Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam
www.mediamuslim.info
MediaMuslim.Info - Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama
yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam
kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah
yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil
dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan
penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi
masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang
berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan
berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali
ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya.
Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai
berikut:
I. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia
meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh
orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah
disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu
Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
II. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus
dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu
yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
III. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin
dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang
kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Makanan
paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang
orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak
diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia
durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan
Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih,
baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan
orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang
yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad
3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).
(Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah serta
Kitab-Kitab Hadits)
http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=417&Itemid=19
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info)
Untuk mengirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya kirimkan
email ke [email protected]
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---