untuk janda cerai (tidak hamil) bagaimana menghitung masa iddahnya? Apakah setelah ada kata cerai dari suami secara lisan atau menunggu keputusan Pengadilan Agama?
Dan untuk anak perempuan di luar nikah bolehkah nasabnya diikutkan ke kakeknya dari pihak ibu? Jadi fulanah binti nama ayah si ibu. wassalam, dija --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info) Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan email ke [email protected] Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
