Ditunggu Tindak Sauvetage dEtat Menurut Ridwan Saidi [Perbandingan Status UUD 1945 di masa revolusi dan rezim reformasi, Komite Perlawanan Perubahan UUD 1945, 10 April 2007], Indonesia telah berpengalaman dengan Sauvetage dEtat atau Tindak Penyelamatan Negara oleh the existing ruler yaitu (1) ketika menghindari vacuum of constitution maka terbitlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno menyebutnya sebagai Sauvetage dEtat untuk menolak tuduhan bahwa yang dilakukannya Coup dEtat, (2) ketika menghadapi situasi yang membahayakan keamanan dan keselamatan Negara maka terbitlah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang dikeluarkan Presiden Sukarno kepada Jenderal Suharto, (3) ketika menghadapi krisis kepercayaan pada the existing ruling power yang kalau dibiarkan dapat menimbulkan suasana kekacauan, Presiden Suharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan menyerahkan mandat pada BJ Habibie, Wakil Presiden. Sauvatage dEtat dapat dilakukan oleh rakyat berdasarkan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara atau dapat pula dilakukan oleh Presiden berdasarkan Pasal-9 UUD 1945 tentang Sumpah Jabatan Presiden yaitu Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Oleh karena itulah, menyimak waktu tersisa dari kiprah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagaimana kini dinyatakan secara terbuka di media2, maka sesungguhnya waktu tersisa itu dapat lebih dimanfaatkan sepenuhnya bagi tindakan Sauvatage dEtat guna capaian Best Fit atas amanat Pasal-9 UUD 1945 tersebut diatas demi kepentingan penegakan daripada kepastian hukum konstitusional dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan boleh jadi kelak bisa memperbaiki hasil penelitian Lingkaran Survei Indonesia [Kamis 4 Oktober 2007]. Dengan kata lain, maka sinyalemen keberlakuan UUD ganda yang memunculkan situasi hukum yang tidak normal yaitu UUD 1945 [KepPres No. 150/1959, Lembaran Negara No. 75/1959] dan UUD 1945 Perubahan [risalah rapat MPR RI, 2002] dapat sesegera mungkin diluruskan (restorasi) sehingga mengurangi kegalauan yang kini dirasakan merebak di banyak kalangan masyarakat, dan yang lebih strategik lagi adalah adanya capaian peningkatan daya lekat membangsa. Akhirulkata, lagu Kuasa Tuhan ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono semoga dapat memberikan inspirasi bagi tindak Sauvatage dEtat termaksud diatas, dan pada tanggal 28 Oktober 2007 saat peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 maka segenap anak bangsa dapat berseru Satu Konstitusi Indonesia disamping Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa Indonesia. Jakarta, 5 Oktober 2007 Pandji R. Hadinoto / KaDep PolKum DHN45 Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat 10340
--------------------------------- Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links.