saya rasa ... seluruh pihak yang sedianya mendapatkan fee dari eksplorasi di lapindo, juga merupakan pihak2 yg bertanggung jawab dan membayarkan ganti rugi sesuai dengan prosentase penerimaan hasil eksplorasi.
jangan hanya untung saja diperhitungkan, ... kalau sekarang rugi, yaa ... turut tanggung jawab renteng dong ... anyway. gak fair juga kalau lapindo diminta menanggung sebesar 100%. ----- LEO TOBING | [EMAIL PROTECTED] | [EMAIL PROTECTED] ~ My precious, precious child, I love you and I would never leave you ~ ----- Original Message ----- From: Luluk Uliyah To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [email protected] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, September 28, 2007 12:01 PM Subject: [mediacare] PETISI DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007 PETISI "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007" Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan kaya sumber migas dengan total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas 4,32 TCF. Lebih dari 20 blok yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan paling padat di seluruh Pulau Jawa. Lebih dari 13 juta penduduk yang wilayah hidupnya berada dalam wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup dalam resiko. Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka kemiskinan di propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya yang beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc. dimiliki oleh Aburizal Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di Indonesia. Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada disekitarnya, mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya. Sehingga Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran Rp. 4 Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9 Trilliun. Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu group Bakrie memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui Esia. Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan yang diambil pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan dengan mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun 2006. Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan, bahkan rela menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus dicabut, dukung petisi "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007" Dengan mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], atau [EMAIL PROTECTED] Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan akan diserahkan kepada : (1) DPR RI, DPD dan Presiden RI (2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP PETISI "DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007" Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu jiwa dari 3 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi dan bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak menentu. Yang pasti mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia. Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk kesekian kalinya. Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual beli sepihak senilai 20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban, malah menimbulkan berbagai masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi sisa pembayarannya yang 80%, juga belum ada kejelasan yang pasti. Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam Peta Terdampak. Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan, masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih dari itu, mereka tak lagi diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra jual beli, yang tak akan pernah diganti rugi jika administrasi jual belinya tidak lengkap. Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40 ribu jiwa? Hingga saat ini mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan, terancam keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya pun rusak. Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga pengungsi dari desa Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli versi Perpres. Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai pengungsi (Internally displaced persons) di Pasar Baru Porong, tanpa perhatian, bagai warga negara yang tak punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam penggusuran dan berbagai teror lainnya. Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban lumpur panas Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN. Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik saham terbesar Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk bertanggung jawab. Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah berikut: 1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Pengendalian Lumpur Sidoarjo 2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban sebagai pihak yang setara. 3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan lingkungan dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat. 4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari konflik kepentingan dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo. -------------------------------------------------------------------- Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi dapat dilihat di www.jatam.org Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah dalam website kami. =================================== Luluk Uliyah Sekretariat JATAM email : [EMAIL PROTECTED] Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan Telp/Fax. 021- 794 1559 =================================== ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.488 / Virus Database: 269.13.33/1034 - Release Date: 27/09/2007 17:00
