Saya setuju bahwa iklan" dari produsen perlu dikritisi dan diprotes apabila melanggar norma" kepatutan dan kewajaran.
Semoga mulai saat ini kita juga bisa mendengarkan keberatan dari berbagai kalangan (termasuk Media Watch) terhadap tampilan/foto (atau bentuk lain) yang menggambarkan wanita berpakaian 'minim' (apalagi yang terbuka - blas).. Karena dengan begitu, berarti pengiklan, penerbit dan pelakunya sendiri telah merendahkan harkat dan martabat wanita.. Dan tidak ada lagi alasan 'kebebasan berekspresi' sebagai pembelaan terhadap tampilan/foto yang sejenis 'minim atau terbuka'.. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 9/27/07, Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > MEDIA WATCH > Jl.Bangka Raya No 43 ,Jakarta Selatan 12770 > Telp: 021-7192627 <javascript:void(0)> Fax:021-7192523<javascript:void(0)> > Email: [EMAIL PROTECTED] <pemantau_media%40yahoo.co.id> > > > No : 001/E/MW/SK/IX/07 > Lamp : 1 buah foto contoh iklan > Hal : Surat Keberatan > > Jakarta, 26 September 2007 > > Kepada Yth. > Pimpinan Perusahaan > Kartu Seluler XL > di tempat > > Dengan hormat, > Kami bermaksud menyampaikan surat keberatan kami atas iklan XL versi > perempuan dengan menggunakan kaos bertuliskan Rp 1/detik > Dari cara mempromosikan iklan tersebut menunjukkan citra yang melecehkan > perempuan, karena : > > Model yang diperagakan adalah seorang perempuan dewasa berdiri dan > dibagian > perut serta sekitar payudara bertuliskan Rp 1 / per detik. > > Citraan ini sangat merendahkan perempuan, memberi kesan tubuh perempuan > tersebut sama dengan seharga Rp 1 / per detik. Bahwa iklan ini menunjukkan > citraan penjualan seorang perempuan, atau ide dari bisnis hotline. > > Dengan ini kami sangat keberatan sekali iklan tersebut terus menerus > ditayangkan dan diterbitkan di media-media sampai sekarang yang dapat > dilihat oleh semua orang. Masih banyak iklan XL lain sebelumnya yang > terlihat lebih kreatif tanpa mencitrakan perempuan seperti itu. > > Negara Indonesia sudah sepakat untuk menghapuskan semua bentuk > diskriminasi terhadap perempuan baik langsung maupun tidak langsung (UU No. > 7 Tahun 1984) salah satunya peran media massa (termasuk iklan) > > Semoga masukan dari kami ini sangat bermanfaat bagi perusahaan Anda. > Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan pihak XL mengenai keberatan > kami ini. Agar terjadi pengertian masyarakat dan untuk selanjutnya silahkan > menghubungi Dinda di 08151609391 <javascript:void(0)> atau email kami di > [EMAIL PROTECTED] <pemantau_media%40yahoo.co.id> bila tertarik > untuk merencanakan pertemuan. > Media Watch akan terus memantau tayangan televisi yang memiliki tayangan > yang membuat citraan perempuan menjadi negatif. Tujuannya bukan untuk > memberangus media industri, tetapi memberi 'masukan lebih' segala hal yang > berhubungan dengan prinsip hak asasi manusia. Di negara lain metode ini > sudah diterapkan, diantaranya di Filipina. > Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. > Hormat kami, > > Mariana Amiruddin > Koordinator Umum > > CC: > 1.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan > 2.Komisi Penyiaran Indonesia > > > > Kunjungi blog aku di: > http://titiana-adinda.blogspot.com/ >
