Simpel saja yah memang begitu peraturannya........

HH

  ----- Original Message ----- 
  From: mediacare 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Cc: [EMAIL PROTECTED] ; mediacare yahoogroups ; media jakarta 
  Sent: Thursday, September 27, 2007 12:01 AM
  Subject: [mediacare] Re: Mohon Dukungan & Tanggapannya...



  Mbak/Mas Dee Geel,

  Boleh tahu nama medianya?


    ----- Original Message ----- 
    From: dee geel 
    To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; 
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[EMAIL PROTECTED] 
    Sent: Thursday, September 27, 2007 11:58 AM
    Subject: [orangmedia] Mohon Dukungan & Tanggapannya...



    salam sejahtera,
    kawan2, saya atas nama kumpulan karyawan media komunitas, mau minta 
tanggapan dr semuanya mengenai keputusan2 yg ada di perusahaan kami, dimana 
menurut kami keputusan ini tidak fair n tidak logis. hal ini mengenai keputusan 
tunjangan hari raya [THR] yg harus diberikan perusahan kpd karyawannya.
    keputusan tersebut adalah sbb;
    1. karyawan tetap dengan masa kerja 1 th lebih mendapat tunjangan sebesar 
1bln gaji.
    2. karyawan tetap dg masa kerja kurang dari 1th, mendapat tunjangan 
proposional (dihitung sesuai masa kerjanya).
    3. karyawan kontrak dg masa kerja lebih dr 1th, mendapat tunjangan 1/2 
bulan gaji.
    4. karyawan kontrak dg masa kerja 6bln - 1th, mendapat tunjangan dg jumlah 
proposional (masa kerja dikalikan 1/2 bulan gaji).
    5. karyawan dibawah 6bln, tidak mendapatkan tunjangan
    menanggapi SK tersebut bagaimana tanggapan dr kawan2 semua, kami disini 
sangat membutuhkan dukungan & tanggapan dari kawan2.
    saya pribadi sangat prihatin dg keputusan tersebut, mengingat masih 
banyaknya karyawan kontrak dg masa kerja lbh dr 1th, blm lg kawan2 kami yg 
hanya dg posisi OB, Kurir, yg dg penghasilan tdk seberapa, dan jg karyawan2 yg 
sdh sejak awal bekerja di media ini, membangun media ini tetap exist dg segala 
loyalitas & kontribusi yg tdk sedikit yg telah diberikannya kpd perusahaan ini, 
namun tdk mendapatkan hak mereka yg semestinya.
    serta kondisi yg berjalan selama ini adalah utk mencapai posisi aman dlm 
arti karyawan tetap bukan hanya membutuhkan waktu 2-3bln bahkan lbh 2th, itu 
tdk cukup!!! 
    pertanyaan saya, apakah keputusan tsb sdh sesuai dg UU ketenagakerjaan yg 
berlaku?
    dan bagaimana lg kami harus memperjuangkan hak2 kami yg sejujurnya, ini 
baru 1 dr sekian peraturan yg sgt tidak fair & logis....
    karna itu mohon informasi UU yg terkait dg persoalan ini!!!
    terimakasih sebelumnya atas tanggapan & dukungan kawan2.
    semoga Tuhan Yang Maha Adil melindungi kawan2 semua.
    salam sejahtera. 


----------------------------------------------------------------------------
    Luggage? GPS? Comic books? 
    Check out fitting gifts for grads at Yahoo! Search. 



----------------------------------------------------------------------------


    No virus found in this incoming message.
    Checked by AVG Free Edition. 
    Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.32/1032 - Release Date: 
26/09/2007 20:20


   

Kirim email ke