http://www.indomedia.com/poskup/2007/09/28/edisi28/opini.htm


Masyarakat, hukum dan kekuasaan

(Mengenang setahun Tibo, Marinus dan Dominggus)

Oleh Simon Tukan 

FABIANUS Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva adalah tiga nama yang telah 
banyak mengisi halaman-halaman penegakan hukum di Indonesia. Mereka didakwa 
sebagai dalang kerusuhan Poso dan pembunuh banyak orang di Poso serta divonis 
dengan hukuman mati oleh semua tingkat pengadilan di Indonesia. Vonis tersebut 
menuai protes banyak kalangan baik di dalam maupun di luar negeri sampai 
Kejaksaan Agung mengeksekusi hukuman tersebut setahun yang lalu, tepatnya pada 
22 September 2006. 

Kematian mereka patut dikenang. Sebab peristiwa yang menimpa mereka telah 
menorehkan kekelaman baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Tulisan 
ini mau merefleksikan hubungan antara masyarakat, hukum dan kekuasaan dalam 
konteks penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan pokok di sini adalah bagaimana 
hubungan antara masyarakat, hukum dan kekuasaan? Bagaimana penerapannya dalam 
konteks penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian kasus 
kerusuhan Poso.

Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia yang saling 
berhubungan dalam suatu masyarakat untuk mengatur tingkah laku manusia dan 
melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat agar anggota-anggota masyarakat 
tidak saling merugikan. Pelaksanaan fungsi hukum tersebut bertujuan untuk 
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan 
keseimbangan dalam masyarakat. Di Indonesia hukum dibuat untuk melindungi 
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan 
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
sosial. Jadi hukum sesungguhnya dibuat oleh manusia untuk kepentingan manusia, 
bukan sebaliknya manusia untuk hukum.

Agar supaya hukum bisa mencapai tujuannya diperlukan kekuasaan untuk menerapkan 
hukum dalam masyarakat. Kekuasaan diperlukan untuk memaksakan penerapan hukum 
melalui pemberian sanksi kepada para pelanggar hukum. Kekuasaan memberikan 
kekuatan kepada hukum untuk melaksanakan fungsinya.Tanpa kekuasaan, hukum hanya 
tinggal sebagai keinginan-keinginan atau ide-ide belaka. Dalam masyarakat yang 
kompleks (modern), hukum dibuat oleh kekuasaan yang sah. Karena itu hukum pada 
hakekatnya adalah kekuasaan itu sendiri.

Hukum sebagai kekuasaan berfungsi mengatur tingkah laku manusia, mengusahakan 
ketertiban dan membatasi ruang gerak setiap individu. Dalam pelaksanaannya, 
kekuasaan yang bersumber pada hukum dijalankan oleh seseorang atau sekelompok 
orang yang diberi hak oleh masyarakat. Hak untuk berkuasa tersebut dibatasi 
oleh sejumlah kewajiban sehingga kekuasaan itu bersifat terbatas, tidak mutlak. 
Kekuasaan dalam pengertian ini digunakan untuk menegakan hukum, melaksanakan 
fungsi hukum, agar hukum mencapai tujuannya. Kekuasaan digunakan untuk 
memberikan perlindungan kepada manusia dan kepentingan-kepentingannya.

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, maka para pemegang kekuasaan 
harus memberikan perlindungan kepada warga masyarakat yang telah memberi mereka 
kekuasaan untuk menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melanggar hukum 
maka, hukuman yang diberikan kepadanya harus didasarkan pada asas persamaan di 
depan hukum dan oleh pengadilan yang bebas dari segala pengaruh kepentingan apa 
pun. Kekuasaan harus tunduk kepada pengaturan hukum yang mendasarinya. Hanya 
kekuasaan yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum dapat menjamin dan 
melindungi setiap warga negara.

Dalam kasus yang menimpa Fabianus Tibo dkk, kekuasaan hukum tersebut 
disalahgunakan. Hukum tidak menjadi dasar bagi penyelesaian kasus kekerasan di 
Poso dan pemulihan keamanannya. Para penegak hukum, yaitu polisi, hakim, jaksa 
yang didukung oleh advokat (pengacara) tidak bekerja berdasarkan hukum yang 
berlaku. Ketaatan hukum dalam penyelesaian kasus Poso, hanya pro forma. Tibo 
dkk adalah korban dari ketidakmampuan para penegak hukum untuk bekerja menurut 
hukum yang benar dan independen. 

Hukum digunakan sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan sesaat baik ekonomi 
maupun politik dari seseorang atau pun sekelompok orang dalam masyarakat. 
Dengan kata lain, dalam penyelesaian kasus Poso yang berlaku adalah hukum 
kekuasaan. Artinya, kekuasaanlah yang menentukan keputusan-keputusan 
pengadilan, sehingga betapapun Tibo dkk belum terbukti secara sah dan 
meyakinkan sebagai pelaku kerusuhan Poso yang membunuh banyak orang, mereka 
tetap dihukum mati. Mereka dibunuh untuk memenuhi kehendak kekuasaan tanpa ada 
perlindungan sedikitpun.

Hukum kekuasaan menempatkan hukum hanya untuk yang berkuasa. Hukum 
disalahgunakan dan dipakai semata-mata untuk menegakkan kepentingan pihak yang 
berkuasa. Dalam peristiwa Tibo dkk, segala prosedur hukum yang ditempuh selama 
proses peradilan mengikuti kehendak para penguasa. Dengan demikian, dalam 
proses peradilan Tibo dkk, hukum sama sekali tidak berkuasa, bukanhukum yang 
mengatur, tetapi hukum kekuasaan yang sewenang-sewenang. 

Kesewenang-wenangan itu terlihat ketika hakim tidak menggunakan keterangan 
terdakwa di persidangan sebagai bahan pertimbangan, tetapi keterangan terdakwa 
di hadapan penyidik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 189 KUHP yang menyatakan 
bahwa keterangan terdakwa adalah keterangan yang dinyatakan dalam persidangan. 
Hanya keterangan di persidangan bernilai sebagai alat bukti. Oleh karena itu 
keterangan terdakwa di hadapan penyidik tidak dapat dijadikan sebagai alat 
bukti. Apalagi, terdakwa sendiri hadir dalam persidangan. Kesewenangan juga 
terlihat ketika hakim menggunakan keterangan dari saksi de auditu, yang hanya 
mendengar tentang perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan tidak 
melihat perbuatan terdakwa. Menurut KUHP, keterangan saksi yang demikian tidak 
bernilai sebagai alat bukti. Keterangan saksi bernilai sebagai alat bukti jika 
keterangan itu bersumber dari apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan 
ia alami sendiri. Peradilan yang sewenang-wenang dan sesat adalah tanda 
kematian kekuasaan hukum. Karena itu mengenang terbunuhnya Tibo dkk, berarti 
memperingati kematian supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.

Peringatan ini masih sangat relevan. Sebab meskipun sudah setahun berlalu 
peristiwa yang menimpa Tibo dkk, tetapi kondisi penegakan hukum di Indonesia 
belum banyak berubah. Penegakan hukum di Indonesia justru semakin marak dengan 
mafia peradilan yang syarat kepentingan diri dan kekuasaan. Para penegak hukum 
belum mampu menunjukkan kredibilitas mereka dalam menegakkan supremasi hukum. 
Partisipasi masyarakat masih perlu terus didorong agar lebih mampu mengontrol 
penerapan hukum dan mengawasi perilaku para penegak hukum di Indonesia.

Agar supaya peristiwa yang menimpa Tibo dkk, tidak terulang lagi di negara ini, 
maka semua pihak perlu mereformasi diri secara total untuk menegakkan supremasi 
hukum, menghormati berlakunya kekuasaan hukum. Masyarakat sebagai pemegang 
kekuasaan tertinggi dalam negara merdeka yang berdasar atas hukum harus secara 
aktif berpartisipasi mengontrol, tidak hanya penegakan hukum tetapi juga proses 
pembentukan hukum itu sendiri sehingga hukum betul-betul berfungsi untuk 
melindungi kepentingan masyarakat, menciptakan ketertiban dan ketenteraman 
hidup bersama yang berkeadilan. Masyarakat harus sadar bahwa merekalah pemilik 
kekuasaan dan yang memberikan kekuasaan itu kepada wakil-wakil mereka untuk 
mengatur kepentingan bersama. Demikian juga para penegak hukum harus mampu 
menunjukkan kredibilitasnya melalui upaya pengadilan yang independen, berdasar 
atas hukum yang benar dan terus menerus mengusahakan keselarasan antara hukum 
sebagai das Sollen (hukum sebagai kaidah) dengan hukum sebagai das Sein (hukum 
sebagai sesuatu yang konkrit: perilaku dan fakta), secara konsisten dan 
terintegrasi. *


--------------------------------------------------------------------------------

Jebakan maut corporate social responsibility

Oleh Alexander Aur DALAM Kertas Kerja Sosialisasi Industri Pertambangan Terpadu 
Lembata yang ditujukan kepada masyarakat Lembata, PT Merukh Lembata Copper 
mengungkapkan bahwa akan melakukan pengembangan masyarakat (community 
development). Wujud konkrit pengembangan masyarakat yang akan dilakukan adalah 
pemberdayaan masyarakat lokal, penyerapan tenaga lokal, pengembangan mutu 
pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan, dan mengutamakan kesempatan usaha 
dan bekerja bagi penduduk lokal Lembata.

Dalam dunia korporasi atau perusahaan (khususnya korporasi pertambangan), 
pengembangan masyarakat (community development) merupakan perwujudan dari 
konsep tanggung jawab sosial perusahaan/korporasi (corporate social 
responsibility/csr). Di banyak tempat, corporate social responsibility -- 
selanjutnya disebut CSR -- merupakan langkah jitu dari perusahaan untuk menarik 
simpati dan kepercayaan negara dan masyarakat terhadap aktivitas yang dilakukan 
perusahaan tersebut di satu tempat. Sebagai contoh, PT Inco -- sebuah 
perusahaan pertambangan nikel dari Canada -- yang melakukan aktivitas 
pertambangan di Sorowako, Sulawesi Selatan. Perusahaan ini mewujudkan CSR dalam 
beberapa aspek seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan, pengembangan 
ekonomi (pertanian dan peternakan).

Bila dilihat secara sekilas, perwujudan CSR merupakan suatu langkah yang mulia. 
Hasilnya bisa langsung mengena (dirasakan/dinikmati) masyarakat setempat. 
Tetapi, sesuatu yang dilihat secara sepintas baik, ternyata mengandung 
jebakan-jebakan mematikan.

Tulisan ini akan menyoroti dua jebakan mematikan dari CSR. Pertama, secara 
konseptual (pada tataran ide) CSR mengandung dilema, yakni pertarungan antara 
ide tentang politik balas budi dan ideologi ekonomi yang dianut perusahaan 
tambang. Korporasi atau perusahaan sering kali memahami CSR dan perwujudannya 
sebagai tuntutan etis dan moral. Para aras ini, perwujudan CSR merupakan karya 
karitatif dari perusahaan. Gagasan yang melatarinya adalah politik balas budi 
(politik etis).

Menurut perusahaan, politik balas budi harus dilakukan karena masyarakat sudah 
menyerahkan hak miliknya berupa tanah, air, udara, dan bahkan budaya kepada 
korporasi tambang. Politik balas budi ini pernah dilakukan oleh Belanda kepada 
Indonesia, seperti pembuatan irigasi, pendirian bank-kredit untuk rakyat, 
subsidi untuk industri pribumi, dan kerajinan tangan. Pemerintah Belanda 
mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) pada Indonesia 
sebagai salah satu negara jajahannya.

Ide politik balas budi tersebut bertentangan dengan ideologi ekonomi yang 
dianut perusahaan -- terutama perusahaan tambang. Ideologi ekonomi perusahaan 
tambang adalah mencari dengan berbagai cara sumber-sumber ekonomi dan 
mengelolanya untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Orientasi keuntungan 
(profit oriented) menjadi matra utama dan pertama dari perusahaan. Jelas 
sekali, bahwa tidak ada titik sambung yang menghubungkan ide tentang politik 
etis dan ideologi ekonomi, yang kedua-duanya dijalankan oleh satu subyek, yakni 
perusahaan tambang. Sedang berkembang cara berpikir dan praktik oleh perusahaan 
tambang yang tidak logis. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah masuk akal, bila 
sebuah perusahaan yang berorientasi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya di 
satu sisi, dan di sisi lain melakukan politik etis bagi masyarakat setempat? 
Bukankah ini sebuah dilema moral yang mendasar? Bukankah CSR merupakan bentuk 
penaklukan secara halus terhadap masyarakat setempat agar tidak memrotes 
aktivitas pertambangan?

Jika demikian, maka "CSR merupakan strategi pendekatan kaum neoliberal agar 
tetap bisa melanggengkan hegemoni kapitalisme. Dengan kata lain CSR adalah alat 
penaklukan dalam kemasan berwajah sosial dan lingkungan dengan motif dasar yang 
tidak berubah, yakni akumulasi kapital dan mengeruk keuntungan 
sebesar-besarnya," (Sonny Sukada, 2007, hal. 19).

Kedua, beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang 
Perseroan Terbatas (UU PT), yang di dalamnya mengatur juga CSR. Salah satu 
ketentuan dalam UU tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk 
mengalokasikan dana CSR. Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah sering 
terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan, seperti di Buyat Sulawesi 
Utara (pertambangan emas oleh PT Newmont Minahasa), Abepura Papua (pertambangan 
emas oleh PT Freeport Indonesia), dan Porong Sidoarjo Jawa Timur (pertambangan 
gas oleh PT Lapindo Brantas Inc).

Langkah pemerintah tersebut ditolak oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan 
beberapa asosiasi pengusaha. Alasannya, UU tersebut bisa menjadi dasar 
praktik-praktik pemungutan liar. Banyak perusahaan beranggapan bahwa CSR 
merupakan bentuk kepedulian mereka sebagai makhluk sosial (corporate 
citizenship). Karena itu CSR tidak bisa dilegalkan dalam UU. Kepedulian sosial 
sebagai tindakan sukarela tidak bisa dibakukan dalam UU sehingga 
menjadikewajiban. 

Jika perusahaan memahami CSR sebagai tindakan sukarela, maka dengan mudah 
perusahaan melepaskan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat. Mungkin 
juga akan mewujudkan CSR tetapi dalam batas waktu tertentu saja.

Jelas, bahwa tidak ada kesamaan konsep tentang CSR antara pemerintah dan 
perusahaan/korporasi. Ketidaksamaan konsep tersebut akan berujung pada praktik 
di lapangan. Perusahaan kapan saja bisa enggan melakukan CSR atau masa 
perwujudan CSR yang terlalu pendek yang tidak sebanding dengan dampak 
lingkungan yang diderita masyarakat. Akibatnya konflik berkepanjangan bisa 
terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, dan masyarakat dengan pemerintah. 
Siapa pun yang terlibat dalam konflik, yang sering menjadi korban adalah 
masyarakat setempat.

Jebakan-jebakan maut tersebut perlu diperhatikan secara serius dan mendalam 
oleh masyarakat setempat, yakni di lokasi pertambangan secara khusus, dan 
kabupaten secara umum. Itu agar masyarakat tidak mudah jatuh dalam jebakan yang 
mematikan diri sendiri. Pemerintah daerah juga harus kritis dengan tawaran 
berupa CSR dari perusahaan-perusahaan yang akan melakukan investasi. *

Kirim email ke