untuk janda cerai (tidak hamil) bagaimana menghitung masa iddahnya?
Apakah setelah ada kata cerai dari suami secara lisan atau menunggu
keputusan Pengadilan Agama?

Dan untuk anak perempuan di luar nikah bolehkah nasabnya diikutkan ke
kakeknya dari pihak ibu? Jadi fulanah binti nama ayah si ibu.

wassalam,
dija

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke