Amin, Semoga artikel-artikel di mediamuslim.info selalu memberikan manfaat bagi kita semua
On Jul 25, 3:10 pm, Yulisar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Tulisan ini sangat bermanfaat bagi saya. > > Jazakalloohu khoirol jazaa' > > ----- Original Message ---- > From: Hilwan <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Monday, July 23, 2007 5:26:29 AM > Subject: [mediamusliminfo] Re: Balasan: [mediamusliminfo] View this page > "PACARAN???" > > Solusi Pengganti Pacaran, Ta'aruf Syar'i > Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad > > Pertanyaan: > 1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara > mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam? > 2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi > dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing? > 3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang > atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya? > > Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran > adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir > negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali > orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala), dengan dalih > mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih > pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam > Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing > manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari > mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka > sendiri. > > Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan > bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia > secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa > ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil -bangsa yang terlaknat- berawal > dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: > > "Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan > Nabi Dawud dan Nabi 'Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat > dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran > yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan." (Al-Ma`idah: > 79-78) > > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: > > "Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu > wa Ta'ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian > Allah Subhanahu wa Ta'ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah > kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah > (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita." (HR. Muslim, dari Abu Sa'id > Al-Khudri radhiyallahu 'anhu) > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk > berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau: > > "Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap > kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita." (Muttafaqun 'alaih, dari Usamah bin > Zaid radhiyallahu 'anhuma) > Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan > menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri > darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan > pelanggaran syariat sebagai berikut: > > 1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan > mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjauhkan umatnya > dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir > pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. > Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiam sejenak, > tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak > beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita > meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah > lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dalam > Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk > keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka > ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga > ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam usai menyampaikan > khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus > karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh > hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim. > Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: > > "Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah > shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan > sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan." (HR. Muslim dari Abu Hurairah > radhiyallahu 'anhu) > > Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Hal itu dikarenakan dekatnya > shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf > terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga > merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara > berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui > bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari > perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya > ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh > Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat > ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?" (Lihat Fatawa > An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45) > > Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam > keadaan berhijab syar'i dengan menutup seluruh tubuhnya -karena seluruh tubuh > wanita adalah aurat- sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat > Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah > Subhanahu wa Ta'ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab > ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan > Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya : > > "Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian." > > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka > yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah > sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. > Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53: > > "Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada > mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) maka mintalah > dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu > mereka." > > Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan > hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. > Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Maka tidak dibenarkan seseorang > mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan > istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan bagi > generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa > generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab > dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka > dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun > wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri > bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana > diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, > dalil-dalil > Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum > meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu > saja tanpa dalil." (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10) > Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan > mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat > ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, > atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada > Allah kita mengadu) > 2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal > Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: > > "Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita." Seorang lelaki dari kalangan > Anshar berkata: "Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? " Maka Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka adalah kebinasaan." (Muttafaq > 'alaih, dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu) > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: > > "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali > bersama mahram." (Muttafaq 'alaih, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma) > > Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya > sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah > radhiyallahu 'anhuma: > > "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia > berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan > menyertai keduanya." (HR. Ahmad) > > 3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah > Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: > > "Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan > melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya > adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya > adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan > dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan." > > Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk > dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita > (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan > wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya > adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik > dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah > menuju > > ... > > read more >> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
