Profil H.M.Irawady Joenoes, SH
Nama : H. M. Irawady Joenoes, S.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Tebing Tinggi, 29 Mei 1940
Agama : Islam
Alamat Rumah : Jl. Hang Tuah No. 24 Kelurahan Talang
Semut Palembang
Jabatan : Anggota Komisi Yudisial RI
Koordinator Bidang Pengawasan
Kehormatan,Keluhuran Martabat dan
Perilaku Hakim
Alamat Kantor : Komisi Yudisial RI
Jl. Abdul Muis No. 8, Wisma ITC Lt. 5
Jakarta Pusat 10110
Karir hukum pria kelahiran Tebing Tinggi, 29 Mei 1940 ini dari awal hingga
akhirnya terpilih sebagai anggota Komisi
Yudisial lebih banyak dihabiskan di bidang Kejaksaan. Asisten Pribadi Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang dan Ketua TP 4
daerah V Bangka Belitung hanyalah
segelintir kecil dari pengalaman kerja Irawady Joenoes.
Setelah menamatkan pendidikan dasar di tanah kelahirannya, Palembang, pria
yang pernah menjabat sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Pandeglang (Banten), Kepala Kejaksaan Negeri
Cimahi/Kabupaten Bandung, Kepala Kejaksaan
Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Jawa Timur ini meneruskan
pendidikan Sekolah Menengahnya
di SMA Mardi Yuana Serang-Banten (1957-1960). Jabatan Ketua Pemuda Pelajar
Mardi Yuana Serang-Banten menjadi
pengalaman organisasinya saat masih di Sekolah Menengah Atas. Dilanjutkan
sebagai Anggota Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI) Palembang, Ketua Umum GMNI Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya/Pengurus Dewan
Mahasiswa Universitas Sriwijaya, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Sriwijaya saat berstatus sebagai
Mahasiswa Universitas Sriwijaya Palembang, hingga akhirnya menamatkan
studinya di tahun 1967 dengan gelar
Sarjana Hukum.
Tiga penghargaan antara lain Piagam Tanda Kehormatan Republik Indonesia (10
tahun mengabdi tanpa cacat) diraih
pria yang pernah menjadi Ketua Yayasan/LSM Hang Tuah di Palembang ini. Selain
itu penggemar olah raga yang
mendedikasikan kegemarannya dengan menjabat sebagi Ketua Umum Olah Raga Tenis
Meja (PTMSI) Jawa Barat dan
Ketua Umum cabang Olah Raga Bola Voly Kalimantan Tengah ini juga melengkapi
prestasinya dengan meraih Piagam
Tanda Kehormatan Republik Indonesia (20 tahun mengabdi tanpa cacat) dan
Piagam Tanda Kehormatan Republik
Indonesia (30 tahun mengabdi tanpa cacat).
Pendidikan menjadi calon Jaksa selama 9 bulan di Pusdiklat Kejaksaan Agung RI
Jakarta (1968), Kursus Intelijen
Kejaksaan, Pendidikan SPAMEN pada Lembaga Administrasi Negara (LAN) di
Jakarta dan Kursus-kursus lainnya yang
berkaitan dengan Kejaksaan serta berbagai macam seminar menyempurnakan
pendidikan pria yang terpilih menjadi
Anggota Komisi Yudisial RI dengan Jabatan sebagai Koordinator Bidang
Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat
dan Perilaku Hakim ini.
Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: HARIAN ANALISA
Edisi Kamis, 27 September 2007
KPK Tangkap Basah Anggota KY dalam Kasus Suap Jakarta, (Analisa) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah anggota Komisi Yudisial (KY),
Irawady Joenoes dalam kasus suap. Irawady yang menjabat Koordinator
Pengawasan Perilaku Hakim itu ditangkap di kawasan Panglima Polim, Jakarta
Selatan, Rabu, karena diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan tanah
untuk rencana Gedung KY di wilayah Kramat, Jakarta Pusat. Irawady Joenoes
tertangkap tangan bersama dengan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara
ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari tas Irawady,
penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dari kantong
pakaiannya. Dari hasil pemeriksaan di KPK, Freddy telah mengakui pemberian
uang itu kepada Irawady. Namun, Irawady masih membantahnya. Menurut Wakil
Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di
kantor KPK kemarin, untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan Irawady
Joenoes
dan Freddy Santoso selama 1x24 jam sejak Rabu (26/9) hingga Kamis (27/9) pukul
13.30 WIB. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif. Menurut Tumpak,
setidaknya Irawady dan Freddy bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU No.31/1999
tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 11 dan 12b tentang penerimaan hadiah.
Sementara itu Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, meski terkejut dan
menganggap penangkapan terhadap Irawady Joenoes sebagai musibah, KY mendukung
proses hukum yang dilakukan KPK terhadap anggotanya itu. "KY akan kooperatif
terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Kami mendukung KPK dalam melakukan
tugas dan wewenangnya," katanya. (Ant/dt
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel.