Syarat & Hukum Aqad Nikah
www.mediamuslim.info

Pada halaman ini, kita akan coba memahami mengenai syarat-syarat syar'i
yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar'i yang
timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab'
dan 'qobul', yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain
disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau
wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula
'qobul'.

Dan lafadh yang shohih untuk 'aqad nikah' yang tidak ada khilaf padanya
adalah: (... 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau...), atau
(....`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita
berkata "Kukawinkan diriku ...." atau berkata wakilnya "Kukawinkan
engkau...", maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain
telah berkata: 'Qobiltu' (aku terima), maka telah terjadilah 'aqad
nikah', bila telah terpenuhi syarat-syaratnya.

Syarat-Syarat Aqad Nikah yaitu:

   *
     Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun
hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya
kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa
menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan
perceraian sekali yang ba'in (selamanya).
   *
     Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang
merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat,
yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan
syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau
saudara laki-laki atau anaknya.

Hukum-Hukum Aqad Nikah

Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena
masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya,
dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga
sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang
terpenting dari ikatan ini adalah:

   *
     Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai
keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama
lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari
kedua belah pihak (suami isteri).
   *
     Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah yaitu memberi 'mahar'
baik kontan maupun hutang
     dan memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu: makanan,
pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.
   *
     Yang harus dilakukan suami atas isterinya :
        1.
           Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara
yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
        2.
           Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan
memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar
dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
        3.
           Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk
bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.

(Sumber Rujukan: Ushulul Mu'asyarotil Zaujiyah)


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke