Ingat sahurnya jangan ngelantur, ini artikel bagus, ttg batas waktu imsak yg bener.
-----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Media Muslim Sent: Wednesday, September 05, 2007 1:02 PM To: MediaMuslimINFO Group Subject: [mediamusliminfo] Imsak Imsak Imsak Imsak sebelum Waktunya Imsak artinya menahan. Yang dimaksud di sini adalah berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Kapankah sebetulnya disyariatkan berhenti, ketika adzan tanda masuknya subuh atau sebelumnya, yakni adzan pertama sebelum masuknya subuh? Karena dalam banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua adzan, beberapa saat sebelum masuk dan setelahnya. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: "Masalah ini, di mana banyak orang (meyakini) bahwa makan di malam hari pada saat puasa diharamkan sejak adzan pertama (yakni sebelum masuknya waktu subuh-- Bila di masyarakat kita tandanya adalah dengan selain adzan, seperti sirine, petasan, atau yang lain yang tidak ada dasar syar'inya sama sekali), yang adzan ini mereka sebut dengan adzan imsak, tidak ada dasarnya dalam Al-Qur`an, As-Sunnah dan dalam satu madzhabpun dari madzhab para imam yang empat. Mereka semua justru sepakat bahwa adzan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah adzan yang kedua yakni adzan yang dengannya masuk waktu subuh. Dengan adzan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Adapun adzan pertama yang kemudian disebut adzan imsak, pengistilahan semacam ini bertentangan dengan dalil Al- Qur`an dan Hadits. Adapun Al-Qur`an, maka Robb kita berfirman -dan kalian telah dengar ayat tersebut berulang-ulang, , yang artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS: Al-Baqarah: 187) Ini merupakan nash yang tegas di mana Alloh Subhanahu wa Ta'ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun di malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Robb kita membolehkan untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada adzan yang secara syar'i dijadikan pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya waktu subuh, -pent.). Demikian Robb kita menerangkan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi mengatakan, yang artinya: "Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan di waktu malam." Dalam hadits yang lain selain riwayat Al-Bukhari dan Muslim: "Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan untuk membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan adzan...." (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 344-345) Ibnu Hajar (salah satu ulama besar madzhab Syafi'i) dalam Fathul Bari syarah Shahih Al-Bukhari (4/199) juga mengingkari perbuatan semacam ini. Bahkan beliau menganggapnya termasuk bid'ah yang mungkar. Oleh karenanya, wahai kaum muslimin, mari kita bersihkan amalan kita, selaraskan dengan ajaran Nabi kita, kapan lagi kita memulainya (jika tidak sekarang)? (Lihat pula Mu'jamul Bida' hal. 57) Di sisi lain, adapula yang melakukan sahur di tengah malam (praktek yang terjadi, kebanyakan muslimin sahur sekitar pukul 02.00-03.00 dini hari, red). Ini juga tidak sesuai dengan Sunnah Nabi, sekaligus bertentangan dengan maksud dari sahur itu sendiri yaitu untuk membantu orang yang berpuasa dalam menunaikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: "Segeralah berbuka dan akhirkan sahur." (Shahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1773) Dari Abu 'Athiyyah ia mengatakan: Aku katakan kepada 'Aisyah: Ada dua orang di antara kami, salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain menunda berbuka dan mempercepat sahur. 'Aisyah mengatakan: "Siapa yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?" Aku menjawab: "Abdullah bin Mas'ud." 'Aisyah lalu mengatakan: "Demikianlah dahulu Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya." (HR: At-Tirmidzi, Kitabush Shiyam Bab Ma Ja`a fi Ta'jilil Ifthar, 3/82, no. 702. Beliau menyatakan: "Hadits hasan shahih.") At-Tirmidzi mengatakan: Hadits Zaid bin Tsabit (tentang mengakhirkan sahur, -pent.) derajatnya hasan shahih. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat dengannya. Mereka menyunnahkan untuk mengakhirkan sahur." (Bab Ma Ja`a fi Ta`khiri Sahur) Dikutip dari: http://www.mediamuslim.info/romadhon/beberapa-kekeliruan-di-bulan-romadhon.ht ml --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
