assallamualaikum warrohmatullahi wabarrakatuh

sebelumnya saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhon 1428 H.
saya ingin nanya soal lanjutan cincin emas bagi laki - laki yang haram
hukumnya. tetapi mengapa hampir semua pernikahan ( termasuk umat
muslim ) melakukan pertukaran cincin emas  ? sama mau tanya apa hukum
tunangan dalam islam ?

On 9/17/07, yoedha pamungkas <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> yap!gak usah pake mas ! mending emasnya di pake buat mahar kalo belum nikah
> kalo uda nikah di jadikan hadiah buat istri semoga istri ridha Allah pun
> ridha
>
> On 9/17/07, teddy septiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,...
> >
> > Berikut ini saya ringkaskan fatwa Syeikh abdul Aziz bin Baz yang
> > mengharamkan emas bagi kaum laki-laki:
> >
> > Emas adalah perhiasan yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki mukmin
> > dan memakainya termasuk perbuatan munkar bagi mereka baik emas yang
> dipakai
> > itu berupa cincin, jam tangan atau kalung, karena sabda Nabi Shallallahu
> > 'alaihi wa sallam yang berkenan dengan larangan tentang pemakaiannya bagi
> > kaum laki-laki mukmin itu bersifat umum, di mana Nabi Shallallahu 'alaihi
> wa
> > sallam bersabda.
> >
> > Artinya : Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat
> > kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya [An-Nasa'i, bab Perhiasan
> > 5148, Ahmad 19008-19013]
> >
> > Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kaum laki-laki memakai
> > cincin emas .  Al-Bukhari dan Muslim masing-masing dari Al-Bara' bin Azib
> > Radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
> melihat
> > seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, maka beliau memintanya
> > supaya mencopot cincinnya, kemudian melemparkannya ke tanah, seraya
> > bersabda.
> >
> > Artinya : Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan
> > meletakkannya di tangannya. [Hadits Riwayat Muslim dalam kitab Shahihnya,
> > bab Pakaian 2090]
> >
> > Dari 2 hadits di atas jelaslah keharaman emas bagi kaum laki-laki. Dan
> > mengenai pujian Nabi Sholallohu'alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar, mohon
> > maaf,.... saya belum pernah membaca/mendengar haditsnya.
> >
> > Dari sini jelaslah bahwa jika selain terbuat dari emas maka boleh bagi
> > kaum lelaki memekai cincin.
> >
> > note: disalin dari kitab: Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy,
> > Penerbit Darul Haq]
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > *syarif fadly <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
> >
> >  Assalamu;alaikum Wr.Wb.
> > langsung jha.....
> > sepengetahuan saya, hukum laki2 menggunakan cincin yang terbuat dari emas
> > murni itu tidak diperbolehkan, kalo campuran diperbolehkan itupun dengan
> > perbandingan lebih banyak campurannya daripada emasnya.
> > demikian yang saya ketahui
> > Wassalam
> > ----- Pesan Asli ----
> > Dari: Roby Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
> > Kepada: [email protected]
> > Terkirim: Jumat, 14 September, 2007 3:52:49
> > Topik: [mediamusliminfo] CINCIN BAGI LAKI LAKI
> >
> >     assalamuaalaikum wr wb..
> > aku mau nanya nih..
> > laki laki pakai cincin emas boleh g ya..
> > soalnya aku pernah dengar kalo emas itu dilarang ketika dibawa perang
> > saja..
> > rasullullah memuji abubakar ketika menggunakan emas, tapi rasul melarang
> > dibawa kemedan perang..
> > tolong kasi informasi nya ya..
> > soalnya ku dikasi cincin dari orang tua ku,, jadi gak enak kan kalo g
> > dipakai apalagi di juall..
> > terimakasih
> > wassalamualakum wr wb...
> > nb...
> > selamat menjalan kan ibadah puasa buat selluruh anggota mediamuslininfo..
> > semoga amal kita diterima olah ALLAH SWT... amin...
> >
> >
> >
> >
> >
> > ------------------------------
> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> >
> Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>
> >
> >
> >  ------------------------------
> > Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> >
> Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>>
> >
>
>
> --
> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke