saya rasa ...
seluruh pihak yang sedianya mendapatkan fee dari eksplorasi di lapindo, juga 
merupakan pihak2 yg bertanggung jawab dan membayarkan ganti rugi sesuai dengan 
prosentase penerimaan hasil eksplorasi.

jangan hanya untung saja diperhitungkan, ... kalau sekarang rugi, yaa ... turut 
tanggung jawab renteng dong ...

anyway.
gak fair juga kalau lapindo diminta menanggung sebesar 100%.
-----
LEO TOBING

| [EMAIL PROTECTED]
| [EMAIL PROTECTED]
~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~
  ----- Original Message ----- 
  From: Luluk Uliyah 
  To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; 
[email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL 
PROTECTED] 
  Sent: Friday, September 28, 2007 12:01 PM
  Subject: [mediacare] PETISI DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007


  PETISI "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007" 

  Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian

  Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan  kaya sumber migas dengan 
total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas  4,32 TCF. Lebih dari 20 blok 
yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan paling  padat di seluruh 
Pulau Jawa. Lebih dari  13 juta penduduk yang wilayah  hidupnya berada dalam 
wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup  dalam resiko.

  Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka kemiskinan di 
propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya yang 
beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc. dimiliki oleh Aburizal 
Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di Indonesia.
  Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada disekitarnya, 
mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya. Sehingga 
Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran Rp. 4 
Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9 Trilliun. 
Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu group Bakrie 
memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui Esia.

  Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan yang diambil 
pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan dengan 
mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun 2006.

  Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan, bahkan rela 
menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus dicabut, 
dukung petisi "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007" Dengan 
mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL 
PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], atau [EMAIL PROTECTED]

  Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan akan diserahkan kepada :
  (1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
  (2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP
   
   
   
  PETISI 
  "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"
   
  Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu jiwa dari 3 kecamatan di 
Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi dan 
bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak menentu. Yang pasti 
mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia. 

  Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui Peraturan 
Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). 
Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk kesekian kalinya. 
Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual beli sepihak senilai 
20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban, malah menimbulkan berbagai 
masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi sisa pembayarannya yang 80%, 
juga belum ada kejelasan yang pasti.

  Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga 
korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta 
Terdampak. Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, masa depan 
dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih dari itu, mereka 
tak lagi diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra jual beli, yang tak 
akan pernah diganti rugi jika administrasi jual belinya tidak lengkap.

  Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu 
jiwa? Hingga saat ini mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, terancam 
keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya pun rusak. 
   
  Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga pengungsi dari desa 
Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli versi 
Perpres. Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai pengungsi (Internally 
displaced persons) di Pasar Baru Porong, tanpa perhatian, bagai warga negara 
yang tak punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam penggusuran dan 
berbagai teror lainnya. 

  Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, 
ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban lumpur 
panas Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN. 

  Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik 
saham terbesar Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk 
bertanggung jawab. 
   
  Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah 
berikut:

  1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Pengendalian Lumpur 
Sidoarjo
  2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban 
sebagai pihak yang setara.
  3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan 
lingkungan dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat. 
  4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari 
konflik kepentingan  dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo. 


  -------------------------------------------------------------------- 
  Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat 
dilihat di www.jatam.org 
  Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email 
anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah dalam 
website kami. 

  ===================================
  Luluk Uliyah
  Sekretariat JATAM
  email : [EMAIL PROTECTED]
  Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
  Telp/Fax. 021- 794 1559
  ===================================
   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.33/1034 - Release Date: 27/09/2007 
17:00

Kirim email ke