Sholat Dengan Menggunakan Pembatas (Sutroh)
www.mediamuslim.info
MediaMuslim.Info - Sebuah pembatas hendaklah diperhatikan dan
didekatkan dengan posisi kita, ketikan kita akan melaksanakan sholat
dan janganlah membiarkan seorangpun melewati antara orang yang sholat
dengan pembatas tersebut. Hal (menggunakan pembatas atau sutrah) itu
berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha,
Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi
seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika
sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum
adalah imam sholat.
Sabda Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Apabila
ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan
pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah
membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut" (HR:
Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu Khuzaimah
1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh
Syaikh Al-Albany hal. 82.])
Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah
ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan
sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah)
tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan
sutrah.
Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah
1.
Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di
arah kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada
pembatasan tentang bentangan/lebar sutrah.
2.
Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr (Sandaran pada
bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua pertiga
dziraa' (1 dziraa'= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari
tengah) [Lisaanul arab III/1495]), yaitu yang ukurannya kira-kira satu
jengkal tangan.
3.
Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta
(siku sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih
ada tempat (ruang) untuk melakukan sujud.
4.
Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam
dan orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat
wajib lima waktu maupun shalat sunnat
5.
Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati
makmum apabila ada hajat (kepentingan).
Faedah Menerapkan Sunnah Ini
Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat)
menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya
siapa saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan,
keledai, dan anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.
Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena
orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan
pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.
Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi
orang yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang
berlalu lalang di depannya.
(Sumber Rujukan: Kitab Sifat Sholat Nabi , oleh Syeikh Nashiruddin Al-
Albani dan sumber-sumber lainnya)
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info). Kirim artikel,
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi
setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---