PETISI DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007
Lapindo Wajib membayar seluruh kerugian
Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu kawasan kaya sumber migas dengan
total cadangan minyak 249,19 juta barel dan gas 4,32 TCF. Lebih dari 20
blok yang telah diijinkan beroperasi berada di kawasan paling padat di
seluruh Pulau Jawa. Lebih dari 13 juta penduduk yang wilayah hidupnya
berada dalam wilayah dalam 16 blok migas (1.796.072,03 Ha) hidup dalam resiko.
Kekayaan minyak dan gas Jawa Timur, tidak sepadan dengan angka kemiskinan
di propinsi ini yang mencapai 20 %. Sebaliknya, Satu perusahaan diantaranya
yang beroperasi di Jawa Timur adalah PT. Lapindo Brantas Inc. dimiliki oleh
Aburizal Bakrie sebagai salah satu 10 orang terkaya di Indonesia.
Lapindo telah menenggelamkan rumah-rumah rakyat yang ada disekitarnya,
mengklaim tidak mampu membayar semua kerugian yang dilakukanya. Sehingga
Lapindo hanya diwajibkan membayar jual beli tanah dengan angka kisaran Rp.
4 Trilliun. Padahal total kekayaan Aburizal Bakrie mencapai Rp. 10,9
Trilliun. Pundi-pundinya terus akan bertambah setelah beberapa waktu lalu
group Bakrie memenangkan tender pembangunan jalan tol dan SLI melalui Esia.
Sejak pertama kali meluap, 29 Mei 2006, tidak satu pun kebijakan yang
diambil pemerintah memihak korban. Keberpihakan pemerintah ditunjukkan
dengan mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2007 pengganti Kepres 13 Tahun 2006.
Perpres ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap perusahaan, bahkan
rela menanggung biaya atas kecerobohan yang dilakukannya. Perpres harus
dicabut, dukung petisi DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007
Dengan mengirim nama, alamat atau asal organisasi ke [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], atau [EMAIL PROTECTED]
Petisi ini dibuka hingga tanggal 8 Nopember 2007 dan akan diserahkan kepada :
(1) DPR RI, DPD dan Presiden RI
(2) Organisasi Kemanusiaan PBB, UN-OCHA, UNHCR dan UNEP
PETISI
"DUKUNG KORBAN LAPINDO, CABUT PERPRES 14 TAHUN 2007"
Hampir 2 tahun banjir lumpur Lapindo, lebih 62 ribu jiwa dari 3 kecamatan
di Kabupaten Sidoarjo telah menjadi korban. Ada yang meninggal, mengungsi
dan bertebaran di banyak tempat dengan kehidupan yang tidak menentu. Yang
pasti mereka akan menambah angka penduduk miskin Indonesia.
Penanganan pemerintah terhadap korban lumpur Lapindo diatur melalui
Peraturan Presiden No. 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS). Sejak awal, subtansi dan prakteknya merugikan warga untuk
kesekian kalinya. Nasib mereka yang telah dianggap menerima pembayaran jual
beli sepihak senilai 20% juga tidak berarti meminimalkan kerugian korban,
malah menimbulkan berbagai masalah intern pada keluarga korban. Apatah lagi
sisa pembayarannya yang 80%, juga belum ada kejelasan yang pasti.
Perpres ini hanya berlaku untuk sekitar 22.301 jiwa dari 5.900 keluarga
korban lumpur Lapindo dari minimal 5 Desa/Kelurahan yang termasuk dalam
Peta Terdampak. Mereka yang kehilangan tempat tinggal, lahan, pekerjaan,
masa depan dan lain-lain hanya mendapatkan penanganan sekedarnya. Lebih
dari itu, mereka tak lagi diperlakukan sebagai korban tapi sekedar mitra
jual beli, yang tak akan pernah diganti rugi jika administrasi jual belinya
tidak lengkap.
Bagaimana korban diluar peta versi Perpres, yang jumlahnya lebih dari 40
ribu jiwa? Hingga saat ini mereka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan,
terancam keselamatan dan sumber penghidupan dan masa depannya pun rusak.
Perpres juga tidak menjawab masalah 702 keluarga pengungsi dari desa
Renokenongo yang termasuk dalam Peta Terdampak tapi mßenolak jual beli
versi Perpres. Hingga saat ini mereka terkatung-katung sebagai pengungsi
(Internally displaced persons) di Pasar Baru Porong, tanpa perhatian, bagai
warga negara yang tak punya pemerintah. Mereka bahkan dimusuhi, diancam
penggusuran dan berbagai teror lainnya.
Belum lagi pengurusan fasilitas umum, sosial, agama, kesehatan, pendidikan,
ekonomi, transportasi, lingkungan hidup dan lainnya yang menjadi korban
lumpur panas Lapindo, dan akan dibebankan pembiayaannya kepada APBN.
Pemerintah SBY-JK sama sekali tak berdaya memaksa keluarga Bakrie, pemilik
saham terbesar Lapindo --yang juga salah satu menteri di kabinetnya-- untuk
bertanggung jawab.
Dengan alasan diatas, kami mendesak pemerintah dan DPR RI mengambil langkah
berikut:
1. Mencabut Perpres No. 14 tahun 2007 tentang Badan Pengendalian Lumpur
Sidoarjo
2. Segera menerbitkan kebijakan baru yang lebih adil dan melibatkan korban
sebagai pihak yang setara.
3. Menetapkan PT. Lapindo Brantas Inc. sebagai tersangka pelaku kejahatan
lingkungan dan pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat.
4. Memberhentikan Aburizal Bakrie dari jajaran kabinet untuk menghindari
konflik kepentingan dalam penyelesaian kasus lumpur Lapindo.
--------------------------------------------------------------------
Informasi lain terkait dengan advokasi pertambangan mineral dan energi
dapat dilihat di www.jatam.org
Dapatkan update informasi dari website kami dengan mendaftarkan alamat
email anda sebagai anggota Info Kilat JATAM yang ada di sudut kiri bawah
dalam website kami.
===================================
Luluk Uliyah
Sekretariat JATAM
email : [EMAIL PROTECTED]
Jl. Mampang Prapatan II/30 Jakarta Selatan
Telp/Fax. 021- 794 1559
===================================