Prof.DR. Bagir Manan, SH, MCL,
Ketua Mahkamah Agung :
“Justru Saya yang dihakimi terus oleh Pers”
Ketika Soeharto menang dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, Mahkamah
Agung kembali jadi sorotan. Lembaga ini dianggap melakukan kesengajaan agar
mantan Presiden Republik Indonesia itu menorehkan kemenangan. Padahal dalam
perkara pers sebelumnya, MA justru memenangkan pers. Sorotan itu mengarah pada
penetapan hakim agung yang berbasis hukum militer. Bukan hukum perdata. Dan,
penetapan hakim agung dalam setiap perkara yang disidangkan di MA, tentu
dilakukan oleh Bagir Manan, selaku ketua lembaga judikatif tertinggi itu. Bagir
dianggap melakukan “kesengajaan” ketika memilih German Hoediarto sebagai ketua
majelis hakim perkara tersebut.
Di ruangan kerjanya, lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Bagir menjawab semua
teka-teki itu secara khusus kepada Ombudsman. Beragam persoalan lain seputar
masalah yang terjadi di MA, dijawabnya juga secara blak-blakan. Berikut petikan
wawancara khusus Irawan Santoso dari Ombudsman dengan Bagir Manan, pertengahan
bulan lalu.
Dalam kasus majalah TIME Asia vs Soeharto, Mahkamah Agung mengalahkan pers.
Sementara di kasus sebelumnya, Anda sempat memenangkan pers. Mengapa terjadi
putusan yang tidak sama?
Perjalanan (kasus tersebut) kan belum selesai. Masih ada Peninjauan Kembali.
Pihak TIME kan masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Lalu, ini kan
gugatan perdata. Dasarnya perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi tidak ada
hubungannya dengan Undang-Undang Pers. Dalam kasus sebelumnya, memang kita
hadapkan dengan UU Pers karena itu ketentuan pidana. Kita mengatakan bahwa UU
Pers itu lex specialist. Sedangkan dalam perdata, ini masalah hak individual.
Nah, disini yang dituntut adalah apakah terbukti atau tidaknya perbuatan
melawan hukum tersebut. Di negara manapun juga adalah biasa seseorang menggugat
pers dalam arti perbuatan melawan hukum. Jadi jangan campur aduk. Bila pers
tidak bisa digugat, maka (pers) akan menjadi kekuatan absolut. Itu berarti
tidak bagus. Pers di alam demokrasi juga harus bisa dikontrol.
Apakah Anda sengaja menunjuk German Hoediarto sebagai ketua majelis hakim
dalam perkara tersebut. Padahal beliau adalah ketua muda bidang militer MA?
Saya sudah katakan berkali-kali, kita tidak menggunakan sistem kamar. Setiap
hakim agung berkompeten untuk memeriksa perkara. Pak German adalah hakim agung
yang sudah lama (senior). Dia seorang sarjana hukum yang sudah lama. Bahkan dia
juga sudah memutus ribuan perkara perdata. Jadi tidak ada yang istimewa. Dan
ketika membagikan perkara, saya kan tidak melihat perkara jenis apa. Yang
dilihat adalah nomor perkaranya saja. Tidak melihat siapa pihak-pihaknya. Tidak
melihat-lihat juga majelisnya yang mana. Maksudnya agar objektifitasnya
terjaga. Nah, bila segala sesuatu dijadikan dalil untuk menyalahkan saya, ya
tentu akan bisa. Pengalaman saya, sepertinya semua dijadikan purbasangka untuk
menyalahkan pengadilan. Semua dijadikan purbasangka.
Ada kalangan pers menilai putusan ini akan menjadi momok bagi pers? Benarkah
seperti itu?
Mengapa pers mesti takut. Sejauh pers tidak menghina orang, tidak perlu
takut. Pers juga tidak boleh beranggapan bahwa seolah-olah dia boleh menghina
orang. Boleh mencerca orang. Jadi tolong deh, pers juga punya kewajiban menjaga
nama baik orang lain. Di Amerika Serikat juga biasa kan, pers digugat oleh
orang yang merasa dihina. Disana mereka (pers) biasa saja. Kok kita sepertinya
(pers) harus kebal hukum. Sampai menyalah-nyalahkan Mahkamah Agung seperti itu.
Bahkan ada yang berkomentar putusan perkara ini akan menjadi jurisprudensi
bagi untuk perkara pers?
Di Indonesia tidak menganut sistem itu (jurisprudensi). Artinya dari waktu ke
waktu, dalil dan dasar pengambilan putusan kan bisa berbeda. Hakim juga
dibebaskan untuk mengambil dasar hukum yang akurat. Artinya, tudingan seperti
itu terlalu dilebih-lebihkan. Kita tidak perlu ketakutan seperti itu. Karena
memang kita tidak mengenal sistem jurisprudensi itu.
Anda juga dikritik banyak kalangan soal kenaikan tunjangan Ketua MA.
Bagaimana itu?
Nah... ini kan saya disalahkan lagi. Padahal kenaikan itu kan untuk 33.000
pegawai pengadilan dan hakim diseluruh Indonesia. Jadi kok Ketua MA saja yang
disalahkan? Kalau seandainya kenaikannya 100 persen atau 50 persen adalah untuk
mereka (pegawai dan hakim). Jadi hanya untuk mencari kesalahan Ketua MA, jadi
kenaikan untuk Ketua MA saja yang disoroti. Ini kan tidak benar. Terus terang
saja, saya bingung kenapa Ketua MA begitu tidak disukai. Padahal saya ini tidak
pernah berbuat apa-apa. Padahal Presiden sendiri pernah mengatakan bahwa gaji
Ketua MA itu yang terkecil, diantara pejabat tinggi lainnya. Bahkan ketika saya
diminta berapa persen kenaikannya, saya menyarankan agar dinaikkan yang
ditingkat bawah (hakim dan hakim tinggi-red). Jadi yang terakhir (dinaikkan)
hakim agung dan ketua Mahkamah Agung. Itu policy-nya. Jadi jangan dikira saya
mendahulukan perjuangan kenaikan gaji saya. Orang-orang itu terlalu rendah
memandang saya. Terus terang saja, saya agak marah
tentang itu. Seolah-olah yang ditonjolkan kenaikan itu untuk Ketua MA saja.
Padahal untuk 33.000 orang. Secarakeseluruhan.
Kok ndak habis-habis untuk mencerca saya, nggak habis-habisnya mendera saya.
Sedangkan saya ini tidak pernah berbuat apa-apa.
Siapa sebenarnya yang merancang kenaikan gaji itu?
Masak Ketua MA mengurusi hal-hal yang begitu. Itu kan hasil perundingan
Menteri Keuangan, Menteri PAN, dan DPR. Berapa angka yang dicapai, masak Ketua
MA yang mengurusi hal itu. Tidak logis kan. Lagi-lagi tuduhan itu sangat kejam.
Apakah Presiden mengurusi masalah gajinya? Sama juga dengan Ketua MA. Tidak
mungkin mengurusi hal-hal semacam itulah. Bahwa kita memperjuangkan kenaikan
gaji hakim, memang kita perjuangankan. Tapi berapa jumlahnya, itu urusan DPR
dengan pemerintah yang mengurusi anggaran. Bukan Ketua MA!
Memang sejak merebaknya kasus suap menyuap Probosutedjo di MA, tahun 2005
lalu, Anda terus diserang oleh berbagai pihak termasuk pers....
Itulah yang saya merasa tidak mengerti lagi. (Kasus) Probosutedjo saya jelas
tidak terlibat. Kenapa saya terus disakiti seperti itu? Keluarga saya merasa
dihina juga. Tapi saya merasa yakin, tolong catat, Allah SWT teman saya. Saya
tidak berbuat apa-apa. Mengapa saya difitnah terus menerus? Ketika saya memutus
perkara Manulife atau perkara besar lainnya, mengapa tidak ada yang memberi
komentar? Termasuk kasus Neloe cs lalu. Tapi tidak ada reaksi. Ironisnya saya
tidak berbuat apa-apa, kok terus disalahkan. Ketika IKAHI (Ikatan Hakim
Indonesia) mengusul hakim agung 70 tahun, saya katakan itu tidak berlaku bagi
kami. Tapi kok saya yang diserang. Itu tidak berlaku bagi kami (hakim agung)
yang sudah beranjak 65 tahun. Kok saya yang diserang...
Jadi Anda merasa korban trial by the press?
Ini bukan lagi trial. Tapi sudah merupakan pembunuhan terhadap hidup saya.
Saya merasa terus disakiti. Tapi saya sudah berkomitment terhadap kebebasan
pers, saya tetap tabah. Jadi apapun yang dilakukan pers, meskipun itu
menyakitkan, saya cukup diam saja. Karena saya tidak mau mengurangi komitment
saya untuk mengurangi kebebasan pers. Itulah sebabnya saya memutus TEMPO (kasus
TEMPO vs Tommy Winata-red) seperti itu. Bukan karena dibuat-buat.
Apa karena bertepatan dengan hari kemerdekaan pers?
Hahaha... hari kemerdekaan pers, saya tidak tahu hari itu. Saya tidak
mengurusi hal-hal seperti itu. Komitment mengusung kemerdekaan pers memang saya
lakukan sejak mahasiswa dan kuliah di Amerika. Karena itu memang bagian dari
kuliah saya. Jadi bukan hal yang tumbuh sehari dua hari. Selama ini memang saya
tidak pernah ngomong. Karena tidak ingin mengurangi komitment saya terhadap
kebebasan pers. Karena kebebasan pers itu sama dengan kemerdekaan hakim dalam
memutus perkara. Dia tidak bisa diintervensi pihak manapun. Itu komitment saya.
Ketika Rakernas, MA mengeluarkan SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Anda
bisa jelaskan?
Ini hal yang biasa saja. Sesuai dengan tuntutan bahwa kita sekarang pasang IT
(Information Technology). Kita mengusung kebebasan informasi. Karena memang
sudah alamnya untuk terbuka. Di situ akan ketahuan bahwa kita dalam memutus
perkara misalnya 1000 per bulan. Tapi nanti mungkin ada juga yang ngomong, ah
cuma itu saja kerjanya, yang lain-lain tidak dikerjakan. Tetap saja salah
jadinya? Ada hakim di Papua nyeleweng. Yang disalahkan Ketua MA. Bagimana ini
cara berpikir logisnya. Tapi apakah ada seorang pegawai departemen di Papua
berbuat salah, Menterinya harus tanggungjawab? Kok kalau menyangkut peradilan,
saya mesti tanggungjawab. Bagaimana ini...Jadi pikiran logis tidak ada. Ini
yang menyedihkan sekali. Tapi ya sudahlah. Saya cuma menunggu waktu untuk
pensiun saja. Dan saya tidak perlu dihargai oleh siapapun. Hanya Allah SWT
teman saya semata.
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!