AssaLamu'aLaikum.... Waduh...afwan ya kLo da yang saLah ma kata2 ana ke Antum smw...
enang nugerahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: orang koq cara bicara enggak pake sopan santun, padahal bicara tidak perlu biaya kalau beda pendapat yang sabar .......... Rasanya sarkasme tidak ada dalam Islam ----- Pesan Asli ---- Dari: Okki Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 20 Februari, 2008 04:00:09 Topik: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid Mas Hambali, mereka hanya berbicara berdasarkan Ilmu yang mereka dapat, apabila kita tidak sanggup melakukannya maka itu urusan kita terhadap Allah SWT saja nanti. Yang mereka paparkan adalah kajian Ilmu yang mereka yakini dan mengenai Neraka, Bid'ah, Sesat dan lain sebagainya, itu nanti hanya Allah SWT yang menentukan sikap. Kalau kita merasa nggak sanggup melakukannya (sama seperti saya), kita bisa berusaha dibidang lain agar kita mempunyai pahala yang cukup untuk bisa mengimbangi kesalahan kita. Allah SWT itu MAHA PENGASIH dan PENYAYANG kok, jadi lakukan Kewajiban Agama sekuat kita, mengenai hal-hal seperti ini, biarlah Allah SWT yang menilai. ----- Original Message ----- From: hambali To: [email protected] Sent: Monday, February 18, 2008 4:49 PM Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid Bentar bentar bid'ah.....haram....sesat...neraka, nte pade mikir g sih yg nte ngomongin ntu!!! -------Original Message------- From: Juhana Dachlan Date: 2/15/2008 1:38:42 PM To: [email protected] Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid Dari milis tetangga... Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ? Oleh : Abu Hudzaifi Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278) Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah. Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya: 1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah, di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik. 2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan: "Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'." 3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya: "Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih tentang (pengharaman) ini." 4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima' karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali )5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga ada pembahasan tentang ini) 6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah. 7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki. Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh, melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik (Jilid III, hal. 1053) 8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) : "Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman, Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi `Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul `Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah." Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya. Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian, syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA, atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya alat musik pukul): Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif, mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya tulisan ini ... A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik) adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum, meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati, thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32) Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi, kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad, ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul Harakah) Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87) B. Al Jumu'ah ayat 11 " Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun), mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki. Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat, juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu. Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini, bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan, maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah lebih baik dari pada permainan dan perdagangan. C. Surat Al Baqarah ayat 29 "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29) Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih (jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala yang luas dan lapang. " ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS. Al An'am: 119) Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar) Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani, dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain) D. Surat Luqman ayat 6 "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul Kubra, X/23) Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan, I/258-259) Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal. 257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany, dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian, pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr (kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab -`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir. Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan azab yang pedih." (QS. Luqman: 7) Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil (sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul `Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142) Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya: Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali perkataan Rasulullah. Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat. Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi. Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela. Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan, jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu, sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10) Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah, katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah, inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II. Dalil Al Hadits A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari `Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ada di situ. Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran). (HR. Ahmad dari `Aisyah) `Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana) sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut, sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing, sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu === message truncated === --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
