Wa'alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh
Alhamdulillah sebelum masuk pada Masalah,antum orang Pekan baru,sama ana juga orang pekan baru RIAU tp sekarang telah tnggal diJakarta. Dari keterangan yg telah lalu pertanyaan antum sebahagian telah terjawab tentang Samakah Hukumnya,Madzi,wadi dan Nuthfah ato sperma (mani),benda ini memang sama keluarnya dari Kemaluan Laki2(Farji)tetapi Hukumnya berbeda,Mani itu tidak Najis sesuai dgn Tekstual Hadis yg Ekplisit: Dari Aisyah ra. berkata, "Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk shalat." Dalam riwayat lain disebutkan, "Aku menggaruk dengan kuku-ku mani yang kering dari pakaian beliau." (HR Muslim) Jika Sperma Najis Bagaimana dengan kita yg terjadi dengan Sperma dan sel Telur itu??Akan tetapi Bila keluar Sperma Wajib Mandi Jenabah : Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim) Sedangkan Madzi Hanya diWajibkan Wudhu tidak wajib Mandi Jenabah : Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata,"Aku adalah orang yang sering keluar mazdi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada nabi SAW. Maka bertanyalah dia kepada beliau SAW. Beliau SAW pun menjawab,"Dalam masa itu wajib wudhu'." (HR. Muttafaqun 'alaihi dan lafadznya dari Bukhari) Sedangkan madzi dan wadi, keduanya tidak mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Lantaran tidak menyebabkan hadats besar. Namun keduanya termasuk ke dalam kategori benda najis. Dasarnya adalah ketetapan para ulama yang mengatakan bahwa semua benda yang keluar lewat kemaluan depan atau belakang adalah najis. Baik berbentuk cair, padat atau pun gas. Kecuali air mani yang justru tidak najis. Tetapi menyebabkan hadats besar dan mewajibkan mandi. Bila keluar mazi atau wadi, maka harus istinja' seperti keluarnya air kencing. Demikian juga pakaian yang terkena keduanya, harus disucikan dari najis untuk boleh dipakai shalat. Dan jika sesuatu keluar sesuatu dari kemaluan dikarnakan melihat,mendengar adegan Maksiat (syur)antum Harus pastikan yg Keluar,Madzi,wadi atau Sperma,Sperma itu tidak keluar kecuali dengan lazzah (rasa enak). Dan semua lak-laki pasti tahu rasanya. Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras/ tidak memancar. Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak. Madzi dan Wadi tentu tidak Membatalkan Puasa karna sama halnya dengan Air kencing. Puasa itu tidak mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Sehingga bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak batal. Yang penting, setelah itu dia segera mandi janabah karena harus shalat shubuh. Shalat shubuhnya itulah yang mensyaratkan dirinya suci dari hadats besar. Salah satu bukti bahwa hadats besar bukan termasuk syarat sah puasa adalah bila seseorang tidur dan mimpi 'basah' di siang hari bulan Ramadhan. Puasanya tidak batal meski tidak langsung mandi saat itu juga. Tetapi dia tetap wajib mandi manakala akan melakukan shalat. Yang membatalkan puasa adalah bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadats besar pada saat sedang berpuasa,Misalnya berhubungan suami isteri,Onani. Wallahu a'lam bishshawab Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bismillahirrahmnirrahim Assalamualaikum Ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan ana beberapa waktu yang lalu tentang hukum cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluaan laki-laki yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf melihat,mendengar, adegan syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani, apakah bisa membatalkan puasa seseorang Wassalamualaikum >
-- ''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita'' --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info) Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan email ke [email protected] Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
