Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw
memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash
itu adalah :
1. Al-Quran

Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat
Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah
sebagai berikut

- Tahap Pertama

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat
gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )

Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi
untuk menjauhi riba.

- Tahap Kedua

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka
(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka,
dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS.
An-Nisa : 160-61)

Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang
memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku
riba.

- Tahap Ketiga

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.(Ali Imron : 130)

Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy,
yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala
macamnya. Alif lam pada kata (??) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya
diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah
saja atau riba Nasi'ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (?????) yang
berarti semua jenis jual beli.

2. As-Sunah

As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi
pelakunya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang
mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama .

Dalam hadits lain disebutkan : Diriwayatkan oleh Aun bin Abi
Juhaifa,"Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian
memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa beliau
melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk
menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan.
Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi
riba serta melaknat pembuat gambar.

Dengan dalil-dalil qoth'i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi
umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena
dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan
tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya Karena
keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang
bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak
mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan
rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak
transaksinya.

Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga
mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak
memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu
masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak
mampu atau -mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran
umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam
argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur,
maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya. Penulis akan kutipkan
beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas
kelemahannya.

a. Alasan Darurat

Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar
atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah
Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi Ad-dharuratu Tubihul Mahzhurat : dharurat
itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.

Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank
konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain,
terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang
dengan terpaksa membolehkannya.

Jawaban :

Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah
tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu
masih ada kaidah lainnya yaitu Ad-Dharuratu Tuqaddar Bi Qadriha  bahwa
darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya.

As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak
segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang
kematian. . Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi
di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.

Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti
seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi
yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi
dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.
Al-Baqorah : 173).

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan
karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh
hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak
relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba
telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa
bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :

Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama
yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20
cabangnya.
Konversi bank konvensional kepada bank syariah :
Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
Bank BTN (dalam perencanaan)
Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
BPD Aceh
b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba
bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan
wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang
salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :

Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan
tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain
secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba
dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua
jawaban atas argumen di atas :

Kata (Adh'afan) yang berarti berlipat ganda itu harus dii'rab sebagai haal
yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan.
Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat
ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya
kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu.

Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk,
penulis buku Ar-Riba wal Mua'amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah
al-Islamiyah.

Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah,
tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis
penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita
gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara
sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila
ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina.
Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang.
Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit,
tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya
halal ? tentu tidak.

Secarara linguistik kata (Adh-'af) adalah jamak dari (Dhi'f) yang berarti
kelipatan-kelipatan. Bentuk jama' itu minimal adalah tiga. Dengan demikian
Adh'af berarti 3x2 = 6. Adapun (Mudha'afa) dalam ayat itu menjadi ta'kid
atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat,
maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau
bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil
terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum

Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu,
maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering
disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan
seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf.
Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa
adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank
atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan
lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada.

Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam
sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis
Ulama Indonesia pada tahun 1990.

Jawaban :

Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu ?idak benar bahwa
pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia
dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan
dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam
lembaran negara.

Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai
juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality
ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar
keseluruhan.

Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh
lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa
sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak
terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf.
Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir
pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang
beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari
individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan
operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan
internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif

Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat
konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan
yang digunakan adalah 'illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini
hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab
debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya
saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain.

Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka
mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram. Dewasa ini
telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk
pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang
sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank.
Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur.

Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat
yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank
menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah
menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang
lemah, justru menjadi pihak yang kuat.

Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan
sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif.
Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.

Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma'ruf Dawalibi dalam Mukatamar
Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :"Pinjaman yang
diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang
berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah
yang konsumtif.

Jawaban :

Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman
konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan.
Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa
bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi
memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan.
Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah
pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu
untuk usah mereka dalam sekala besar.

Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik
modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan
pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai
dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan
menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat
konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di
dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan
perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy
umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu
memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan
konsumtif.



Pendapat yang mengharamkan bunga bank

1. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : …bank dengan
sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal …bank yang
diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini
berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama

Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang
pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya
haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya
boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)

Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan
Desember 1970 telah menyepakati dua hal : Praktek Bank dengan sistem bunga
adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank
alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.

4. Mufti Negara Mesir

Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989
menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang
diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam

Dunia Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah
memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan
bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti
yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat
nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof.
Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga
dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.


--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''


--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''


--
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu "Media 
Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan 
email ke [email protected]

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke