INSPEKTOR TAMBANG  ESDM MASA BODOH DENGAN PENCEMARAN NEWMON

Jakarta(28/09/07)Setelah minggu lalu saksi dari Kementerian Lingkungan
Hidup mengetengahkan Masnelyarti Hilman, yang disebut oleh orang dalam
Newmont sebagai orang yang tidak bisa dibeli sebagaimana diliput oleh
media online Mother Jones, yang menyatakan deputi KLH telah pernah
mengirim surat kepada kepada DESDM terkait dengan pencemaran lingkungan
oleh PT.Newmont, maka pada sidang berikutnya (27/09/07), Departemen ESDM
pun mengajukan  Pelaksana Inspeksi tambang, Ngadja Ginting,  sebagai
saksi.

Selama persidangan tersebut, Ngadja Ginting bersaksi tidak ada pernah
masalah lingkungan yang diakibatkan oleh Newmont. Dalam pengakuannya,
selama Newmont beroperasi sejak tahun 1995 hingga tahun 2004, dia hanya
dua kali berkunjung ke daerah pertambangan, yakni pada tahun 2000. Dalam
pembicaran lain di persidangan tersebut, tugas inspeksi dilakukan
setidaknya dua kali dalam setahun. Dan dalam sepanjang periode tersebut
dia hanya mengandalkan laporan yang diberikan oleh Newmont Minahasa Raya.

Nurkholis, salah satu anggota kuasa hukum WALHI  mengingatkan bahwa dalam
dokumen RKL/RPL Newmont dicantumkan beberapa kali kadar logam berat
melebih baku mutu, dan pemantauan ikan demersal tidak  pernah lagi
dilakukna  sejak tahun 1999. Namun penjabat dari EDSM tidak pernah
memperhatikan persoalan tersebut dan bukan menganggapnya sebagai
persoalan.

Soal pembuangan merkuri ke udara, yang terjadi pada tahun 1996-2001, yang
jumlahnya “setara dengan buangan merkuri dari 20 pembangkit listrik
berbahan batu bara  yang ditempatkan dibelakang rumah anda”, kata Glenn
Miller, ahli merkuri dari Universitas Nevada, Ngadja pun tidak pernah
mendengarnya dan mengetahui ada persoalan dengan merkuri tersebut. Juga,
dia tidak mengetahui ada persoalan di pembuangan tailing Newmont Minahasa
Raya yang tidak berada di bawah lapisan termoklin dalam air laut sehingga
tidak menyebar ke mana-mana.

Saat ditanya oleh Iki Dulagin, anggota lainnnya tim kuasa hukum WALHI,
apakah pernah melakukan penyelidikan terhadap pembuangan taling Newmont di
Teluk Buyat, Ngadja mengatakan dia hanya berkunjung ke Pantai Buyat, dan
mengamati situasi sekitar. Layaknya  seperti seorang turis biasa, bukan
melakukan penelitian mendalam, seperti memeriksa keadaan di dalam perairan
laut  sekitar pembuangan tailing.

Dan seperti keberatan Tim Kuasa Hukum WALHI atas saksi-saksi akademisi
yang penelitiannya didanai oleh Newmont, Ngaja juga mengakui biaya setiap
kali pemantauan ditanggung oleh Newmont.

Sebelum persidangan mulai, puluhan massa dari Aliansi Rakyat Gugat Newmont
melakukan aksi di depan persiangan. Dalam orasinya mereka menyatakan,
selain di Indonesia, pertambangan Newmont juga menyebabkan kerusakan
lingkungan dan mengorbankan masyarakat di negeri Ghana, Nevada (AS) dan
Peru. Aliansi Rakyat Gugat Newmont terdiri dari berbagai organisasi pro
demokrasi dan lingkungan, seperti FPPI, FMN, LSADI, STN, HMI MPO, FSPI,
KPA, LBH JAKARTA, IKOHI, JATAM, KAU, HWRG dan WALHI.

Persidangan mendengarkan keterangan saksi dari pihat tergugat ini Kamis
kemarin adalah terakhir. Sementara sidang lanjutan akan dilakukan pada dua
minggu ke depan dengan agenda kesimpulan baik dari tergugat maupun
penggugat.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi

Tim Advokasi Kemanusiaan
d/a Walhi Jakarta
Ivan Valentina Ageung,
(Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi WALHI)
email : [EMAIL PROTECTED]


Pius Ginting
(Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI- pembuat release)-
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke