Menikah, Kenapa Takut?
Oleh: DR. Amir Faishol Fath
--------------------------------------------------------------------------------

                                "MENIKAH"

Kita hidup di zaman yang mengajarkan pergaulan bebas, menonjolkan aurat,
dan mempertontonkan perzinaan. Bila mereka berani kepada Allah dengan
melakukan tindakan yang tidak hanya merusak diri, melainkan juga
menghancurkan institusi rumah tangga, mengapa kita takut untuk mentaati
Allah dengan membangun rumah tangga yang kokoh? Bila kita beralasan ada
resiko yang harus dipikul setelah menikah, bukankah perzinaan juga punya
segudang resiko? Bahkan resikonya lebih besar. Bukankankah melajang ada
juga resikonya?

Hidup, bagaimanapun adalah sebuah resiko. Mati pun resiko. Yang tidak ada
resikonya adalah bahwa kita tidak dilahirkan ke dunia. Tetapi kalau kita
berpikir bagaimana lari dari resiko, itu pemecahan yang mustahil. Allah
tidak pernah mengajarkan kita agar mencari pemecahan yang mustahil. Bila
ternyata segala sesuatu ada resikonya, maksiat maupun taat, mengapa kita
tidak segera melangkah kepada sikap yang resikonya lebih baik? Sudah
barang tentu bahwa resiko pernikahan lebih baik daripada resiko pergaulan
bebas (baca: zina). Karenanya Allah mengajarkan pernikahan dan menolak
perzinaan.

Saya sering ngobrol, dengan kawaan-kawan yang masih melajang, padahal ia
mampu untuk menikah. Setelah saya kejar alasannya, ternyata semua alasan
itu tidak berpijak pada fondasi yang kuat: ada yang beralasan untuk
mengumpulkan bekal terlebih dahulu, ada yang beralasan untuk mencari ilmu
dulu, dan lain sebagainya. Berikut ini kita akan mengulas mengenai
mengapa kita harus segera menikah? Sekaligus di celah pembahasan saya
akan menjawab atas beberapa alasan yang pernah mereka kemukakan untuk
membenarkan sikap.

Menikah itu Fitrah

Allah Taala menegakkan sunnah-Nya di alam ini atas dasar
berpasang-pasangan. Wa min kulli syai’in khalaqnaa zaujain, dan segala
sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan (Adz-Dzariyaat: 49). Ada siang
ada malam, ada laki ada perempuan. Masing-masing memerankan fungsinya
sesuai dengan tujuan utama yang telah Allah rencanakan. Tidak ada dari
sunnah tersebut yang Allah ubah, kapanpun dan di manapun berada. Walan
tajida lisunnatillah tabdilla, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapati
perubahan pada sunnah Allah (Al-Ahzab: 62). Walan tajida lisunnatillah
tahwiila, dan kamu tidak akan mendapati perubahan bagi ketetapan kami
itu. (Al-Isra: 77)

Dengan melanggar sunnah itu berarti kita telah meletakkan diri pada
posisi bahaya. Karena tidak mungkin Allah meletakkan sebuah sunnah tanpa
ada kesatuan dan keterkaitan dengan sIstem lainnya yang bekerja secara
sempurna secara universal.

Manusia dengan kecanggihan ilmu dan peradabannya yang dicapai, tidak akan
pernah mampu menggantikan sunnah ini dengan cara lain yang dikarang
otaknya sendiri. Mengapa? Sebab, Allah swt. telah membekali masing-masing
manusia dengan fitrah yang sejalan dengan sunnah tersebut. Melanggar
sunnah artinya menentang fitrahnya sendiri.

Bila sikap menentang fitrah ini terus-menerus dilakukan, maka yang akan
menanggung resikonya adalah manusia itu sendiri. Secara kasat mata, di
antara yang paling tampak dari rahasia sunnah berpasang-pasangan ini
adalah untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dari masa ke masa
sampai titik waktu yang telah Allah tentukan. Bila institusi pernikahan
dihilangkan, bisa dipastikan bahwa mansuia telah musnah sejak ratusan
abad yang silam.

Mungkin ada yang nyeletuk, tapi kalau hanya untuk mempertahankan
keturunan tidak mesti dengan cara menikah. Dengan pergaulan bebas pun
bisa. Anda bisa berkata demikian. Tetapi ada sisi lain dari fitrah yang
juga Allah berikan kepada masing-masing manusia, yaitu: cinta dan kasih
sayang, mawaddah wa rahmah. Kedua sisi fitrah ini tidak akan pernah
mungkin tercapai dengan hanya semata pergaulan bebas. Melainkan harus
diikat dengan tali yang Allah ajarkan, yaitu pernikahan. Karena itulah
Allah memerintahkan agar kita menikah. Sebab itulah yang paling tepat
menurut Allah dalam memenuhi tuntutan fitrah tersebut. Tentu tidak ada
bimbingan yang lebih sempurna dan membahagiakan lebih dari daripada
bimbingan Allah.

Allah berfirman fankihuu, dengan kata perintah. Ini menunjukan pentingnya
hakikat pernikahan bagi manusia. Jika membahayakan, tidak mungkin Allah
perintahkan. Malah yang Allah larang adalah perzinaan. Walaa
taqrabuzzina, dan janganlah kamu mendekati zina (Al-Israa: 32). Ini
menegaskan bahwa setiap yang mendekatkan kepada perzinaan adalah haram,
apalagi melakukannya. Mengapa? Sebab Allah menginginkan agar manusia
hidup bahagia, aman, dan sentosa sesuai dengan fitrahnya.

Mendekati zina dengan cara apapun, adalah proses penggerogotan terhadap
fitrah. Dan sudah terbukti bahwa pergaulan bebas telah melahirkan banyak
bencana. Tidak saja pada hancurnya harga diri sebagai manusia, melainkan
juga hancurnya kemanusiaan itu sendiri. Tidak jarang kasus seorang ibu
yang membuang janinnya ke selokan, ke tong sampah, bahkan dengan sengaja
membunuhnya, hanya karena merasa malu menggendong anaknya dari hasil
zina.

Perhatikan bagaimanan akibat yang harus diterima ketika institusi
pernikahan sebagai fitrah diabaikan. Bisa dibayangkan apa akibat yang
akan terjadi jika semua manusia melakukan cara yang sama. Ustadz Fuad
Shaleh dalam bukunya liman yuridduz zawaj mengatakan, “Orang yang hidup
melajang biasanya sering tidak normal: baik cara berpikir, impian, dan
sikapnya. Ia mudah terpedaya oleh syetan, lebih dari mereka yang telah
menikah.”

Menikah Itu Ibadah

Dalam surat Ar-Rum: 21, Allah menyebutkan pentingnya mempertahankan
hakikat pernikahan dengan sederet bukti-bukti kekuasaan-Nya di alam
semesta. Ini menunjukkan bahwa dengan menikah kita telah menegakkan satu
sisi dari bukti kekusaan Allah swt. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah
saw. lebih menguatkan makna pernikahan sebagai ibadah, “Bila seorang
menikah berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya, maka hendaknya
ia bertakwa kepada Allah pada paruh yang tersisa.” (HR. Baihaqi, hadits
Hasan)

Belum lagi dari sisi ibadah sosial. Dimana sebelum menikah kita lebih
sibuk dengan dirinya, tapi setelah menikah kita bisa saling melengkapi,
mendidik istri dan anak. Semua itu merupakan lapangan pahala yang tak
terhingga. Bahkan dengan menikah, seseorang akan lebih terjaga moralnya
dari hal-hal yang mendekati perzinaan. Alquran menyebut orang yang telah
menikah dengan istilah muhshan atau muhshanah (orang yang terbentengi).
Istilah ini sangat kuat dan menggambarkan bahwa kepribadian orang yang
telah menikah lebih terjaga dari dosa daripada mereka yang belum menikah.

Bila ternyata pernikahan menunjukkan bukti kekuasan Allah, membantu
tercapainya sifat takwa. dan menjaga diri dari tindakan amoral, maka
tidak bisa dipungkiri bahwa pernikahan merupakan salah satu ibadah yang
tidak kalah pahalanya dengan ibadah-ibadah lainnya. Jika ternyata Anda
setiap hari bisa menegakkan ibadah shalat, dengan tenang tanpa merasa
terbebani, mengapa Anda merasa berat dan selalu menunda untuk menegakkan
ibadah pernikahan, wong ini ibadah dan itupun juga ibadah.

Pernikahan dan Penghasilan

Seringkali saya mendapatkan seorang jejaka yang sudah tiba waktu menikah,
jika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab belum mempunyai
penghasilan yang cukup. Padahal waktu itu ia sudah bekerja. Bahkan ia
mampu membeli motor dan HP. Tidak sedikit dari mereka yang mempunyai
mobil. Setiap hari ia harus memengeluarkan biaya yang cukup besar dari
penggunakan HP, motor, dan mobil tersebut. Bila setiap orang berpikir
demikian apa yang akan terjadi pada kehidupan manusia?

Saya belum pernah menemukan sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa
Rasulullah saw. melarang seorang sahabatnya yang ingin menikah karena
tidak punya penghasilan. Bahkan dalam beberapa riwayat yang pernah saya
baca, Rasulullah saw. bila didatangi seorang sahabatnya yang ingin
menikah, ia tidak menanyakan berapa penghasilan yang diperoleh perbulan,
melainkan apa yang ia punya untuk dijadikan mahar. Mungkin ia mempunyai
cincin besi? Jika tidak, mungkin ada pakaiannya yang lebih? Jika tidak,
malah ada yang hanya diajarkan agar membayar maharnya dengan menghafal
sebagian surat Alquran.

Apa yang tergambar dari kenyatan tersebut adalah bahwa Rasulullah saw.
tidak ingin menjadikan pernikahan sebagai masalah, melainkan sebagai
pemecah persoalan. Bahwa pernikahan bukan sebuah beban, melainkan
tuntutan fitrah yang harus dipenuhi. Seperti kebutuhan Anda terhadap
makan, manusia juga butuh untuk menikah. Memang ada sebagian ulama yang
tidak menikah sampai akhir hayatnya seperti yang terkumpul dalam buku
Al-ulamaul uzzab alladziina aatsarul ilma ‘alaz zawaj. Tetapi, itu bukan
untuk diikuti semua orang. Itu adalah perkecualian. Sebab, Rasulullah
saw. pernah melarang seorang sahabatanya yang ingin hanya beribadah tanpa
menikah, lalu menegaskan bahwa ia juga beribadah tetapi ia juga menikah.
Di sini jelas sekali bagaimana Rasulullah saw. selalu menuntun kita agar
berjalan dengan fitrah yang telah Allah bekalkan tanpa merasakan beban
sedikit pun.

Memang masalah penghasilan hampir selalu menghantui setiap para jejaka
muda maupun tua dalam memasuki wilayah pernikahan. Sebab yang terbayang
bagi mereka ketika menikah adalah keharusan membangun rumah, memiliki
kendaraan, mendidik anak, dan seterusnya di mana itu semua menuntut biaya
yang tidak sedikit. Tetapi kenyataannya telah terbukti dalam sejarah
hidup manusia sejak ratusan tahun yang lalu bahwa banyak dari mereka yang
menikah sambil mencari nafkah. Artinya, tidak dengan memapankan diri
secara ekonomi terlebih dahulu. Dan ternyata mereka bisa hidup dan
beranak-pinak. Dengan demikian kemapanan ekonomi bukan persyaratan utama
bagi sesorang untuk memasuki dunia pernikahan.

Mengapa? Sebab, ada pintu-pintu rezeki yang Allah sediakan setelah
pernikahan. Artinya, untuk meraih jatah rezki tersebut pintu masuknya
menikah dulu. Jika tidak, rezki itu tidak akan cair. Inilah pengertian
ayat iyyakunu fuqara yughnihimullahu min fadhlihi wallahu waasi’un aliim,
jika mereka miskin Allah akan mampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan
Allah Maha luas lagi Maha mengetahui (An-Nur: 32). Ini adalah jaminan
langsung dari Allah, agar masalah penghasilan tidak dikaitkan dengan
pernikahan. Artinya, masalah rezki satu hal dan pernikahan hal yang lain
lagi.

Abu Bakar Ash-Shidiq ketika menafsirkan ayat itu berkata, “Taatilah Allah
dengan menikah. Allah akan memenuhi janjinya dengan memberimu kekayaan
yang cukup.” Al-Qurthubi berkata, “Ini adalah janji Allah untuk
memberikan kekayaan bagi mereka yang menikah untuk mencapai ridha Allah,
dan menjaga diri dari kemaksiatan.” (lihat Tafsirul Quthubi, Al Jami’
liahkamil Qur’an juz 12 hal. 160, Darul Kutubil Ilmiah, Beirut).

Rasulullah saw. pernah mendorong seorang sahabatnya dengan berkata,
“Menikahlah dengan penuh keyakinan kepada Allah dan harapan akan
ridhaNya, Allah pasti akan membantu dan memberkahi.” (HR. Thabarni).
Dalam hadits lain disebutkan: Tiga hal yang pasti Allah bantu, di
antaranya: “Orang menikah untuk menjaga diri dari kemaksiatan.” (HR.
Turmudzi dan Nasa’i)

Imam Thawus pernah berkata kepada Ibrahim bin Maysarah, “Menikahlah
segera, atau saya akan mengulang perkataan Umar Bin Khattab kepada Abu
Zawaid: Tidak ada yang menghalangimu dari pernikahaan kecuali kelemahanmu
atau perbuatan maksiat.” (lihat Siyar A’lamun Nubala’ oleh Imam Adz
Dzahaby). Ini semua secara makna menguatkan pengertian ayat di atas. Di
mana Allah tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya yang bertakwa kepada
Allah dengan membangun pernikahan.

Persoalannya sekarangan, mengapa banyak orang berkeluarga yang hidup
melarat? Kenyataan ini mungkin membuat banyak jejaka berpikir dua kali
untuk menikah. Dalam masalah nasib kita tidak bisa mengeneralisir apa
yang terjadi pada sebagian orang. Sebab, masing-masing ada garis
nasibnya. Kalau itu pertanyaanya, kita juga bisa bertanya: mengapa Anda
bertanya demikian? Bagaimana kalau Anda melihat fakta yang lain lagi
bahwa banyak orang yang tadinya melarat dan ternyata setelah menikah
hidupnya lebih makmur? Dari sini bahwa pernikahan bukan hambatan, dan
kemapanan penghasilan bukan sebuah persyaratan utama.

Yang paling penting adalah kesiapan mental dan kesungguhan untuk memikul
tanggung jawab tersebut secara maksimal. Saya yakin bahwa setiap
perbuatan ada tanggung jawabnya. Berzina pun bukan berarti setelah itu
selesai dan bebas tanggungjawab. Melainkan setelah itu ia harus memikul
beban berat akibat kemaksiatan dan perzinaan. Kalau tidak harus mengasuh
anak zina, ia harus menanggung dosa zina. Keduanya tanggung jawab yang
kalau ditimbang-timbang, tidak kalah beratnya dengan tanggung jawab
pernikahan.

Bahkan tanggung jawab menikah jauh lebih ringan, karena masing-masing
dari suami istri saling melengkapi dan saling menopang. Ditambah lagi
bahwa masing-masing ada jatah rezekinya yang Allah sediakan. Tidak jarang
seorang suami yang bisa keluar dari kesulitan ekonomi karena jatah rezeki
seorang istri. Bahkan ada sebuah rumah tangga yang jatah rezekinya
ditopang oleh anaknya. Perhatikan bagaimana keberkahan pernikahan yang
tidak hanya saling menopang dalam mentaati Allah, melainkan juga dalam
sisi ekonomi.

Pernikahan dan Menuntut Ilmu

Seorang kawan pernah mengatakan, ia ingin mencari ilmu terlebih dahulu,
baru setelah itu menikah. Anehnya, ia tidak habis-habis mencari ilmu.
Hampir semua universitas ia cicipi. Usianya sudah begitu lanjut. Bila
ditanya kapan menikah, ia menjawab: saya belum selesai mencari ilmu.

Ada sebuah pepatah diucapkan para ulama dalam hal mencari ilmu: lau
anffaqta kullaha lan tashila illa ilaa ba’dhiha, seandainya kau infakkan
semua usiamu –untuk mencari ilmu–, kau tidak akan mendapatkannya kecuali
hanya sebagiannya. Dunia ilmu sangat luas. Seumur hidup kita tidak akan
pernah mampu menelusuri semua ilmu. Sementara menikah adalah tuntutan
fitrah. Karenanya, tidak ada aturan dalam Islam agar kita mencari ilmu
dulu baru setelah itu menikah.

Banyak para ulama yang menikah juga mencari ilmu. Benar, hubungan mencari
ilmu di sini sangat berkait erat dengan penghasilan. Tetapi banyak
sarjana yang telah menyelesaikan program studinya bahkan ada yang sudah
doktor atau profesor, tetapi masih juga pengangguran dan belum
mendapatkan pekerjaan. Artinya, menyelesaikan periode studi juga bukan
jaminan untuk mendapatkan penghasilan. Sementara pernikahan selalu
mendesak tanpa semuanya itu. Di dalam Alquran maupun Sunnah, tidak ada
tuntunan keharusan menunda pernikahan demi mencari ilmu atau mencari
harta. Bahkan, banyak ayat dan hadits berupa panggilan untuk segera
menikah, terlepas apakah kita sedang mencari ilmu atau belum mempunyai
penghasilan.

Berbagai pengalaman membuktikan bahwa menikah tidak menghalangi seorang
dalam mencari ilmu. Banyak sarjana yang berhasil dalam mencari ilmu
sambil menikah. Begitu juga banyak yang gagal. Artinya, semua itu
tergantung kemauan orangnya. Bila ia menikah dan tetap berkemauan tinggi
untuk mencari ilmu, ia akan berhasil. Sebaliknya, jika setelah menikah
kemauannya mencari ilmu melemah, ia gagal. Pada intinya, pernikahan
adalah bagian dari kehidupan yang harus juga mendapatkan porsinya.
Perjuangan seseorang akan lebih bermakna ketika ia berjuang juga
menegakkan rumah tungga yang Islami.

Rasulullah saw. telah memberikan contoh yang sangat mengagumkan dalam
masalah pernikahan. Beliau menikah dengan sembilan istri. Padahal beliau
secara ekonmi bukan seorang raja atau konglomerat. Tetapi semua itu
Rasulullah jalani dengan tenang dan tidak membuat tugas-tugas
kerasulannya terbengkalai. Suatu indikasi bahwa pernikahan bukan hal yang
harus dipermasalahkan, melainkan harus dipenuhi. Artinya, seorang yang
cerdas sebenarnya tidak perlu didorong untuk menikah, sebab Allah telah
menciptakan gelora fitrah yang luar biasa dalam dirinya. Dan itu tidak
bisa dipungkiri. Masing-masing orang lebih tahu dari orang lain mengenai
gelora ini. Dan ia sendiri yang menanggung perih dan kegelisahan gelora
ini jika ia terus ditahan-tahan.

Untuk memenuhi tuntutan gelora itu, tidak mesti harus selesai study dulu.
Itu bisa ia lakukan sambil berjalan. Kalaupun Anda ingin mengambil
langkah seperti para ulama yang tidak menikah (uzzab) demi ilmu, silahkan
saja. Tetapi apakah kualitas ilmu Anda benar-benar seperti para ulama
itu? Jika tidak, Anda telah rugi dua kali: ilmu tidak maksimal, menikah
juga tidak. Bila para ulama uzzab karena saking sibuknya dengan ilmu
sampai tidak sempat menikah, apakah Anda telah mencapai kesibukan para
ulama itu sehingga Anda tidak ada waktu untuk menikah? Dari sini jika
benar-benar ingin ikut jejak ulama uzzab, yang diikuti jangan hanya tidak
menikahnya, melainkan tingkat pencapaian ilmunya juga. Agar seimbang.

Kesimpulan

Sebenarnya pernikahan bukan masalah. Menikah adalah jenjang yang harus
dilalui dalam kondisi apapun dan bagaimanapun. Ia adalah sunnatullah yang
tidak mungkin diganti dengan cara apapun. Bila Rasulullah menganjurkan
agar berpuasa, itu hanyalah solusi sementara, ketika kondisi memang
benar-benar tidak memungkinkan. Tetapi dalam kondisi normal, sebenarnya
tidak ada alasan yang bisa dijadikan pijakan untuk menunda pernikahan.

Agar pernikahan menjadi solusi alternatif, mari kita pindah dari
pengertian “pernikahan sebagai beban” ke “pernikahan sebagai ibadah”.
Seperti kita merasa senang menegakkan shalat saat tiba waktunya dan
menjalankan puasa saat tiba Ramadhan, kita juga seharusnya merasa senang
memasuki dunia pernikahan saat tiba waktunya dengan tanpa beban. Apapun
kondisi ekonomi kita, bila keharusan menikah telah tiba “jalani saja
dengan jiwa tawakkal kepada Allah”. Sudah terbukti, orang-orang bisa
menikah sambil mencari nafkah. Allah tidak akan pernah membiarkan
hambaNya yang berjuang di jalanNya untuk membangun rumah tangga sejati.

Perhatikan mereka yang suka berbuat maksiat atau berzina. Mereka begitu
berani mengerjakan itu semua padahal perbuatan itu tidak hanya dibenci
banyak manusia, melainkan lebih dari itu dibenci Allah. Bahkan Allah
mengancam mereka dengan siksaan yang pedih. Melihat kenyataan ini,
seharusnya kita lebih berani berlomba menegakkan pernikahan, untuk
mengimbangi mereka. Terlebih Allah menjanjikan kekayaan suatu jaminan
yang luar biasa bagi mereka yang bertakwa kepada-Nya dengan membangun
pernikahan. Wallahu a’lam bishshawab.




-- 
''Tidak semua yang kita anggap baik bagus untuk kita
tetapi yang kita anggap jelek malah bagus untuk kita''

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi 
setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke