Ingat sahurnya jangan ngelantur, ini artikel bagus, ttg batas waktu imsak yg
bener.

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Media Muslim
Sent: Wednesday, September 05, 2007 1:02 PM
To: MediaMuslimINFO Group
Subject: [mediamusliminfo] Imsak Imsak Imsak


Imsak sebelum Waktunya
Imsak artinya menahan. Yang dimaksud di sini adalah berhenti dari
makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Kapankah sebetulnya
disyariatkan berhenti, ketika adzan tanda masuknya subuh atau
sebelumnya, yakni adzan pertama sebelum masuknya subuh? Karena dalam
banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua adzan, beberapa
saat sebelum masuk dan setelahnya.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: "Masalah ini, di mana
banyak orang (meyakini) bahwa makan di malam hari pada saat puasa
diharamkan sejak adzan pertama (yakni sebelum masuknya waktu subuh--
Bila di masyarakat kita tandanya adalah dengan selain adzan, seperti
sirine, petasan, atau yang lain yang tidak ada dasar syar'inya sama
sekali), yang adzan ini mereka sebut dengan adzan imsak, tidak ada
dasarnya dalam Al-Qur`an, As-Sunnah dan dalam satu madzhabpun dari
madzhab para imam yang empat. Mereka semua justru sepakat bahwa adzan
untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah adzan yang kedua
yakni adzan yang dengannya masuk waktu subuh.

Dengan adzan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala
hal yang membatalkan puasa. Adapun adzan pertama yang kemudian disebut
adzan imsak, pengistilahan semacam ini bertentangan dengan dalil Al-
Qur`an dan Hadits. Adapun Al-Qur`an, maka Robb kita berfirman -dan
kalian telah dengar ayat tersebut berulang-ulang, , yang artinya: "Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar." (QS: Al-Baqarah: 187)

Ini merupakan nash yang tegas di mana Alloh Subhanahu wa Ta'ala
membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun di malam hari
untuk melakukan sahur. Artinya, Robb kita membolehkan untuk makan dan
mengakhirkannya hingga ada adzan yang secara syar'i dijadikan pijakan
untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya
waktu subuh, -pent.). Demikian Robb kita menerangkan.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan makna ayat yang jelas
ini dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi
mengatakan, yang artinya: "Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal,
karena Bilal adzan di waktu malam."

Dalam hadits yang lain selain riwayat Al-Bukhari dan Muslim:
"Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan untuk
membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur.
Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan
adzan...." (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 344-345)

Ibnu Hajar (salah satu ulama besar madzhab Syafi'i) dalam Fathul Bari
syarah Shahih Al-Bukhari (4/199) juga mengingkari perbuatan semacam
ini. Bahkan beliau menganggapnya termasuk bid'ah yang mungkar. Oleh
karenanya, wahai kaum muslimin, mari kita bersihkan amalan kita,
selaraskan dengan ajaran Nabi kita, kapan lagi kita memulainya (jika
tidak sekarang)? (Lihat pula Mu'jamul Bida' hal. 57)

Di sisi lain, adapula yang melakukan sahur di tengah malam (praktek
yang terjadi, kebanyakan muslimin sahur sekitar pukul 02.00-03.00 dini
hari, red). Ini juga tidak sesuai dengan Sunnah Nabi, sekaligus
bertentangan dengan maksud dari sahur itu sendiri yaitu untuk membantu
orang yang berpuasa dalam menunaikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, yang artinya: "Segeralah berbuka dan akhirkan
sahur." (Shahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1773)

Dari Abu 'Athiyyah ia mengatakan: Aku katakan kepada 'Aisyah: Ada dua
orang di antara kami, salah satunya menyegerakan berbuka dan
mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain menunda berbuka dan
mempercepat sahur. 'Aisyah mengatakan: "Siapa yang menyegerakan
berbuka dan mengakhirkan sahur?" Aku menjawab: "Abdullah bin Mas'ud."
'Aisyah lalu mengatakan: "Demikianlah dahulu Rasululloh Shallallahu
'alaihi wa sallam melakukannya." (HR: At-Tirmidzi, Kitabush Shiyam Bab
Ma Ja`a fi Ta'jilil Ifthar, 3/82, no. 702. Beliau menyatakan: "Hadits
hasan shahih.")

At-Tirmidzi mengatakan: Hadits Zaid bin Tsabit (tentang mengakhirkan
sahur, -pent.) derajatnya hasan shahih. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq
berpendapat dengannya. Mereka menyunnahkan untuk mengakhirkan
sahur." (Bab Ma Ja`a fi Ta`khiri Sahur)

Dikutip dari:
http://www.mediamuslim.info/romadhon/beberapa-kekeliruan-di-bulan-romadhon.ht
ml




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke