Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya adalah nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi. Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain. Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya. Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam, namun berkisar para dua hal. Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat. Contoh 1 Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran al-Kariem. Kitatahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita ambil ayat berikut ini: Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5) Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan musik. Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini, karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya. Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah sebagai ejekan. Meski seseorangmembeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk menjadikannya sebagai penyesat manusia. Contoh 2: Hadits Nabawi Dalam salah satu hadits yang shahih ada disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan musik. Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari) Karena hadits ini terdapat di dalam shahih Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya. Namun dari segi istidlal, teks hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu. Batasan yang ada dan disepakati adalah bila alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan, maka para ulama berbeda pendapat. Contoh 3: Hadits Nabawi Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadits ini sudah agak jelas dari segi istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah dari sekedar hadits dhaif. Dan memang banyak sekali dalil pengharaman musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul Al-Arabi mengatakan, "Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan nyanyian." Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan, "Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil." Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi). Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik Dari banyak riwayat kita mendapatkan keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang menghalakan lagu dan nyanyian. Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal. Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi. Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata, "Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?".Ibnu Zubair menjawab, "Dengan ini akal seseorang bisa seimbang." Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik. Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah. Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut: 1. Lirik Lagu yang Dilantunkan. Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka dilarang. 2. Alat Musik yang Digunakan. Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan. 3. Cara Penampilan. Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath. 4. Akibat yang Ditimbulkan. Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan). 5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir. Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka. (HR Abu Dawud) 6. Orang yang menyanyikan. Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.: Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32) Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc (eramuslim.com) ----- Original Message ---- From: Johan Indra Kelana <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, February 13, 2008 11:15:55 AM Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid cape deeeh gitu aja ribut -----Original Message----- From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Ahmad Wanto Situmorang (AWS) Sent: Wednesday, February 13, 2008 11:02 AM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid Wa'alaikumsalam... masalah musik telah tuntas dibahas para Ulama yg memang berbeda pendapat antum jgn Memvonis layaknya Ulama,bagi kita hanya bisa atau mampu menukil-nukil saja bukan berijtihat jadi Jangan merasa benar sendiri atau mengkerangkeng kebenara hanya pada kelompoknya ini namanya TAQLID.Masalah Musik ini selalu muncul dalam milis ini padahal telah tuntas pada saat-saat yang lalu,Kalau dibilang boleh pada saat tertentu dalam arti kata Musik itu bukan suatu yang Haram karna boleh pada saat tertentu yang Haram adalah Hal-hal atau sebab-sebab yang membuat Musik itu menjadi Haram,bukan Musiknya. Dalil tentang bolehnya musik dgn Syarat-syarat tertentupun banyak sementara Hadist yang antum berikan Walaupun Hadist Imam Bukhari masih ada kelemahan,Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan. Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jamaah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafii dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Jafar menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Syabi Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata: Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata: Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?. Berkata Ibnu Zubair: Dengan ini akal seseorang bisa seimbang. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik. Sementara sekian dulu dalilnya. > Bismillah > > > baca lagi mas konteks haditsnya mas, Dan bagaimana para Sahabat memahami > dalil tersebut, apa penjelasan dari para Ulama?!? > yg dimaukan di sana adalah nyanyian yg para sahabat pahami adalah Syai'ir > yg menggugah hati, dan itupun hanya pada saat2 tertentu dan tidak > sesering mungkin seperti saat Jihad fi sabilillah dan saat bekerja keras > > adapun musik2 dlm Islam adalah Haram, dalilnya begitu banyak, dan > diantaranya yg ana tuliskan. kemudian adakah musik itu menjadi > diperbolehkan, maka jawabannya ya ada, tp pada saat tertentu saja > misalnya saat hari Raya Ied dan Walimahan saja dan itupun hanya memakai > rebana saja, bagaimana dengan musik yg membawa embel2 nama Islam? apakah > mereka mencukupi dengan hanya Rebana saja? dan apakah mereka mencukupkan > dengan menyanyikannya pada saat Walimah dan Hari Raya Ied saja???. > > Ingatlah Nasehat Rasululloh Shalallohu'alahi Wa salam tatkala mengingat > umatnya akan bahayanya berlebih2an dlm beragama. > > maka barang siapa yg melebihi kadarnya maka rasulullah mengancam dengan > Sabdanya "Binasalah mereka yang berlebihan3x" > > > Wallohu'alam > > Barokallohu Fiik > > Kajian Ahlussunnah By Imeem > http://ahlussunnah-id.imeem.com > http://kajiansunnah.imeem.com/ > > "Ahmad Wanto Situmorang (AWS)" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > Dari Rubayyi'binti mu'awwiz bin 'Afra katanya" Rasulullah SAW datang > masuk kerumah sya dipesta perkawinan saya.Rasulullah duduk diatas > tikar,jarak antara Beliau dengan saya seperti jarak antara kamu dengan > saya.Maka beberapa Jariyah kami segera memukul rebana sambil memuji-muji > (secara bernyayi)untuk orang tua saya yang mati diperang Badar.Tiba-tiba > seorang dari Jariyah itu berkata " Dihadapan kita sekarang ada Nabi yang > dapat mengetahui masa besok hari (Hal-hal yang akan datang)"Rasulullah > lalu bersabda " Tinggalkanlah omongan yang begitu dan teruskanlah apa > yang kamu sebutkan (Nyanyian) Tadi" (HR.Bukhari,Tirmidzi,Ibnu Majah dan > lainnya) > > >> Ikut nyumbang file sharing juga ah, tp ane gak bisa sharing music >> nasyid >> karena >> >> Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda Sesungguhnya akan ada >> segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr >> dan alat musik (Hadits Shahih, riwayat al Bukhari no. 5590) so sekarang >> dah terjadi lom yach? jawab aja sendiri? Semoga Alloh menjaga kita dari >> penyimpang2 dlm berAgama. >> >> >> >> berikut file2 sharing Kajian ceramah Ahlussunnah Wal Jama'ah yg dapat >> di >> download dan didengarkan secara Instan oleh saudaraku kaum Muslimin >> >> Assunnah.mine.nu >> Al-Ilmu (Free File Hosting Dakwah Ahlussunnah) >> Ahlussunnah.web.id >> Thullabul-Ilmiy >> >> >> By Imeem >> Ahlussunnah-id >> >> Server Indoupload.net High speed(daftar sebagai member indoupload.net) >> indoupload.net/members/browse/3039 >> indoupload.net/members/browse/2489 (An-Najiyah Compilation) >> islam-download.net >> indoupload.net/members/browse/2093 >> indoupload.net/members/browse/4013 >> indoupload.net/members/browse/4393 >> >> Server Esnips.com (daftar sebagai member Esnips.com) >> Abdurrahman Annajiyah Audio Kajian Dakwah Islamiyah Salafy >> Tasjilat Salafy >> Lain-lainnya >> Ahmad al Makassariy Abdurrahman Moslem Abu Ishaq Abu Luqman >> Abu >> Sa'ad >> >> >> rarzi wrote: >> Assalammualaikum Wbr. >> >> Wah boleh tuh mp3nya di sharing. >> >> rarzi >> http://indonesiafirst.com >> >> >> >> On 4 Feb, 12:55, yuli widiastutik wrote: >>> Assalamu'alaikum... >>> ana mw mnta tlg kpd antum smw yg punya kumpulan MP3 nasyid baik Indo >>> mwpun manca baik lama mwpun baru...Tlg kirim ke ana ya... Syukron. >>> >>> >>> >>> ----- Original Message ---- >>> From: yoedha pamungkas >>> To: [email protected] >>> Sent: Saturday, February 2, 2008 1:30:15 PM >>> Subject: [mediamusliminfo] Re: tanya >>> >>> salam sahabat sekalian >>> hehehe....antum pasti nonton kupas tuntas di trans 7 ....hehe...gak >>> usah ribet dulu mencari maknanya eits.....yang penting kerjjakan lah >>> seperti yang di kerjakan rasulullah dan para salihin sidiqin syuhada >>> serta tabiin salafus shalih..btw akan saya membantu coba sedikit insya >>> allah akan di gali dan di share buat teman teman >>> >>> On 1/31/08, mahmudin udin wrote: >>> assalamu allaikum.ada sesuatu yang samapai saat ini blm bisa saya >>> dapatkan kepastian nya,tentang arti dari gerakan sholat ,saya pernah >>> dengar dari kitab yang kabarnya di tulis oleh sunan kali jaga ,saat >>> berdiri ,kita akn mendapat doa dari seluruh pohon,saat ruku' kita akan >>> mendapat doa dari semua hewan di bumi ini,namun untuk gerakan selanjut >>> nya saya blm tau pasti,mohon agar saudara2 bisa membantu.terima >>> kasih.wassalam. >>> >>> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di >>> Yahoo! Answers >>> >>> -- >>> lebih baik nekat ke surga dari pada terencana masuk neraka >>> >>> >>> ____________________________________________________________________________________ >>> Be a better friend, newshound, and >>> know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. >>> http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ- >>> Sembunyikan >>> teks kutipan - >>> >>> - Tampilkan teks kutipan - >> >> >> >> >> >> --------------------------------- >> Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! >> Search. >> > >> > > > -- > "Hidup dan Mati untuk Hidup" > > > > > > > --------------------------------- > Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! > Search. > > > -- "Hidup dan Mati untuk Hidup" Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
