Mencuri Haram Sedangkan Korupsi Bukanlah Mencuri, tentunya halal !!! > "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya adalah salah seorang yang sangat membenci Korupsi karena selain > tidak sesuai dengan agama islam yang sangat melarang Korupsi > (Mencuri), juga tidak sesuai dengan hati nurani saya. > > Definisi saya antara korupsi dan mencuri sama. Pada dasarnya > MENGAMBIL YANG BUKAN HAKNYA (MILIKNYA). >
Mencuri = mengambil hak orang lain yang bukan miliknya Korupsi = mengambil dan menggunakan hak yang dibawah kekuasaan dirinya atau dibawah kekuasaan yang diberikan kepada dirinya. Sudah jelas dan pasti, definisi mencuri beda dengan definisi korupsi, karena kalo definisinya sama, maka tak perlu ada istilah korupsi. Buktinya, bisa enggak anda tuduh gembel itu korupsi??? Bisa enggak pengangguran anda tuduh korupsi??? Jelas enggak bisa, kalo gembel anda tuduh mencuri tentu bisa, juga kalo anda bilang penganggur itu mencuri, juga bisa. Goblok khan pemahaman anda!!!! Udah berulang kali aku buktikan dalam tulisan2 sebelumnya, iman keislaman itu merusak cara berpikir umatnya, termasuk anda !!! Terserah anda mau mengakui atau tidak, tapi bukti2 pernyataan2 dan tulisan2 anda menjadi bukti yang bisa dibaca semua pembaca diseluruh dunia !!! Kalo anda benci korupsi, bukan berarti anda tidak korupsi, kalo anda benci pencuri juga tidak membuktikan anda bukan pencuri !!! Menteri Agama yang beriman Islam juga benci korupsi, tapi terbukti dia korupsi. Dia hanya merasa tidak korupsi, dia merasa tindakannya bukan korupsi. Hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada sang bekas menteri agama adalah 5 tahun dengan kewajiban mencicil jumlah uang yang merugikan negara meskipun uang tsb sudah di-bagi2kan kepada berbagai Yayasan sebagaimana ketentuan dalam ajaran Islam. Bekas Menteri Agama dihukum 5 tahun dipenjara karena korupsi, padahal dimuka pengadilan dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak mencuri, dia tidak mengambil uang negara, dia tidak korupsi, bahkan pengadilan juga mengakui bahwa Menteri Agama tidak se-sen-pun mengambil uang negara. Tapi uang negara itu diberikan kepada berbagai Yayasan2 Islam untuk pembangunan mesjid, bahkan uang negara yang digunakan atau dibagikan kepada Yayasan2 Islam itupun berasal dari pungutan haji yang menjadi "Dana Umat". Bukan cuma hal ini, tetapi juga menteri2 sebelumnya melakukan hal yang sama namun tidak dituduh korupsi. Begitulah kenyataannya, korupsi itu bukanlah mencuri, karena dalam mencuri sipencuri mengambil hak orang lain yang bukan haknya. Sangatlah berbeda, dalam korupsi itu si koruptor mengambil hak yang berada dibawah kekuasaannya sendiri atau hak yang dikuasakan kepadanya. Itulah sebabnya, AlQuran menghalalkan korupsi karena korupsi bukanlah mencuri. Yang diharamkan dalam AlQuran adalah mencuri, bukan korupsi. Kesalahan menteri agama sehingga dia dituduh korupsi adalah bahwa penggunaan uang diluar perencanaan sebelumnya harus mendapat persetujuan atasan lebih dulu, dan beliau tidak melakukannya. Jadi kalo menteri2 agama sebelumnya juga menggunakan dana umat yang sama tetapi tidak dituduh korupsi karena sudah melaporkan atasannya dan mendapatkan persetujuan atasannya sebelum penggunaan dana tsb. Sama halnya, bolos masuk kantor juga termasuk korupsi, tetapi kalo sebelum bolos anda minta izin atau memberikan surat keterangan dokter setelah membolos, maka tidak dianggap korupsi dan tidak termasuk dinamakan korupsi !!! Itulah sebabnya, Semua institusi Islam dan Syariah2 Islam adalah korup karena agama Islam tidak mengajarkan ilmu administrasi management bahkan disorga juga tak perlu administrasi management !!! Istilah korupsi berasal dari ilmu administrasi management. Kenapa para koruptor selalu bisa lolos tidak ditangkap atau tidak dihukum, sebabnya karena ajaran Islam tadi. Sewaktu koruptor menyalah gunakan penggunaan dana kantornya, sewaktu pemeriksa atau auditor yang juga beragama Islam menuduhnya korupsi, maka si koruptor itu berkata, saya tidak mencuri, silahkan buktikan kalo saya mencuri. Demikianlah, karena si auditor itu beragama Islam yang salah memahami istilah korupsi, dia menyamakan korupsi itu sama dengan mencuri, sehingga koruptor yang terbukti tidak mencuri menjadi lolos dari penangkapan. Dalam Islam, hukuman hanya bisa dijatuhkan kepada mereka yang mencuri, akibatnya koruptor yang terbukti tidak mencuri tentunya tidak mungkin dihukum. AKIBAT AJARAN YANG SALAH TEMPAT INILAH MEMBUAT SEMUA NEGARA ISLAM DAN UMATNYA MENJADI SANGAT KORUP DAN PALING KORUP DIDUNIA SEKARANG. Kalo saya memilik perusahaan besar, kemudian saya angkat seorang Direktur untuk memimpin perusahaan saya. Apabila sang direktur menggunakan atau mengeluarkan dana perusahaan tanpa persetujuan saya, maka saya bisa menuntut sang Direktur korupsi sebagai koruptor. Sebaliknya, apabila saya mengambil dana perusahaan tsb juga tanpa persetujuan sang Direktur, ada kalannya, sang Direktur bisa menuntut saya sebagai koruptor meskipun saya adalah pemiliknya, tetapi ada kalanya, saya tidak bisa dituntut sebagai koruptor karena saya adalah pemilik dari perusahaan tsb. Kesemuanya tergantung AD/ART perusahaan yang saya buat tsb dan juga tergantung aturan dari kepemilikan saham2 yang berlaku dalam perusahaan tsb, dalam hal ini tidak terkait dengan UU negara. Tetapi untuk mendirikan perusahaan itu sendiri, haruslah berdasarkan aturan UU negara dan UU pemda setempat yang berlaku. Presiden RI tidak bisa dituntut sebagai koruptor atau korupsi karena kedudukannya memiliki hak untuk memutuskan penggunaan dana negara. Namun apabila sang Presiden sudah tidak lagi menjadi presiden, maka perbuatan dia barulah bisa diperkarakan. Yusril yang katanya menteri ahli huku, ternyata pernah menuduh SBY korupsi, dia bilang kenapa SBY melakukan perbuatan yang sama seperti si Yusril, tapi SBY tak bisa dituntut sebagai koruptor, tetapi dirinya yang bekas menteri malah dituduh koruptor??? Jelas pernyataan dan tuduhan dia salah, dia tidak mengerti hukum meskipun dia dianggap ahli hukum ketata negaraan. Juga SBY goblok, tidak mengerti posisinya dan batas2 kekuasaannya sehingga ketakutan kalo dia dituduh korupsi. Jadi kalo pemahaman korupsi saja tidak dikuasai oleh ahli2 hukum di Indonesia dan juga oleh presiden di Indonesia, bagaimana mungkin bisa memberantas korupsi ??? Bahkan bekas presiden Megawati sendiri ter-heran2 kenapa dia dituduh korupsi, kenapa dia dianggap koruptor oleh badan2 keuangan dunia. Megawati menolak korupsi, tetapi bawahannya yang paling setia yang menjadi menteri ekonomi Kwik Kian Gie justru mengakuinya dan memberikan bukti2nya kepada kejaksaan agung. Ny. Muslim binti Muskitawati.
