kok, SKnya Sama persis dengan SK di kantor saya ya...??? Medianya apa ya?
mediacare <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Mbak/Mas Dee Geel,
Boleh tahu nama medianya?
----- Original Message -----
From: dee geel
To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, September 27, 2007 11:58 AM
Subject: [orangmedia] Mohon Dukungan & Tanggapannya...
salam sejahtera,
kawan2, saya atas nama kumpulan karyawan media komunitas, mau minta tanggapan
dr semuanya mengenai keputusan2 yg ada di perusahaan kami, dimana menurut kami
keputusan ini tidak fair n tidak logis. hal ini mengenai keputusan tunjangan
hari raya [THR] yg harus diberikan perusahan kpd karyawannya.
keputusan tersebut adalah sbb;
1. karyawan tetap dengan masa kerja 1 th lebih mendapat tunjangan sebesar
1bln gaji.
2. karyawan tetap dg masa kerja kurang dari 1th, mendapat tunjangan
proposional (dihitung sesuai masa kerjanya).
3. karyawan kontrak dg masa kerja lebih dr 1th, mendapat tunjangan 1/2 bulan
gaji.
4. karyawan kontrak dg masa kerja 6bln - 1th, mendapat tunjangan dg jumlah
proposional (masa kerja dikalikan 1/2 bulan gaji).
5. karyawan dibawah 6bln, tidak mendapatkan tunjangan
menanggapi SK tersebut bagaimana tanggapan dr kawan2 semua, kami disini
sangat membutuhkan dukungan & tanggapan dari kawan2.
saya pribadi sangat prihatin dg keputusan tersebut, mengingat masih banyaknya
karyawan kontrak dg masa kerja lbh dr 1th, blm lg kawan2 kami yg hanya dg
posisi OB, Kurir, yg dg penghasilan tdk seberapa, dan jg karyawan2 yg sdh sejak
awal bekerja di media ini, membangun media ini tetap exist dg segala loyalitas
& kontribusi yg tdk sedikit yg telah diberikannya kpd perusahaan ini, namun tdk
mendapatkan hak mereka yg semestinya.
serta kondisi yg berjalan selama ini adalah utk mencapai posisi aman dlm arti
karyawan tetap bukan hanya membutuhkan waktu 2-3bln bahkan lbh 2th, itu tdk
cukup!!!
pertanyaan saya, apakah keputusan tsb sdh sesuai dg UU ketenagakerjaan yg
berlaku?
dan bagaimana lg kami harus memperjuangkan hak2 kami yg sejujurnya, ini baru
1 dr sekian peraturan yg sgt tidak fair & logis....
karna itu mohon informasi UU yg terkait dg persoalan ini!!!
terimakasih sebelumnya atas tanggapan & dukungan kawan2.
semoga Tuhan Yang Maha Adil melindungi kawan2 semua.
salam sejahtera.
---------------------------------
Luggage? GPS? Comic books?
Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search.
---------------------------------
No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.32/1032 - Release Date: 26/09/2007
20:20
---------------------------------
Moody friends. Drama queens. Your life? Nope! - their life, your story.
Play Sims Stories at Yahoo! Games.