III. Hukum Menikahi Pasangan Zina

Menikahi pasangan zina yang terlanjur hamil itu. Namun bagaimana hukumnya
dari sudut pandang syariah ? Bolehkah menikahi wanita yang telah dizinai
?

Ada sebuah ayat yang kemudian dipahami secara berbeda oleh para ulama.
Meski pun jumhur ulama memahami bahwa ayat ini bukan pengharaman untuk
menikahi wanita yang pernah berzina.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :

1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama

Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut
bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina.

Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu
bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?

Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini. Dalam hal ini mereka
mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu
bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).

Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih
kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.

Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya
(dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS> An-Nur : 32).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin
Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk
menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah
mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.

Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :

Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang
yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu
beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang
haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan
Daruquthuny).

Juga dengan hadits berikut ini :

Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka
berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan
diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)



2. Pendapat Yang Mengharamkan

Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk
menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra,
Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa
seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk
menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan
laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang
baik (bukan pezina).

Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina,
maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina
adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami
sebutkan di atas (aN-Nur : 3).

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang
tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya
sebagai istri.

Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga
suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)



3. Pendapat Pertengahan

Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin
Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih
suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya
tidak syah.

Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka
tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka
nikahnya syah secara syar`i.

Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas
prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa
hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.

VI. Syarat Dilaksanakannya Hukuman Zina :

Sedangkan untuk sampai kepada eksekusi atas pelaku perzinahan, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang yang sudah cukup usia (baligh).

2. Pelakunya adalah seorang yang sudah waras akalnya (aqil). Seorang gila
bila berzina dengan orang waras, maka yang dihukum hudud hanyalah yang
waras saja, sedangkan yang gila tidak dihukum hudud.

3. Pelakunya adalah seorang muslim dan muslimah. Pendapat Al-Malikiyah
bahwa bila seorang kafir laki-laki berzina dengan seorang wanita kafir
maka tidak dihukum hudud tetapi dihukum ta`zir sesuai dengan pandangan
hakim sebagai pelajaran bagi keduanya. Sedangkan bila laki-laki kafir
berzina dengan wanita muslimah, maka yang laki-laki dihukum ta`zir sedang
yang muslimah dihukum hudud.

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa seorang kafir yang berzina dihukum
hudud.

4. Perbuatan itu dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa. Jumhur ulama
sepakat bahwa seorang yang berzina karena terpaksa, maka tidak dapat
dijatuhi hukuman hudud. Sedangkan Imam Ahmad mengatakan harus dihukum
hudud. Namun Sehingga yang dizinai secara paksa atau diperkosa tidak
dihukum.

5. Perbuatan itu dilakukan dengan seorang manusia bukan dengan hewan.
Bila dilakukan dengan hewan, maka pelakuknya dihukum dengan ta`zir bukan
dengan hudud. Sedangkan hukum hewan yang disetubuhi itu tetap halal dan
dagingnya boleh dimakan. Namun Al-Hanabilah menyatakan bahwa bila
perbuatan itu disaksikan oleh minimal 2 orang, maka hewan itu dibunuh,
pelakunya diwajibkan membayar harga hewan itu tapi dagingnya tidak halal
dimakan.

6. Pasangan itu baik laki-laki atau wanita adalah mereka yang sudah masuk
kategori bisa melakukan hubungan seksual. Bila laki-laki bersetubuh
dengan wanita di bawah umur, tidak dihukum hudud. Begitu juga bila
seorang wanita dewasa bersetubuh dengan anak kecil yang belum baligh.

7. Perbuatan itu tidak mengandung syubhat. Seperti bila seorang menyangka
wanita yang disetubuhinya adalah istrinya tapi ternyata bukan. Ini adalah
pendapat jumhur ulama. Dan karena syubhatnya itu, maka Imam Abu Hanifah
dan Abu Yusuf mengatakan tetap harus dihukum hudud.

8. Pelakunya adalah orang yang mengerti dan tahu bahwa ancaman hukuman
zina adalah hudud yaitu rajam atau cambuk seratus kali dan diasingkan
selama setahun. Sehingga bila pelakunya mengaku bahwa dia tidak tahu
ancaman hukuman zina, maka para ulama berbeda pendapat.

9. Wanita yang dizinai bukanlah seorang kafir harbi.

10. Wanita yang dizinai adalah seorang wanita yang masih hidup atau
bernyawa. Sedangkan menyetubuhi mayat memiliki hukum tersendiri.



V. Jenis Zina dan hukumannya

1. Jenis Zina

Para ulama membagi pelaku zina menjadi dua macam, yaitu :

a. Pelaku zina yang belum pernah menikah sebelumnya secara syar`i.
Pelakunya disebut ghairu muhshan.

b. Pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i.
Pelakunya disebut muhshan.



2. Hukuman buat pezina :

Hukuman buat pezina terbagi dua macam sesuai dengan pelakunya, apakah
muhshan atau ghairu muhshan.

a. Hukuman zina ghairu muhshan

Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan diasingkan
selama setahun.

Dalilnya adalah firman Allah SWT :

`Wanita dan laki-laki yang berzina maka cambuklah masing-masing mereka
seratus kali.`

Selebihnya yaitu tentang mengasingkan mereka selama setahun, para ulama
sedikit berbeda pandangan : ≼?>Al-Hanafiyah berpendapat bahwa
seorang muhshan cukup dicambuk 100 kali saja tanpa harus diasingkan
selama setahun. Dalil yang mereka gunakan adalah zahir ayat yang secara
terang hanya menyebutkan hanya cambuk saja tanpa menyebutkan pengasingan.

Dan bila ditambah dengan cambuk, maka menjadi penambahan atas nash dan
penambahan itu menjadi nasakh. Jadi masalah mengasingkan bagi
Al-Hanafiyah bukan termasuk hudud, tetapi dikembalikan kepada hakim
sebagai bentuk hukuman ta`zir. Bila hakim memandang ada mashlahatnya maka
bisa dilakukan dan bila tidak maka tidak perlu dilakukan.

Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah berpandangan bahwa mengasingkan pezina
selama setahun adalah bagian dari hudud dan harus digabungkan dengan
pencambukan. Pengasingan itu sendiri ditentukan bahwa jaraknya minimal
jarak yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya. Dalil yang mereka
gunakan untuk mengasingkan ini adalah sabda Rasulullah SAW :

`Ambillah dariku (ajaran agamamu) yang Allah telah jadikannya sebagai
jalan. Perawan dan bujangan yang berzina maka hukumannya adalah cambuk
dan diasingkan setahun. Dan orang yang sudah menikah yang berzina maka
hukumannya adalah cambuk 100 kali dan rajam`.

Namun mereka mengatakan bahwa pengasingan ini hanya berlaku bagi lak-laki
saja, sedangkan wanita yang berzina tidak perlu diasingkan kecuali ada
mahram yang menemaninya seperti suami atau mahram dari keluarganya.
Karena Rasulullah SAW melarang bepergiannya seorang wanita,`Wanita tidak
boleh bepergian lebih dari 3 hari kecuali bersama suami atau mahramnya`.

Al-Malikiyah berkata bahwa laki-laki diasingkan ke negeri yang asing
baginya selama setahun, sedangkan wanita tidak diasingkan karena takut
terjadinya zina untuk kedua kalinya sebab pengasingan itu.

b. Hukuman zina muhshan

Para ulama sepakat menyatakan bahwa pelaku zina muhshan dihukum dengan
hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,`Tidak halal
darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang
berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari
jamaah`.

Dan secara praktek, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak
tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita
Ghamidiyah. ≼?>Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah
SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau
bersabda,`Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka
rajamlah`. ≼?>Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits
dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk
merajamnya. ≼?>Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada
Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW
memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga
bisa makan sendiri dan barulah dirajam.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa
menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman
yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.



VI. Syarat untuk merajam

Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar dengan batu. Karena
beratnya hukuman ini, maka sebelum dilakukan dibutuhkan syarat dan proses
yang cukup pelik. Syarat itu adalah terpenuhinya kriteria ihshah
(muhshan) yang terdiri dari rincian sbb :

Islam
Baligh
Akil
Merdeka
Iffah
Tazwij
Maksudnya adalah orang yang pernah bersetubuh dengan wanita yang halal
dari nikah yang sahih. Meski ketika bersetubuh itu tidak sampai
mengeluarkan mani. Ini adalah yang maksud dengan ihshan oleh
Asy-Syafi`iyah.

Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka pelaku zina itu bukan
muhshan sehingga hukumannya bukan rajam.



VII. Penetapan / vonis zina

Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum
yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat.
Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan
ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.

Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya
melalui salah satu dari dua cara :

1. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering diseubt dengan `sayyidul adillah`, yaitu petunjuk yang
paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim
bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di
muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan
berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada
Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya
sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam
Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau
memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan
menanyakannya,`Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah`.
Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka
rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan
sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda.
Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu
Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt
tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut
kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini
didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.
Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu
dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu
orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu
disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang
itu dan berkata,

`Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?`. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak
bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku.

Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah
berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang
untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya.
Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan
wanita yang tidak mengaku. (HR. Ahmad dan Abu Daud)



2. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan
adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat,
karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat
seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya.
Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan
sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke
hukuman yang berat.

Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman,`Dan terhadap wanita
yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara
kamu yang menyaksikan`.(QS. An-Nisa` : 15).
Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang
bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang
dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas
tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin
Ma`bad.
Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka
persaksian itu tidak syah.
Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
Para saksi ini adalah orang-orang yang beragama Islam.
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya
kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan
bahasa kiasan.
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna
dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah
persksian mereka.
Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka
persaksian mereka tidak syah.
Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman hudud,
tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang
telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Bahkan bila ada seorang wanita hamil dan tidak ada suaminya, tidak bisa
langsung divonis telah berzina. Tetap diperlukan pengakuan atau
persaksian. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada wanita yang hamil
di luar nikah,`Apakah kamu dipaksa berzina ?`. `Tidak`. `Barangkali ada
laki-laki yang menidurimu saat kamu tidur ? `. . .

Hanya Imam Malik ra. yang mengatakan bahwa bila ada wanita hamil tanpa
suami dan tidak ada indikasi diperkosa, maka wanita itu harus dihukum
hudud.


--------------------------------------------------------------------------------








--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info). Kirim artikel, 
pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke