Wa'alaikumsalam Warahmatullah Wabarakatuh

Alhamdulillah sebelum masuk pada Masalah,antum orang Pekan baru,sama ana
juga orang pekan baru RIAU tp sekarang telah tnggal diJakarta.

Dari keterangan yg telah lalu pertanyaan antum sebahagian telah terjawab
tentang Samakah Hukumnya,Madzi,wadi dan Nuthfah ato sperma (mani),benda
ini memang sama keluarnya dari Kemaluan Laki2(Farji)tetapi Hukumnya
berbeda,Mani itu tidak Najis sesuai dgn Tekstual Hadis yg Ekplisit:

Dari Aisyah ra. berkata, "Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW
dan beliau memakainya untuk shalat." Dalam riwayat lain disebutkan, "Aku
menggaruk dengan kuku-ku mani yang kering dari pakaian beliau." (HR
Muslim)

Jika Sperma Najis Bagaimana dengan kita yg terjadi dengan Sperma dan sel
Telur itu??Akan tetapi Bila keluar Sperma Wajib Mandi Jenabah :

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya
sperma)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan Madzi Hanya diWajibkan Wudhu tidak wajib Mandi Jenabah :

Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata,"Aku adalah orang yang sering keluar
mazdi, maka aku suruh Miqdad untuk menanyakan hal itu kepada nabi SAW.
Maka bertanyalah dia kepada beliau SAW. Beliau SAW pun menjawab,"Dalam
masa itu wajib wudhu'." (HR. Muttafaqun 'alaihi dan lafadznya dari
Bukhari)

Sedangkan madzi dan wadi, keduanya tidak mewajibkan seseorang untuk mandi
janabah. Lantaran tidak menyebabkan hadats besar. Namun keduanya termasuk
ke dalam kategori benda najis.

Dasarnya adalah ketetapan para ulama yang mengatakan bahwa semua benda
yang keluar lewat kemaluan depan atau belakang adalah najis. Baik
berbentuk cair, padat atau pun gas. Kecuali air mani yang justru tidak
najis. Tetapi menyebabkan hadats besar dan mewajibkan mandi.

Bila keluar mazi atau wadi, maka harus istinja' seperti keluarnya air
kencing. Demikian juga pakaian yang terkena keduanya, harus disucikan dari
najis untuk boleh dipakai shalat.

Dan jika sesuatu keluar sesuatu dari kemaluan dikarnakan melihat,mendengar
adegan Maksiat (syur)antum Harus pastikan yg Keluar,Madzi,wadi atau
Sperma,Sperma itu tidak keluar kecuali dengan lazzah (rasa enak). Dan
semua lak-laki pasti tahu rasanya.

Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan,
keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar
sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras/ tidak memancar.
Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan
lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak.

Madzi dan Wadi tentu tidak Membatalkan Puasa karna sama halnya dengan Air
kencing.

Puasa itu tidak mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Sehingga
bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu
shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak
batal.

Yang penting, setelah itu dia segera mandi janabah karena harus shalat
shubuh. Shalat shubuhnya itulah yang mensyaratkan dirinya suci dari hadats
besar.

Salah satu bukti bahwa hadats besar bukan termasuk syarat sah puasa adalah
bila seseorang tidur dan mimpi 'basah' di siang hari bulan Ramadhan.
Puasanya tidak batal meski tidak langsung mandi saat itu juga. Tetapi dia
tetap wajib mandi manakala akan melakukan shalat.

Yang membatalkan puasa adalah bila seseorang secara sengaja melakukan
hal-hal yang membuat dirinya berhadats besar pada saat sedang
berpuasa,Misalnya berhubungan suami isteri,Onani.

Wallahu a'lam bishshawab
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,





Bismillahirrahmnirrahim

Assalamualaikum

Ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan ana beberapa waktu yang lalu
tentang hukum cairan yang agak kental yang keluar dari kemaluaan laki-laki
yang di karenakan capek,kedinginan atau (maaf melihat,mendengar, adegan
syur) sama hukum nya dengan keluarnya air mani, apakah bisa membatalkan
puasa seseorang

Wassalamualaikum

>



--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke