Bismillahirrahmnirrahim Assalamualaikum
Ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan ana beberapa waktu yang lalu tentang hukum cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluaan laki-laki yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf melihat,mendengar, adegan syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani, apakah bisa membatalkan puasa seseorang Wassalamualaikum --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info) Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan email ke [email protected] Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
