Dear All, Sudah saya sampaikan ke team terkait. Semoga menjadi masukan bagi kita semua.
On 9/27/07, Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > MEDIA WATCH > Jl.Bangka Raya No 43 ,Jakarta Selatan 12770 > Telp: 021-7192627 Fax:021-7192523 > Email: [EMAIL PROTECTED] > > No : 001/E/MW/SK/IX/07 > Lamp : 1 buah foto contoh iklan > Hal : Surat Keberatan > > Jakarta, 26 September 2007 > > Kepada Yth. > Pimpinan Perusahaan > Kartu Seluler XL > di tempat > > Dengan hormat, > Kami bermaksud menyampaikan surat keberatan kami atas iklan XL versi > perempuan dengan menggunakan kaos bertuliskan Rp 1/detik > Dari cara mempromosikan iklan tersebut menunjukkan citra yang melecehkan > perempuan, karena : > > Model yang diperagakan adalah seorang perempuan dewasa berdiri dan > dibagian > perut serta sekitar payudara bertuliskan Rp 1 / per detik. > > Citraan ini sangat merendahkan perempuan, memberi kesan tubuh perempuan > tersebut sama dengan seharga Rp 1 / per detik. Bahwa iklan ini menunjukkan > citraan penjualan seorang perempuan, atau ide dari bisnis hotline. > > Dengan ini kami sangat keberatan sekali iklan tersebut terus menerus > ditayangkan dan diterbitkan di media-media sampai sekarang yang dapat > dilihat oleh semua orang. Masih banyak iklan XL lain sebelumnya yang > terlihat lebih kreatif tanpa mencitrakan perempuan seperti itu. > > Negara Indonesia sudah sepakat untuk menghapuskan semua bentuk > diskriminasi terhadap perempuan baik langsung maupun tidak langsung (UU No. > 7 Tahun 1984) salah satunya peran media massa (termasuk iklan) > > Semoga masukan dari kami ini sangat bermanfaat bagi perusahaan Anda. > Kami sangat terbuka untuk berdialog dengan pihak XL mengenai keberatan > kami ini. Agar terjadi pengertian masyarakat dan untuk selanjutnya silahkan > menghubungi Dinda di 08151609391 atau email kami di > [EMAIL PROTECTED] bila tertarik untuk merencanakan pertemuan. > Media Watch akan terus memantau tayangan televisi yang memiliki tayangan > yang membuat citraan perempuan menjadi negatif. Tujuannya bukan untuk > memberangus media industri, tetapi memberi 'masukan lebih' segala hal yang > berhubungan dengan prinsip hak asasi manusia. Di negara lain metode ini > sudah diterapkan, diantaranya di Filipina. > Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. > Hormat kami, > > *Mariana Amiruddin* > Koordinator Umum > > CC: > 1.Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan > 2.Komisi Penyiaran Indonesia > > > > Kunjungi blog aku di: > http://titiana-adinda.blogspot.com/ > > ------------------------------ > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! > Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/> > > > -- - Irwan -
