Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para 
ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada 
juga yang diperselishkan.

Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair 
kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan 
jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan 
kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan 
menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau 
jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat 
atau menunda-nundanya dan lain-lain.

Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian 
para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada 
juga yang menghalalkannya.

Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal.

Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski 
istidlalnya kuat.

Contoh 1

Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun 
lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu 
kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat 
sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini:

Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna 
untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah 
itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 
5)

Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar 
untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang 
tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik.

Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak 
mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah 
perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai 
nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.

Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan 
bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan 
orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski 
seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah 
yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela 
orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai 
penyesat manusia.

Contoh 2: Hadits Nabawi

Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang 
dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik.

Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr 
dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)

Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan 
sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits 
yang masih meragukanya.

Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk 
alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik 
inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat 
umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk 
mengharamkan sesuatu.

Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun 
apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat.

Contoh 3: Hadits Nabawi

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi 
telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan 
tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. 
Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu 
Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan 
berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian 
melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup 
telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan 
sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits 
mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif.

Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya 
bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu 
pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian."

Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, "Semua riwayat hadits tentang 
haramnya nyanyian adalah batil."

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` 
Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai 
Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan 
minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).

Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik

Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat 
nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian.

Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, 
Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi 
Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.

Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama 
Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa 
Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan 
budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan 
suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu 
juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin 
Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil 
dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak 
wanita dan gitar.

Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar 
berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair 
mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, "Ini mizan 
Syami(alat musik) dari Syam?&quot.Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal 
seseorang bisa seimbang."

Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas 
membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat 
musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan 
yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in 
menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari 
Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada 
hukum asalnya yaitu mubah.

Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus 
memperhatikan faktor-faktor berikut:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada 
setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut 
syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka 
dilarang.

2. Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam 
Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan 
yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk 
mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat 
musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik 
yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para 
ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua 
alat itu diharamkan jika melalaikan.

3. Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` 
seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang 
diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami 
sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang 
pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri 
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus 
dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak 
dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:

Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud)

6. Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang 
bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika 
kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga 
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan 
yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga 
bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc (eramuslim.com)


----- Original Message ----
From: Johan Indra Kelana <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, February 13, 2008 11:15:55 AM
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid


cape deeeh gitu aja ribut

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ahmad Wanto
Situmorang (AWS)
Sent: Wednesday, February 13, 2008 11:02 AM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid



Wa'alaikumsalam...

masalah musik telah tuntas dibahas para Ulama yg memang berbeda pendapat
antum jgn Memvonis layaknya Ulama,bagi kita hanya bisa atau mampu
menukil-nukil saja bukan berijtihat jadi Jangan merasa benar sendiri atau
mengkerangkeng kebenara hanya pada kelompoknya ini namanya TAQLID.Masalah
Musik ini selalu muncul dalam milis ini padahal telah tuntas pada
saat-saat yang lalu,Kalau dibilang boleh pada saat tertentu dalam arti
kata  Musik itu bukan suatu yang Haram karna boleh pada saat tertentu
yang Haram adalah Hal-hal atau sebab-sebab yang membuat Musik itu menjadi
Haram,bukan Musiknya.

Dalil tentang bolehnya musik dgn Syarat-syarat tertentupun banyak
sementara Hadist yang antum berikan Walaupun Hadist Imam Bukhari masih
ada kelemahan,Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits
tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh
Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini
walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama
memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits
ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu
Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad
hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa
hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi
nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat
tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan
oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama
Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi
memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga
diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafii dalam kitabnya bahwa
Abdullah bin Jafar menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan
membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri
mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul
Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada
Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan
Asy-Syabi

Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki
budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata
disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata: Apa ini wahai sahabat
Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar
merenungi kemudian berkata: Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?.
Berkata Ibnu Zubair: Dengan ini akal seseorang bisa seimbang. Dan
diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas
membolehkan nyanyian dengan alat musik.

Sementara sekian dulu dalilnya.


> Bismillah
>
>
> baca lagi mas konteks haditsnya mas, Dan bagaimana para Sahabat memahami
> dalil tersebut, apa penjelasan dari para Ulama?!?
> yg dimaukan di sana adalah nyanyian yg para sahabat pahami adalah Syai'ir
> yg menggugah hati, dan itupun hanya pada saat2 tertentu dan tidak
> sesering mungkin seperti saat Jihad fi  sabilillah dan saat bekerja keras
>
> adapun musik2 dlm Islam adalah Haram, dalilnya begitu banyak, dan
> diantaranya yg ana tuliskan. kemudian adakah musik itu menjadi
> diperbolehkan, maka jawabannya ya ada, tp pada saat tertentu saja
> misalnya saat hari Raya Ied dan Walimahan saja dan itupun hanya memakai
> rebana saja, bagaimana dengan musik yg membawa embel2 nama Islam? apakah
> mereka mencukupi dengan hanya Rebana saja? dan apakah mereka mencukupkan
> dengan menyanyikannya pada saat Walimah dan Hari Raya Ied saja???.
>
> Ingatlah Nasehat Rasululloh Shalallohu'alahi Wa salam tatkala mengingat
> umatnya akan bahayanya berlebih2an dlm beragama.
>
> maka barang siapa yg melebihi kadarnya maka rasulullah mengancam  dengan
> Sabdanya "Binasalah mereka yang berlebihan3x"
>
>
> Wallohu'alam
>
> Barokallohu Fiik
>
> Kajian Ahlussunnah By Imeem
> http://ahlussunnah-id.imeem.com
> http://kajiansunnah.imeem.com/
>
> "Ahmad Wanto Situmorang (AWS)" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>
>
> Dari Rubayyi'binti mu'awwiz bin 'Afra katanya" Rasulullah SAW datang
> masuk kerumah sya dipesta perkawinan saya.Rasulullah duduk diatas
> tikar,jarak antara Beliau dengan saya seperti jarak antara kamu dengan
> saya.Maka beberapa Jariyah kami segera memukul rebana sambil memuji-muji
> (secara bernyayi)untuk orang tua saya yang mati diperang Badar.Tiba-tiba
> seorang  dari Jariyah itu berkata " Dihadapan kita sekarang ada Nabi yang
> dapat mengetahui masa besok  hari (Hal-hal yang akan datang)"Rasulullah
> lalu bersabda " Tinggalkanlah omongan yang begitu dan teruskanlah apa
> yang kamu sebutkan (Nyanyian) Tadi" (HR.Bukhari,Tirmidzi,Ibnu Majah dan
> lainnya)
>
>
>> Ikut nyumbang file sharing juga ah, tp ane gak bisa sharing music
>> nasyid
>> karena
>>
>> Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda  Sesungguhnya akan ada
>> segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr
>> dan alat musik (Hadits Shahih, riwayat al Bukhari no. 5590) so sekarang
>> dah terjadi lom yach? jawab aja sendiri? Semoga Alloh menjaga kita dari
>> penyimpang2 dlm berAgama.
>>
>>
>>
>> berikut file2 sharing Kajian ceramah Ahlussunnah Wal Jama'ah yg dapat
>> di
>> download dan didengarkan secara Instan oleh saudaraku kaum Muslimin
>>
>> Assunnah.mine.nu
>> Al-Ilmu (Free File Hosting Dakwah Ahlussunnah)
>> Ahlussunnah.web.id
>> Thullabul-Ilmiy
>>
>>
>> By Imeem
>> Ahlussunnah-id
>>
>> Server Indoupload.net High speed(daftar sebagai member indoupload.net)
>>  indoupload.net/members/browse/3039
>>  indoupload.net/members/browse/2489 (An-Najiyah Compilation)
>> islam-download.net
>>  indoupload.net/members/browse/2093
>>  indoupload.net/members/browse/4013
>>  indoupload.net/members/browse/4393
>>
>>  Server Esnips.com (daftar sebagai member Esnips.com)
>>  Abdurrahman  Annajiyah  Audio Kajian  Dakwah Islamiyah  Salafy
>> Tasjilat Salafy
>>  Lain-lainnya
>>  Ahmad al Makassariy  Abdurrahman Moslem  Abu Ishaq  Abu Luqman
>> Abu
>> Sa'ad
>>
>>
>> rarzi  wrote:
>> Assalammualaikum Wbr.
>>
>> Wah boleh tuh mp3nya di sharing.
>>
>> rarzi
>> http://indonesiafirst.com
>>
>>
>>
>> On 4 Feb, 12:55, yuli widiastutik  wrote:
>>> Assalamu'alaikum...
>>> ana mw mnta tlg kpd antum smw yg punya kumpulan MP3 nasyid baik Indo
>>> mwpun manca baik lama mwpun baru...Tlg kirim ke ana ya... Syukron.
>>>
>>>
>>>
>>> ----- Original Message ----
>>> From: yoedha pamungkas
>>> To: [email protected]
>>> Sent: Saturday, February 2, 2008 1:30:15 PM
>>> Subject: [mediamusliminfo] Re: tanya
>>>
>>> salam sahabat sekalian
>>> hehehe....antum pasti nonton kupas tuntas di trans 7 ....hehe...gak
>>> usah ribet dulu mencari maknanya eits.....yang penting kerjjakan lah
>>> seperti yang di kerjakan rasulullah dan para  salihin sidiqin syuhada
>>> serta tabiin salafus shalih..btw akan saya membantu coba sedikit insya
>>> allah akan di gali dan di share buat teman teman
>>>
>>> On 1/31/08, mahmudin udin  wrote:
>>> assalamu allaikum.ada sesuatu yang samapai saat ini blm bisa saya
>>> dapatkan kepastian nya,tentang arti dari gerakan sholat ,saya pernah
>>> dengar dari kitab yang kabarnya di tulis oleh sunan kali jaga ,saat
>>> berdiri ,kita akn mendapat doa dari seluruh pohon,saat ruku' kita akan
>>> mendapat doa dari semua hewan di bumi ini,namun untuk gerakan selanjut
>>> nya saya blm tau pasti,mohon agar saudara2 bisa membantu.terima
>>> kasih.wassalam.
>>>
>>> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
>>> Yahoo! Answers
>>>
>>> --
>>> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka
>>>
>>>      
>>> ___________________________________________________________________________­_________
>>> Be a better friend, newshound, and
>>> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
>>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ-
>>> Sembunyikan
>>> teks kutipan -
>>>
>>> - Tampilkan teks kutipan -
>>
>>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------
>> Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo!
>> Search.
>> >
>>
>
>
> --
> "Hidup dan Mati untuk Hidup"
>
>
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo!
> Search.
> >
>


-- 
"Hidup dan Mati untuk Hidup"





Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke