INSPEKTOR TAMBANG ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMON
Jakarta(28/09/07)Setelah minggu lalu saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengetengahkan Masnelyarti Hilman, yang disebut oleh orang dalam Newmont sebagai orang yang tidak bisa dibeli sebagaimana diliput oleh media online Mother Jones, yang menyatakan deputi KLH telah pernah mengirim surat kepada kepada DESDM terkait dengan pencemaran lingkungan oleh PT.Newmont, maka pada sidang berikutnya (27/09/07), Departemen ESDM pun mengajukan Pelaksana Inspeksi tambang, Ngadja Ginting, sebagai saksi. Selama persidangan tersebut, Ngadja Ginting bersaksi tidak ada pernah masalah lingkungan yang diakibatkan oleh Newmont. Dalam pengakuannya, selama Newmont beroperasi sejak tahun 1995 hingga tahun 2004, dia hanya dua kali berkunjung ke daerah pertambangan, yakni pada tahun 2000. Dalam pembicaran lain di persidangan tersebut, tugas inspeksi dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Dan dalam sepanjang periode tersebut dia hanya mengandalkan laporan yang diberikan oleh Newmont Minahasa Raya. Nurkholis, salah satu anggota kuasa hukum WALHI mengingatkan bahwa dalam dokumen RKL/RPL Newmont dicantumkan beberapa kali kadar logam berat melebih baku mutu, dan pemantauan ikan demersal tidak pernah lagi dilakukna sejak tahun 1999. Namun penjabat dari EDSM tidak pernah memperhatikan persoalan tersebut dan bukan menganggapnya sebagai persoalan. Soal pembuangan merkuri ke udara, yang terjadi pada tahun 1996-2001, yang jumlahnya setara dengan buangan merkuri dari 20 pembangkit listrik berbahan batu bara yang ditempatkan dibelakang rumah anda, kata Glenn Miller, ahli merkuri dari Universitas Nevada, Ngadja pun tidak pernah mendengarnya dan mengetahui ada persoalan dengan merkuri tersebut. Juga, dia tidak mengetahui ada persoalan di pembuangan tailing Newmont Minahasa Raya yang tidak berada di bawah lapisan termoklin dalam air laut sehingga tidak menyebar ke mana-mana. Saat ditanya oleh Iki Dulagin, anggota lainnnya tim kuasa hukum WALHI, apakah pernah melakukan penyelidikan terhadap pembuangan taling Newmont di Teluk Buyat, Ngadja mengatakan dia hanya berkunjung ke Pantai Buyat, dan mengamati situasi sekitar. Layaknya seperti seorang turis biasa, bukan melakukan penelitian mendalam, seperti memeriksa keadaan di dalam perairan laut sekitar pembuangan tailing. Dan seperti keberatan Tim Kuasa Hukum WALHI atas saksi-saksi akademisi yang penelitiannya didanai oleh Newmont, Ngaja juga mengakui biaya setiap kali pemantauan ditanggung oleh Newmont. Sebelum persidangan mulai, puluhan massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont melakukan aksi di depan persiangan. Dalam orasinya mereka menyatakan, selain di Indonesia, pertambangan Newmont juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengorbankan masyarakat di negeri Ghana, Nevada (AS) dan Peru. Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari berbagai organisasi pro demokrasi dan lingkungan, seperti FPPI, FMN, LSADI, STN, HMI MPO, FSPI, KPA, LBH JAKARTA, IKOHI, JATAM, KAU, HWRG dan WALHI. Persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihat tergugat ini Kamis kemarin adalah terakhir. Sementara sidang lanjutan akan dilakukan pada dua minggu ke depan dengan agenda kesimpulan baik dari tergugat maupun penggugat. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Tim Advokasi Kemanusiaan d/a Walhi Jakarta Ivan Valentina Ageung, (Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI) email : [EMAIL PROTECTED] Pius Ginting (Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI- pembuat release)- [EMAIL PROTECTED]
