Prof.DR. Bagir Manan, SH, MCL, 
  Ketua Mahkamah Agung  : 
     “Justru Saya yang dihakimi terus oleh Pers”   
  Ketika Soeharto menang dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, Mahkamah 
Agung kembali jadi sorotan. Lembaga ini dianggap melakukan kesengajaan agar 
mantan Presiden Republik Indonesia itu menorehkan kemenangan. Padahal dalam 
perkara pers sebelumnya, MA justru memenangkan pers. Sorotan itu mengarah pada 
penetapan hakim agung yang berbasis hukum militer. Bukan hukum perdata. Dan, 
penetapan hakim agung dalam setiap perkara yang disidangkan di MA, tentu 
dilakukan oleh Bagir Manan, selaku ketua lembaga judikatif tertinggi itu. Bagir 
dianggap melakukan “kesengajaan” ketika memilih German Hoediarto sebagai ketua 
majelis hakim perkara tersebut. 
   
  Di ruangan kerjanya, lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Bagir menjawab semua 
teka-teki itu secara khusus kepada Ombudsman. Beragam persoalan lain seputar 
masalah yang terjadi di MA, dijawabnya juga secara blak-blakan. Berikut petikan 
wawancara khusus Irawan Santoso dari Ombudsman dengan Bagir Manan, pertengahan 
bulan lalu. 
   
   
  Dalam kasus majalah TIME Asia vs Soeharto, Mahkamah Agung mengalahkan pers. 
Sementara di kasus sebelumnya, Anda sempat memenangkan pers. Mengapa terjadi 
putusan yang tidak sama?  
   
  Perjalanan (kasus tersebut) kan belum selesai. Masih ada Peninjauan Kembali. 
Pihak TIME kan masih bisa melakukan upaya hukum luar biasa. Lalu, ini kan 
gugatan perdata. Dasarnya perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi tidak ada 
hubungannya dengan Undang-Undang Pers. Dalam kasus sebelumnya, memang kita 
hadapkan dengan UU Pers karena itu ketentuan pidana. Kita mengatakan bahwa UU 
Pers itu lex specialist. Sedangkan dalam perdata, ini masalah hak individual. 
Nah, disini yang dituntut adalah apakah terbukti atau tidaknya perbuatan 
melawan hukum tersebut. Di negara manapun juga adalah biasa seseorang menggugat 
pers dalam arti perbuatan melawan hukum. Jadi jangan campur aduk. Bila pers 
tidak bisa digugat, maka (pers) akan menjadi kekuatan absolut. Itu berarti 
tidak bagus. Pers di alam demokrasi juga harus bisa dikontrol. 
   
  Apakah Anda sengaja menunjuk German Hoediarto sebagai ketua majelis hakim 
dalam perkara tersebut. Padahal beliau adalah ketua muda bidang militer MA? 
   
  Saya sudah katakan berkali-kali, kita tidak menggunakan sistem kamar. Setiap 
hakim agung berkompeten untuk memeriksa perkara. Pak German adalah hakim agung 
yang sudah lama (senior). Dia seorang sarjana hukum yang sudah lama. Bahkan dia 
juga sudah memutus ribuan perkara perdata. Jadi tidak ada yang istimewa. Dan 
ketika membagikan perkara, saya kan tidak melihat perkara jenis apa. Yang 
dilihat adalah nomor perkaranya saja. Tidak melihat siapa pihak-pihaknya. Tidak 
melihat-lihat juga majelisnya yang mana. Maksudnya agar objektifitasnya 
terjaga. Nah, bila segala sesuatu dijadikan dalil untuk menyalahkan saya, ya 
tentu akan bisa. Pengalaman saya, sepertinya semua dijadikan purbasangka untuk 
menyalahkan pengadilan. Semua dijadikan purbasangka. 
   
  Ada kalangan pers menilai putusan ini akan menjadi momok bagi pers? Benarkah 
seperti itu? 
   
  Mengapa pers mesti takut. Sejauh pers tidak menghina orang, tidak perlu 
takut. Pers juga tidak boleh beranggapan bahwa seolah-olah dia boleh menghina 
orang. Boleh mencerca orang. Jadi tolong deh, pers juga punya kewajiban menjaga 
nama baik orang lain. Di Amerika Serikat juga biasa kan, pers digugat oleh 
orang yang merasa dihina. Disana mereka (pers) biasa saja. Kok kita sepertinya 
(pers) harus kebal hukum. Sampai menyalah-nyalahkan Mahkamah Agung seperti itu. 
   
  Bahkan ada yang berkomentar putusan perkara ini akan menjadi jurisprudensi 
bagi untuk perkara pers? 
   
  Di Indonesia tidak menganut sistem itu (jurisprudensi). Artinya dari waktu ke 
waktu, dalil dan dasar pengambilan putusan kan bisa berbeda. Hakim juga 
dibebaskan untuk mengambil dasar hukum yang akurat. Artinya, tudingan seperti 
itu terlalu dilebih-lebihkan. Kita tidak perlu ketakutan seperti itu. Karena 
memang kita tidak mengenal sistem jurisprudensi itu. 
   
  Anda juga dikritik banyak kalangan soal kenaikan tunjangan Ketua MA. 
Bagaimana itu?
   
  Nah... ini kan saya disalahkan lagi. Padahal kenaikan itu kan untuk 33.000 
pegawai pengadilan dan hakim diseluruh Indonesia. Jadi kok Ketua MA saja yang 
disalahkan? Kalau seandainya kenaikannya 100 persen atau 50 persen adalah untuk 
mereka (pegawai dan hakim). Jadi hanya untuk mencari kesalahan Ketua MA, jadi 
kenaikan untuk Ketua MA saja yang disoroti. Ini kan tidak benar. Terus terang 
saja, saya bingung kenapa Ketua MA begitu tidak disukai. Padahal saya ini tidak 
pernah berbuat apa-apa. Padahal Presiden sendiri pernah mengatakan bahwa gaji 
Ketua MA itu yang terkecil, diantara pejabat tinggi lainnya. Bahkan ketika saya 
diminta berapa persen kenaikannya, saya menyarankan agar dinaikkan yang 
ditingkat bawah (hakim dan hakim tinggi-red). Jadi yang terakhir (dinaikkan) 
hakim agung dan ketua Mahkamah Agung. Itu policy-nya. Jadi jangan dikira saya 
mendahulukan perjuangan kenaikan gaji saya. Orang-orang itu terlalu rendah 
memandang saya. Terus terang saja, saya agak marah
 tentang itu. Seolah-olah yang ditonjolkan kenaikan itu untuk Ketua MA saja. 
Padahal untuk 33.000 orang. Secarakeseluruhan. 
   
  Kok ndak habis-habis untuk mencerca saya, nggak habis-habisnya mendera saya. 
Sedangkan saya ini tidak pernah berbuat apa-apa. 
   
  Siapa sebenarnya yang merancang kenaikan gaji itu? 
   
  Masak Ketua MA mengurusi hal-hal yang begitu. Itu kan hasil perundingan 
Menteri Keuangan, Menteri PAN, dan DPR. Berapa angka yang dicapai, masak Ketua 
MA yang mengurusi hal itu. Tidak logis kan. Lagi-lagi tuduhan itu sangat kejam. 
Apakah Presiden mengurusi masalah gajinya? Sama juga dengan Ketua MA. Tidak 
mungkin mengurusi hal-hal semacam itulah. Bahwa kita memperjuangkan kenaikan 
gaji hakim, memang kita perjuangankan. Tapi berapa jumlahnya, itu urusan DPR 
dengan pemerintah yang mengurusi anggaran. Bukan Ketua MA!
   
  Memang sejak merebaknya kasus suap menyuap Probosutedjo di MA, tahun 2005 
lalu, Anda terus diserang oleh berbagai pihak termasuk pers....
   
  Itulah yang saya merasa tidak mengerti lagi. (Kasus) Probosutedjo saya jelas 
tidak terlibat. Kenapa saya terus disakiti seperti itu? Keluarga saya merasa 
dihina juga. Tapi saya merasa yakin, tolong catat, Allah SWT teman saya. Saya 
tidak berbuat apa-apa. Mengapa saya difitnah terus menerus? Ketika saya memutus 
perkara Manulife atau perkara besar lainnya, mengapa tidak ada yang memberi 
komentar? Termasuk kasus Neloe cs lalu. Tapi tidak ada reaksi. Ironisnya saya 
tidak berbuat apa-apa, kok terus disalahkan. Ketika IKAHI (Ikatan Hakim 
Indonesia) mengusul hakim agung 70 tahun, saya katakan itu tidak berlaku bagi 
kami. Tapi kok saya yang diserang. Itu tidak berlaku bagi kami (hakim agung) 
yang sudah beranjak 65 tahun. Kok saya yang diserang... 
   
  Jadi Anda merasa korban trial by the press?
   
  Ini bukan lagi trial. Tapi sudah merupakan pembunuhan terhadap hidup saya. 
Saya merasa terus disakiti. Tapi saya sudah berkomitment terhadap kebebasan 
pers, saya tetap tabah. Jadi apapun yang dilakukan pers, meskipun itu 
menyakitkan, saya cukup diam saja. Karena saya tidak mau mengurangi komitment 
saya untuk mengurangi kebebasan pers. Itulah sebabnya saya memutus TEMPO (kasus 
TEMPO vs Tommy Winata-red)  seperti itu. Bukan karena dibuat-buat. 
   
  Apa karena bertepatan dengan hari kemerdekaan pers? 
  Hahaha... hari kemerdekaan pers, saya tidak tahu hari itu. Saya tidak 
mengurusi hal-hal seperti itu. Komitment mengusung kemerdekaan pers memang saya 
lakukan sejak mahasiswa dan kuliah di Amerika. Karena itu memang bagian dari 
kuliah saya. Jadi bukan hal yang tumbuh sehari dua hari. Selama ini memang saya 
tidak pernah ngomong. Karena tidak ingin mengurangi komitment saya terhadap 
kebebasan pers. Karena kebebasan pers itu sama dengan kemerdekaan hakim dalam 
memutus perkara. Dia tidak bisa diintervensi pihak manapun. Itu komitment saya. 
   
  Ketika Rakernas, MA mengeluarkan SK Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Anda 
bisa jelaskan? 
   
  Ini hal yang biasa saja. Sesuai dengan tuntutan bahwa kita sekarang pasang IT 
(Information Technology). Kita mengusung kebebasan informasi. Karena memang 
sudah alamnya untuk terbuka. Di situ akan ketahuan bahwa kita dalam memutus 
perkara misalnya 1000 per bulan. Tapi nanti mungkin ada juga yang ngomong, ah 
cuma itu saja kerjanya, yang lain-lain tidak dikerjakan. Tetap saja salah 
jadinya? Ada hakim di Papua nyeleweng. Yang disalahkan Ketua MA. Bagimana ini 
cara berpikir logisnya. Tapi apakah ada seorang pegawai departemen di Papua 
berbuat salah, Menterinya harus tanggungjawab? Kok kalau menyangkut peradilan, 
saya mesti tanggungjawab. Bagaimana ini...Jadi pikiran logis tidak ada. Ini 
yang menyedihkan sekali. Tapi ya sudahlah. Saya cuma menunggu waktu untuk 
pensiun saja. Dan saya tidak perlu dihargai oleh siapapun. Hanya Allah SWT 
teman saya semata. 
   

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

Kirim email ke