. (Ant/dt


  

                         

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

Kirim email ke