Dear All,

Sudah saya sampaikan ke team terkait. Semoga menjadi masukan bagi kita
semua.

On 9/27/07, Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>    MEDIA WATCH
> Jl.Bangka Raya No 43 ,Jakarta Selatan 12770
> Telp: 021-7192627 Fax:021-7192523
> Email: [EMAIL PROTECTED]
>
>  No        : 001/E/MW/SK/IX/07
> Lamp    : 1 buah foto contoh iklan
> Hal       : Surat Keberatan
>
> Jakarta, 26 September 2007
>
> Kepada Yth.
> Pimpinan Perusahaan
> Kartu Seluler XL
> di tempat
>
> Dengan hormat,
>  Kami bermaksud menyampaikan surat keberatan kami atas iklan XL versi
> perempuan dengan menggunakan kaos bertuliskan Rp 1/detik
> Dari cara mempromosikan iklan tersebut menunjukkan citra yang melecehkan
> perempuan, karena :
>
> Model yang diperagakan adalah seorang perempuan dewasa berdiri dan
> dibagian
> perut serta sekitar payudara bertuliskan Rp 1 / per detik.
>
> Citraan ini sangat merendahkan perempuan, memberi kesan tubuh perempuan
> tersebut sama dengan seharga Rp 1 / per detik. Bahwa iklan ini menunjukkan
> citraan penjualan seorang perempuan, atau ide dari bisnis hotline.
>
> Dengan ini kami sangat keberatan sekali iklan tersebut terus menerus
> ditayangkan dan diterbitkan di media-media sampai sekarang yang dapat
> dilihat oleh semua orang. Masih banyak iklan XL lain sebelumnya yang
> terlihat lebih kreatif tanpa mencitrakan perempuan seperti itu.
>
> Negara Indonesia sudah sepakat untuk menghapuskan semua bentuk
> diskriminasi terhadap perempuan baik langsung maupun tidak langsung (UU No.
> 7 Tahun 1984) salah satunya peran media massa (termasuk iklan)
>
> Semoga masukan dari kami ini sangat bermanfaat bagi perusahaan Anda.
>  Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan pihak XL mengenai keberatan
> kami ini. Agar terjadi pengertian masyarakat dan untuk selanjutnya silahkan
> menghubungi Dinda di 08151609391 atau email kami di
> [EMAIL PROTECTED] bila tertarik untuk merencanakan pertemuan.
>  Media Watch akan terus memantau tayangan televisi yang memiliki tayangan
> yang membuat citraan perempuan menjadi negatif. Tujuannya bukan untuk
> memberangus media industri, tetapi memberi 'masukan lebih' segala hal yang
> berhubungan dengan prinsip hak asasi manusia. Di negara lain metode ini
> sudah diterapkan, diantaranya di Filipina.
> Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
> Hormat kami,
>
> *Mariana Amiruddin*
> Koordinator Umum
>
> CC:
> 1.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
> 2.Komisi Penyiaran Indonesia
>
>
>
> Kunjungi blog aku di:
> http://titiana-adinda.blogspot.com/
>
> ------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>
>
>  
>



-- 
- Irwan -

Kirim email ke