Amin, Semoga artikel-artikel di mediamuslim.info selalu memberikan
manfaat bagi kita semua

On Jul 25, 3:10 pm, Yulisar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Tulisan ini sangat bermanfaat bagi saya.
>
> Jazakalloohu khoirol jazaa'
>
> ----- Original Message ----
> From: Hilwan <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Monday, July 23, 2007 5:26:29 AM
> Subject: [mediamusliminfo] Re: Balasan: [mediamusliminfo] View this page 
> "PACARAN???"
>
> Solusi Pengganti Pacaran, Ta'aruf Syar'i
> Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad
>
> Pertanyaan:
> 1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara 
> mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
> 2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi 
> dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
> 3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang 
> atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?
>
> Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Pacaran 
> adalah budaya dan peradaban jahiliah yang dilestarikan oleh orang-orang kafir 
> negeri Barat dan lainnya, kemudian diikuti oleh sebagian umat Islam (kecuali 
> orang-orang yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala), dengan dalih 
> mengikuti perkembangan jaman dan sebagai cara untuk mencari dan memilih 
> pasangan hidup. Syariat Islam yang agung ini datang dari Rabb semesta alam 
> Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, dengan tujuan untuk membimbing 
> manusia meraih maslahat-maslahat kehidupan dan menjauhkan mereka dari 
> mafsadah-mafsadah yang akan merusak dan menghancurkan kehidupan mereka 
> sendiri.
>
> Ikhtilath (campur baur antara lelaki dan wanita yang bukan mahram), pergaulan 
> bebas, dan pacaran adalah fitnah (cobaan) dan mafsadah bagi umat manusia 
> secara umum, dan umat Islam secara khusus, maka perkara tersebut tidak bisa 
> ditolerir. Bukankah kehancuran Bani Israil -bangsa yang terlaknat- berawal 
> dari fitnah (godaan) wanita? Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
>
>  "Telah terlaknat orang-orang kafir dari kalangan Bani Israil melalui lisan 
> Nabi Dawud dan Nabi 'Isa bin Maryam. Hal itu dikarenakan mereka bermaksiat 
> dan melampaui batas. Adalah mereka tidak saling melarang dari kemungkaran 
> yang mereka lakukan. Sangatlah jelek apa yang mereka lakukan." (Al-Ma`idah: 
> 79-78)
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
>
> "Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan Allah Subhanahu 
> wa Ta'ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di atasnya, kemudian 
> Allah Subhanahu wa Ta'ala memerhatikan amalan kalian. Maka berhati-hatilah 
> kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal fitnah 
> (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita." (HR. Muslim, dari Abu Sa'id 
> Al-Khudri radhiyallahu 'anhu)
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga memperingatkan umatnya untuk 
> berhati-hati dari fitnah wanita, dengan sabda beliau:
>
> "Tidaklah aku meninggalkan fitnah sepeninggalku yang lebih berbahaya terhadap 
> kaum lelaki dari fitnah (godaan) wanita." (Muttafaqun 'alaih, dari Usamah bin 
> Zaid radhiyallahu 'anhuma)
> Maka, pacaran berarti menjerumuskan diri dalam fitnah yang menghancurkan dan 
> menghinakan, padahal semestinya setiap orang memelihara dan menjauhkan diri 
> darinya. Hal itu karena dalam pacaran terdapat berbagai kemungkaran dan 
> pelanggaran syariat sebagai berikut:
>
> 1. Ikhtilath, yaitu bercampur baur antara lelaki dan wanita yang bukan 
> mahram. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjauhkan umatnya 
> dari ikhtilath, sekalipun dalam pelaksanaan shalat. Kaum wanita yang hadir 
> pada shalat berjamaah di Masjid Nabawi ditempatkan di bagian belakang masjid. 
> Dan seusai shalat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiam sejenak, 
> tidak bergeser dari tempatnya agar kaum lelaki tetap di tempat dan tidak 
> beranjak meninggalkan masjid, untuk memberi kesempatan jamaah wanita 
> meninggalkan masjid terlebih dahulu sehingga tidak berpapasan dengan jamaah 
> lelaki. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha dalam 
> Shahih Al-Bukhari. Begitu pula pada hari Ied, kaum wanita disunnahkan untuk 
> keluar ke mushalla (tanah lapang) menghadiri shalat Ied, namun mereka 
> ditempatkan di mushalla bagian belakang, jauh dari shaf kaum lelaki. Sehingga 
> ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam usai menyampaikan
>  khutbah, beliau perlu mendatangi shaf mereka untuk memberikan khutbah khusus 
> karena mereka tidak mendengar khutbah tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh 
> hadits Jabir radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim.
> Bahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
>
> "Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah 
> shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan 
> sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan." (HR. Muslim dari Abu Hurairah 
> radhiyallahu 'anhu)
>
> Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata: "Hal itu dikarenakan dekatnya 
> shaf terdepan wanita dari shaf terakhir lelaki sehingga merupakan shaf 
> terjelek, dan jauhnya shaf terakhir wanita dari shaf terdepan lelaki sehingga 
> merupakan shaf terbaik. Apabila pada ibadah shalat yang disyariatkan secara 
> berjamaah, maka bagaimana kiranya jika di luar ibadah? Kita mengetahui 
> bersama, dalam keadaan dan suasana ibadah tentunya seseorang lebih jauh dari 
> perkara-perkara yang berhubungan dengan syahwat. Maka bagaimana sekiranya 
> ikhtilath itu terjadi di luar ibadah? Sedangkan setan bergerak dalam tubuh 
> Bani Adam begitu cepatnya mengikuti peredaran darah . Bukankah sangat 
> ditakutkan terjadinya fitnah dan kerusakan besar karenanya?" (Lihat Fatawa 
> An-Nazhar wal Khalwah wal Ikhtilath, hal. 45)
>
> Subhanallah. Padahal wanita para shahabat keluar menghadiri shalat dalam 
> keadaan berhijab syar'i dengan menutup seluruh tubuhnya -karena seluruh tubuh 
> wanita adalah aurat- sesuai perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat 
> Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31, tanpa melakukan tabarruj karena Allah 
> Subhanahu wa Ta'ala melarang mereka melakukan hal itu dalam surat Al-Ahzab 
> ayat 33, juga tanpa memakai wewangian berdasarkan larangan Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan 
> Ahmad, Abu Dawud, dan yang lainnya :
>
>  "Hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian."
>
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang siapa saja dari mereka 
> yang berbau harum karena terkena bakhur untuk untuk hadir shalat berjamaah 
> sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
> Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 53:
>
> "Dan jika kalian (para shahabat) meminta suatu hajat (kebutuhan) kepada 
> mereka (istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) maka mintalah 
> dari balik hijab. Hal itu lebih bersih (suci) bagi kalbu kalian dan kalbu 
> mereka."
>
> Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan mereka berinteraksi sesuai tuntutan 
> hajat dari balik hijab dan tidak boleh masuk menemui mereka secara langsung. 
> Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: "Maka tidak dibenarkan seseorang 
> mengatakan bahwa lebih bersih dan lebih suci bagi para shahabat dan 
> istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sedangkan bagi 
> generasi-generasi setelahnya tidaklah demikian. Tidak diragukan lagi bahwa 
> generasi-generasi setelah shahabat justru lebih butuh terhadap hijab 
> dibandingkan para shahabat, karena perbedaan yang sangat jauh antara mereka 
> dalam hal kekuatan iman dan ilmu. Juga karena persaksian Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para shahabat, baik lelaki maupun 
> wanita, termasuk istri-istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri 
> bahwa mereka adalah generasi terbaik setelah para nabi dan rasul, sebagaimana 
> diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Demikian pula, 
> dalil-dalil
>  Al-Qur`an dan As-Sunnah menunjukkan berlakunya suatu hukum secara umum 
> meliputi seluruh umat dan tidak boleh mengkhususkannya untuk pihak tertentu 
> saja tanpa dalil." (Lihat Fatawa An-Nazhar, hal. 11-10)
> Pada saat yang sama, ikhtilath itu sendiri menjadi sebab yang menjerumuskan 
> mereka untuk berpacaran, sebagaimana fakta yang kita saksikan berupa akibat 
> ikhtilath yang terjadi di sekolah, instansi-instansi pemerintah dan swasta, 
> atau tempat-tempat yang lainnya. Wa ilallahil musytaka (Dan hanya kepada 
> Allah kita mengadu)
> 2. Khalwat, yaitu berduaannya lelaki dan wanita tanpa mahram. Padahal 
> Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
>
> "Hati-hatilah kalian dari masuk menemui wanita." Seorang lelaki dari kalangan 
> Anshar berkata: "Bagaimana pendapatmu dengan kerabat suami? " Maka Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mereka adalah kebinasaan." (Muttafaq 
> 'alaih, dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu)
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
>
>  "Jangan sekali-kali salah seorang kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali 
> bersama mahram." (Muttafaq 'alaih, dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma)
>
> Hal itu karena tidaklah terjadi khalwat kecuali setan bersama keduanya 
> sebagai pihak ketiga, sebagaimana dalam hadits Jabir bin Abdillah 
> radhiyallahu 'anhuma:
>
> "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan sekali-kali dia 
> berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya, karena setan akan 
> menyertai keduanya." (HR. Ahmad)
>
> 3. Berbagai bentuk perzinaan anggota tubuh yang disebutkan oleh Rasulullah 
> Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
>
> "Telah ditulis bagi setiap Bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan 
> melakukannya, kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya 
> adalah mendengar, lidah(lisan) zinanya adalah berbicara, tangan zinanya 
> adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, sementara kalbu berkeinginan 
> dan berangan-angan, maka kemaluan lah yang membenarkan atau mendustakan."
>
> Hadits ini menunjukkan bahwa memandang wanita yang tidak halal untuk 
> dipandang meskipun tanpa syahwat adalah zina mata . Mendengar ucapan wanita 
> (selain istri) dalam bentuk menikmati adalah zina telinga. Berbicara dengan 
> wanita (selain istrinya) dalam bentuk menikmati atau menggoda dan merayunya 
> adalah zina lisan. Menyentuh wanita yang tidak dihalalkan untuk disentuh baik 
> dengan memegang atau yang lainnya adalah zina tangan. Mengayunkan langkah 
> menuju
>
> ...
>
> read more >>


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke