Bismillahirrahmnirrahim

Assalamualaikum

Ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan ana beberapa waktu yang lalu
tentang hukum cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluaan laki-laki
yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf melihat,mendengar, adegan
syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani, apakah bisa membatalkan
puasa seseorang

Wassalamualaikum

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke