Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Keharaman bank konvensional adalah pada sistem bunga yang diterapkannya,
baik kepada nasabah ataupun kepada orang yang meminjam uang dari bank.
Sistem bunga dalam pinjaman inilah yang menjadi hakikat dari keharaman
bank konvensional. Dimana pihak 1 memberikan pinjaman uang kepada pihak 2
dengan ketentuan bahwa saat mengembalikan uang itu harus disertai dengan
kelebihan yang besarnya ditentukan dari prosentase nilai pinjaman.

Kebanyakan orang mengatakan bahwa interest seperti itu syah-syah saja
sebab untuk kepentingan bisnis. Yang penting bukan untuk menjerat leher
rakyat yang kelaparan. Wajarlah bila sebuah perusahaan yang meminjamkan
dana kepada perusahaan lain ikut mendapat keuntungan dari pinjaman itu.

Inilah yang dahulu dilakukan oleh para pedagang di Mekkah. Mereka terbiasa
meminjam modal kepada rekan mereka sendiri dan sistem bunga itulah yang
diterapkannya. Sedangkan pinjaman kepada orang miskin malah jarang yang
memakai bunga, sebab bangsa arab di Mekkah saat itu umumnya adalah
orang-orang yang mulia dan suka menolong kepada mereka yang papa. Maka
tidak masuk akal bila seorang yang mulia dan dicintai rakyat kecil seperti
Al-Abbas bin Abdil Muttalib menjadi rentenir buat orang miskin. Mereka
lebih senang untuk memberikan saja sebagian harta kepada mereka yang
miskin dari pada mencekik leher menjadi rentenir.

Bank konvensional itu pada hakikatnya adalah rentenir resmi yang diakui
dan diijinkan berpraktek oleh negara. Dimana rakyat dan pemimpinnya tidak
mengenal syariat Islam, sehingga semua praktek rentenir itu malah
dilindungi undang-undang perekonomian dan menjadi hal yang lumrah terjadi
di tengah masyarakat.

Padahal tegas-tegas Allah SWT telah mengharamkan riba sampai empat kali
berturut-turut. Kalau masih saja ada orang mengaku muslim tapi tidak
paham-paham juga dengan kandungan ayat Allah SWT yang sudah sampai kepada
ultimatum memerangi pemakan riba, maka wajarlah kalau kita katakan bahwa
kiamat sudah dekat.

- Tahap Pertama



Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Ruum : 39 )


Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi
untuk menjauhi riba.

- Tahap Kedua


Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka,
dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS.
An-Nisa : 160-61)


Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang
memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku
riba.

- Tahap Ketiga


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. (Ali Imran : 130)


Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy,
yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat


Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Bank Syariah

Sedangkan bank syariah adalah bank yang berusaha menjauhi sistem bunga
dalam pinjaman. Dan sebaliknya mereka menjalankan sistem bagi hasil
seperti mudharabah, murabahah, musyarakat, muzaraah, musaaqah, salam dan
istishna serta jenis-jenis transaksi lainnya yang memang telah dihalalkan
oleh syariat Islam.

Sistem yang kami sebutkan itu adalah sistem ekonomi Islam yang selama ini
terbenam di dalam kitab-kiab fiqih tanpa pernah dipraktekkan oleh ummat
ini. Sebab sejak mereka didatangi penjajah kapitalis di zaman kakek moyang
mereka ratusan tahun yang lalu, tak ada yang pernah menyadari bahwa di
dalam agama Islam ini ada sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan
mensejahterakan bangsa.

Dan kini ketika penjajah sudah pergi lebih dari setengah abad yang lalu,
masih ada saja kita lihat orang-orang yang terkungkung di bahwa penjara
kebodohan dan ketidak-pede-an untuk keluar dari stigma barat. Nyali mereka
terlalu ciut untuk bisa mandiri dengan sistem syariah Islam. Dan otak
mereka terlalu sempit untuk bisa menerima logika bahwa sistem kapitalis
itu jelas memiskinkan bangsa. Dan hati mereka terlalu kelam untuk menerima
cahaya kebenaran dari Allah SWT sertsa petunjuknya.

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan
kredit dan jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta perderan uang yang
beroperasi disesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Produk dalam Bank Syariah, misalnya: giro, tabungan, deposito, inkaso,
transfer, Lc, surat berharga, safe deposit box, pembiayaan proyek,
pembiayaan modal kerja, sewa, dsb.

Perbedaan Bank Syariah dan bank konvensional

1. Dari segi falsafah, bank syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi,
dan gharar (ketidakjelasan). Sementara, bank konvensional berdasarkan
bunga.
2. Dari segi operasional, dana masyarakat dalam bank syariah berupa
titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan
terlebih dahulu. Sementara, pada bank konvensional dana masyarakat berupa
simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo. Selain
penyaluran bank syariak pada usaha yang halal dan menguntungkan.
Sementara, penyaluran pada bank konvensional tidak mempertimbangkan unsur
kehalalan.
3. Dari segi organisasi bank syariah memilih dewan pembina syariah.
Sementara dalam bank konvensional, tidak.

Perbedaan bunga (dalam bank konvensional) dan bagi hasil (dalam bank
syariah):
1. Penentuan bunga ditetapkan pada waktu akad dengan asumsi harus selalu
untung. Sementara, besarnya rasio bagi hasil ditentukan pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
2. Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang/modal yang dipinjamkan.
Sementara, rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tidak peduli apakah proyek
yang dijalankan nasabah untung atau rugi. Sementara, dalam bagi hasil
untung dan rugi ditanggung bersama.
4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan
berlipat/keadaan ekonomi sedang boming. Sementara jumlah pembagian laba
meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
5. Eksistensi bunga diragukan atau bahkan dikecam oleh umat Islam.
Sementara,tidak ada yang meragukan bagi hasil.

Walaupun dalam perakteknya banyak bank-bank berlebel Syariah tetapi tetap
melakukan Riba,mengapa demikian dikarnakan Bank-bank Syariah yang lahir
dari Suatu Bank yang Notabennya tetap bermuara pada
Ribawiyah(konvensional)
Pengelola Management dan Karywan yang keterbatasan Ilmu tentang Bank
Syariah tersebut atau mungkin tidak pernah mengenal apa itu Bang
Syariah,sehingga praktek Riba tetap berjalan.

Pembisnis dinegri kita cendrung hanya memikirkan keuntungan saja dengan
mengaburkan Hukum-hukum yang ada dan lebih bersifat TREN saja,dan ini
tentu peran Masyarakat juga dibutuhkan kadang kita tau bahwa Riba Bank
Haram akan tetapi kita tetap melakukan dan menggunakan Bank Konvensional
tersebut,hingga berkembang Pemikiran-pemikiran yang mencari Sela-sela
untuk mendapatkan Keuntungan.

Walhasil lahirnya Bank-bank yang berlebel Syariah tetapi tetap mengadopsi
sistem Ribawiyah,lebel Bank Syariah hanya latahan saja agar dapat menyedot
keuntungan yang lebih besar,hal-hal seperti inilah yang belum disadari
oleh sebahagian besar Masyarakat kita.


Semoga Allah SWT menjadikan kita orang yang merdeka secara sepenuhnya dan
bisa melihat perintah Allah SWT dengan ikhlas. Amien


Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
--


''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''




--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke