AssaLamu'aLaikum....
  Waduh...afwan ya kLo da yang saLah ma kata2 ana ke Antum smw...

enang nugerahman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  orang koq cara bicara enggak pake sopan santun, padahal bicara tidak perlu 
biaya kalau beda pendapat yang sabar .......... Rasanya sarkasme tidak ada 
dalam Islam


----- Pesan Asli ----
Dari: Okki 
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 20 Februari, 2008 04:00:09
Topik: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid


Mas Hambali, mereka hanya berbicara berdasarkan Ilmu yang mereka dapat, apabila 
kita tidak sanggup melakukannya maka itu urusan kita terhadap Allah SWT saja 
nanti. Yang mereka paparkan adalah kajian Ilmu yang mereka yakini dan mengenai 
Neraka, Bid'ah, Sesat dan lain sebagainya, itu nanti hanya Allah SWT yang 
menentukan sikap. Kalau kita merasa nggak sanggup melakukannya (sama seperti 
saya), kita bisa berusaha dibidang lain agar kita mempunyai pahala yang cukup 
untuk bisa mengimbangi kesalahan kita. Allah SWT itu MAHA PENGASIH dan 
PENYAYANG kok, jadi lakukan Kewajiban Agama sekuat kita, mengenai hal-hal 
seperti ini, biarlah Allah SWT yang menilai.
----- Original Message ----- 
From: hambali 
To: [email protected] 
Sent: Monday, February 18, 2008 4:49 PM
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid


Bentar bentar bid'ah.....haram....sesat...neraka, nte pade mikir g sih yg nte 
ngomongin ntu!!!
-------Original Message-------

From: Juhana Dachlan
Date: 2/15/2008 1:38:42 PM
To: [email protected]
Subject: [mediamusliminfo] Re: Tlg kirim Kumpulan MP3 Nasyid

Dari milis tetangga...
Nasyid Islam, Bid^ah dan Haram ?

Oleh : Abu Hudzaifi


Imam Ibnu Jama'ah mengatakan masalah lagu dan musik, para ulama
terbagi menjadi delapan pendapat (Az Zubaidy, Al ittihaf syarah al
Ihya, VII/7) Bahkan Imam Ibnu Hajar al Haitsami menyebutkan ada
sebelas pendapat para ulama.(Ibnu Hajar al Haitsami, Kaffur Ri'a 'an
Muharramat al lahwy was Sima', II/277-278) 

Alangkah baiknya pihak yang mengharamkan lagu dan musik tabuhan, mau
jujur mengakui, bahwa tidak ada kesepakatan dalam masalah ini. Bukan
saja mengakui, tetapi juga menghargai pandangan orang-orang yang
berbeda dengan mereka, yaitu yang menyatakan mubah. 
Bahkan telah ada dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik
tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang
disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, di antaranya:
1 Kitab Ar Rukhshah fis Sima' yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah,
di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi'in, tabi'ut
tabi'in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.
2 Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan:
"Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu'."
3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya:
"Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara
burung." Dia juga mengatakan, "Tak ada satu huruf pun yang shahih
tentang (pengharaman) ini."
4. Kitab Bawariqul Ilma' fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima'
karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali
)5. Kitab Ibthalul Da'wal Ijma' `ala Tahrimi Muthlaqis Sima' karya
Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga
ada pembahasan tentang ini)
6. Kitab Nuzhatul Asma' fi Mas'alatis Sima' karya Imam Ibnu Rajab al
Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan
murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.
7. Kitab Ahkamul Qur'an karya Imam Abu Bakar Ibnul `Arabi al Maliki.
Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh,
melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak
ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik
(Jilid III, hal. 1053)
8. Kitab Ihya' Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau
Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266) :
"Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan
sahabat dan tabi'in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman,
Abdurrahman bin `Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas'ud al
Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah,
Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja'far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin
Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka'ab, Khuwat bin Jubair, Ribah
bin al Mu'tarif, Mughirah bin Syu'bah, Amr bin al Ash, `Aisyah, dan
Rubayyi' binti Mu'awwidz.Sedangkan kalangan tabi'in adalah Said bin al
Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid,
Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya'bi, Abdullah bin Abi
`Atiq, Atha' bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul
`Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az Zuhri. Adapun orang yang mengikuti
mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat
madzhab, Sufyan bin `Uyainah, dan jumhur ulama Syafi'iyah." 
Demikian. Insya Allah nama-nama sahabat di atas akan kami buktikan
satu persatu bahwa mereka memang membolehkan lagu dan musik. Walau ada
di antara mereka jarang mendengarkan lagu atau bisa jadi hanya sekali
saja, itu tetap menunjukkan bahwa mereka tidak mengharamkannya.
Sebenarnya para ulama sepakat bahwa lagu yang mengandung kekejian,
syirik, cabul, cinta picisan, dan seluruh akhlak kotor, sebagaimana
umumnya nyanyian saat ini adalah haram tak ragu lagi. Nah, kita tidak
membahas lagu-lagu seperti itu. Yang kita bahas adalah bagaimana
dengan nyanyian yang baik-baik, di dalamnya tidak terdapat kekejian
sama sekali, melainkan sesuatu yang netral dan fitrah saja, misal
seperti lagu anak-anak NINA BOBO, TOPI SAYA BUNDAR, BURUNG KAKAK TUA,
atau Nasyid-Nasyid Islam yang marak saat ini.Saya akan paparkan hujjah
yang sangat kuat tentang mubahnya nyanyian dan alat musik (khususnya
alat musik pukul): 

Menurut Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah, petunjuk para sahabat dan
tabi'in, maqashid syariah dan tabiat Islam. Lalu, silakan para
pengunjung treadh ini membandingkan, mana yang paling argumentatif,
mana yang berdalil menggunakan Al Quran dan As Sunnah Ash Shahihah,
mana yang berdalil dengan ucapan para ulama saja, apakah pihak yang
membolehkan atau yang mengharamkan. Maka, perhatikanlah baik-baik, baik
yang pro nasyid atau yang kontra, dan bersabarlah atas panjangnya
tulisan ini ...

A. Dalil Al Quran.A. Al A'raf ayat 157:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu yang ada pada mereka." Ayat ini menunjukkan bahwa syariat
menghalalkan segala hal yang baik. Ath Thayyibat (segala yang baik)
adalah kalimat jamak dengan alif dan lam yng menunjukkan makna umum,
meliputi segala hal yang baik, tidak dibatasi, dan Ath Thayyibat
menurut mayoritas biasanya identik dengan hal-hal yang bisa dinikmati,
thahir (suci) dan halal.Berkata Imam Asy Syaukani, bahwa Imam Al Izz
bin Abdus Salam menegaskan dalam Dalailul Ahkam, yang dimaksud dengan
Ath Thayyibat dalam ayat tersebut adalah hal-hal yang dapat
dinikmati.(Imam Asy Syaukany, Nailul Authar, VIII/32) 
Ulama kenamaan abad ini, Imamul Akbar Syaikh Mahmud Syaltut al Mishry
juga mengatakan demikian. Dan kita tahu bahwa nyanyian adalah sesuatu
untuk dinikmati, maka ia termasuk Ath Thayyibat. (maaf, sekali lagi,
kita tidak bicara tentang lagu-lagu seronok, munkar, syirik, cinta
picisan, tetapi lagu-lagu yang mengandung semangat patriotisme, jihad,
ukhuwah, mahabbatullah, sebagaimana yang terekam dalam
nasyid-nasyidnya -seperti- Moslem Muwahhid, Izzatul Islam, Shautul
Harakah) 
Dalam ayat lain, diterangkan pula tentang halalnya Ath
Thayyibat:"Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi
mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (ath
Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4) Justru, Allah Ta'ala mengecam
pihak-pihak yang begitu mudah mengharamkan apa-apa baik, yang Allah
Ta'ala berikan untuk hamba-hambaNya, yang dengan itu mereka telah
mempersempit karuniaNya. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al Maidah: 87)

B. Al Jumu'ah ayat 11 
" Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan (lahwun),
mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang
berdiri (berkhotbah) . Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik
daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
Sebab turunnya ayat ini, adalah -sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim
dan lainnya- bahwa ketika datangnya kafilah dagang yang telah
ditunggu-tunggu oleh orang-orang Islam (saat itu sedang melaksanakan
shalat jum'at), tiba dengan membawa barang-barang dagangan, maka serta
merta mereka menyambutnya dengan nyanyian dan tabuh-tabuhan, sebagai
ungkapan rasa senang atas kedatangan kafilah tersebut dengan selamat,
juga sebagai ungkapan harapan mereka agar barang dagangannya bisa
menghasilkan dan keuntungan yang banyak.Karena itu, mereka berebut
mengambil dagangan, sehingga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam
yang sedang khutbah mereka tinggalkan, dalam riwayat lain disebutkan
sampai-sampai yang tersisa dari jamah shalat jumat hanya dua belas
orang saja.Lihatlah ayat tersebut, Allah Ta'ala menyebut permainan dan
perniagan dalam satu susunan kalimat, lalu kenapa hanya nyanyian saja
yang diharamkan, sedang perniagaan tidak? Padahal kedua-duanya saat
itu telah memalingkan mereka dari shalat jumat! Jadi, sebenarnya yang
diharamkan bukanlah permainan dan perniagaannya secara zat atau
perbuatan, melainkan efek `melalaikannya' itu. 
Sedangkan kelalaian bisa terjadi karena hal lainnya di dunia ini,
bahkan dunia hakikatnya adalah permainan (lahwun) yang melalaikan,
maka seharusnya yang diharamkan bukan hanya nyanyian, tetapi seluruh
isi dunia.Allah Ta'ala berfirman:"Sesunggu hnya kehidupan dunia
hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan
bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan
meminta harta-hartamu. " (QS. Muhammad: 36)Sedangkan bagian ayat pada
surat Jumuah di atas, yang berbunyi: Katakanlah: "Apa yang di sisi
Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan" merupakan kalimat
yang berfungsi optional (pilihan) dan pembanding, tidak ada kaitannya
dengan pengharaman permainan (lahwun) dan perdagangan. Ayat itu
menegaskan bahwa pada sisi Allah yakni menunaikan shalat jumat adalah
lebih baik dari pada permainan dan perdagangan.

C. Surat Al Baqarah ayat 29
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit.
dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu." (QS. Al Baqarah: 29)
Tidak ada yang diharamkan keculi oleh nash yang shahih dan sharih
(jelas-tegas) dalam kitab Allah Ta'ala dan Sunah Rasulullah
Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika tidak ada dalam keduanya, atau
ijma', atau ada nashnya yang shahih tapi tidak sharih, atau sharih
tapi tidak shahih, maka ia tetap dalam batas kemaafan Allah Ta'ala
yang luas dan lapang. 
" ...Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya." (QS.
Al An'am: 119)
Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda:"Apa- apa yang Allah
halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan
dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah
dimaafkan. Maka, terimalah kemaafan dari Allah, karena sesungguhnya
Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca
(Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim
dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Sabda lainnya:"Sesungguhn ya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batasan-batasan
maka janganlah kamu melanggarnya, dan Dia diamkan beberapa perkara
sebagai rahmat buat kamu, bukan karena Dia lupa, maka janganlah kamu
mencari-carinya. " (HR. Daruquthni dari Abu Tsa'labah al Khusyani,
dihasankan oleh Imam An Nawawi dalam Arbain) 

D. Surat Luqman ayat 6
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu
akan memperoleh azab yang menghinakan. " Ayat ini sering dijadikan
dalil untuk mengharamkan lagu, yaitu dengan menafsirkan perkataan yang
tidak berguna (lahwul hadits) sebagai nyanyian. Sebagaimana tafsiran
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Bahkan Ibnu Mas'ud
bersumpah, "Demi Allah, itu adalah lagu." (HR. Al Baihaqi, Sunanul
Kubra, X/23)
Imam Ibnul Qayyim, yang memang terkenal paling bersemangat
mengharamkan nyanyian, sampai-sampai mengatakan bahwa tafsiran di atas
dapat dihukumi sebagai hadits marfu' (Ibnul Qayyim, Ighatsatul lahfan,
I/258-259) 
Al Wahidi mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah nyanyian, itu
juga penafsiran dari Mujahid dan Ikrimah. (Ibnul Qayyim, ibid, hal.
257)Perlu diketahui, tafsiran bahwa lahwul hadits adalah lagu,
bukanlah satu-satunya tafsiran yang bersifat final.Imam Asy Syaukany,
dalam Fathul Qadir-nya mengatakan bahwa maksud lahwul hadits adalah
apa-apa yang bisa melalaikan dari kebaikan, bisa berupa nyanyian,
pemainan, perkataan dusta, dan segala yang munkar. Ia meriwayatkan
bahwa Imam Hasan al Bashri menafsiri makna lahwul hadits adalah
ma'azif (alat-alat musik) dan ghina' (nyanyian), tetapi juga
diriwayatkan darinya, bahwa maksud lahwul hadits adalah kufr
(kekafiran) dan syirk (kesyirikan) .Kalimat, "Liyudhilla (untuk
menyesatkan (manusia) ..." menunjukkan bahwa huruf lam pada kata li
yudhilla berfungsi sebagai lam ta'lil (lam yang menunjukkan sebab
-`illat hukum). Demikian dalam Fathul Qadir.
Jadi, sebenarnya, perilaku apa saja -ingat! bukan hanya nyanyian- jika
bertujuan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah Ta'ala, jelas
perbuatan haram. Mafhum mukhalafah (pemahaman implisit)nya adalah jika
tidak ada maksud menyesatkan manusia maka tidak mengapa.Imam Ibnu
Jarir at Thabari menegaskan dalam tafsirnya, dari Ibnu Wahhab, bahwa
Ibnu Zaid mengatakan ayat "Dan di antara manusia ada orang yang
mempergunakan perkatan yang tidak berguna ...." maksudnya adalah
orang-orang kafir. Tidakkah memperhatikan ayat selanjutnya: "Dan
apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami Dia berpaling dengan
menyombongkan diri seolah-olah Dia belum mendengarnya, seakan- akan
ada sumbat di kedua telinganya; Maka beri kabar gembiralah Dia dengan
azab yang pedih." (QS. Luqman: 7) 
Manusia yang diceritakan dalam ayat ini, jelas bukan berkepribadian
muslim. Memang, sebagian ada yang membantah bahwa itu juga berlaku
untuk orang Islam. Dan lahwul hadits merupakan perkataan batil
(sia-sia) yang mereka gunakan untuk kelalaian. (Abu Ja'far Ibnu Jarir
Ath Thabari, Jami'ul Bayan, I/41, tafsir surat Luqman)Imam Ibnul
`Athiyah mengatakan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah bahwa
ayat tersebut diturunkan tentang orang-orang kafir, oleh karena itu
ungkapan ayat tersebut sangat keras yaitu "untuk menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. " Dan disertai ancaman siksaan yang amat hina. (Tafsir
Ibnu `Athiyah, XI/484)Pemahaman ini juga dikuatkan oleh Imam Fakhr ar
Razi dalam tafsirnya, bahwa Allah Ta'ala sedang menceritakan keadaan
orang-orang kafir, mereka meninggalkan Al Quran dan sibuk dengan
selainnya. (Tafsir Al Kabir, XIII/141-142)
Imam Ibnu Hazm telah membantah tafsiran bahwa lahwul hadits adalah
lagu, dan bantahan ini sangat masyhur dan sering diulang-ulang oleh
kelompok yang membolehkan lagu dan musik (yang dipukul). Bantahan ini
sebenarnya telah diketahui dan sudah dibantah pula oleh para ulama
yang mengharamkannya, tetapi nampaknya pandangan Imam Abu Muhammad
Ibnu Hazm sangat kokoh sehingga bantahan-bantahan untuknya masih bisa
didiskusikan lagi.Imam Ibnu Hazm Rahimahullah menolak tafsiran Ibnu
Mas'ud Radhiallahu `Anhu, dengan perkataannya:
Pertama, Perkataan seseorang tidak bisa dijadikan hujjah kecuali
perkataan Rasulullah.
Kedua, Para sahabat dan tabi'in berbeda pendapat.
Ketiga, nash ayat tersebut (Luqman ayat 6) justru membatalkan
argumentasi mereka sendiri, karena dalam ayat tersebut berbunyi, "Dan
diantara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak
berguna (lahwul hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan, " ini
menunjukkan bahwa yang melakukannya adalah kafir, jika menjadikan
jalan Allah sebagai olok-olokan, hal ini tanpa perselisihan lagi. 
Beliau juga mengatakan: "Jika seorang menggunakan perkataan sia-sia
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, maka orang tersebut
kafir." Iniah yang dicela Allah. Sedangkan orang yang menggunakan
perkataan sia-sia untuk tujuan hiburan atau menenangkan diri, bukan
bertujuan menyesatkan manusia dari jalan Allah, tidaklah tercela. 
Maka terbantahlah argumen mereka dengan ucapan mereka sendiri. Bahkan,
jika seseorang membaca Al Quran atau hadits, atau obrolan, atau lagu,
sehingga sengaja melalaikan shalat, itu termasuk kefasikan dan
berdosa kepada Allah. Tetapi siapa yang tidak melalaikan atau
meninggalkan kewajiban sebagaimana yang kami katakan, maka itu tetap
kebaikan." (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, IX/10)
Hujjatul Islam, Imam al Ghazali Rahimahullah juga ikut membantah,
katanya, "Adapun makna `menggunakan perkataan tak berguna ` untuk
agama, artinya merubah hukum agama dan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, jelas hukumnya haram dan tercela, tak ada perselisihan. Tidak
semua nyanyian mengganti agama dan menyesatkan dari jalan Allah,
inilah yang dimaksud ayat tersebut. Seandainya membaca Al Quran untuk
menyesatkan dari jalan Allah, maka jelas haram."Hal ini diperkuat
tentang perilaku sebagian orang munafik ketika menjadi Imam Shalat
secara sengaja selalu membaca surat `Abasa karena didalamnya terdapat
celaan terhadap Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, maka Umar
Radhiallahu `Anhu hendak membunuhnya, karena menilai perbuatan mereka
itu haram dan menyesatkan. Apalagi menggunakan syair dan lagu.(Imam al
Ghazali, Ihya Ulumuddin, hal. 260-261, Darul Ma'rifah, Beirut) II. 

Dalil Al Hadits
A. Hadits pertama, Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari
`Aisyah Radhiallahu `Anha, tentang nyanyian dua jariyah (budak wanita
yang masih remaja) di rumah `Aisyah, dan Rasulullah Shallallahu
`Alaihi wa Sallam ada di situ.
Dari Aisyah, suatu hari Abu Bakar Radhiallahu `Anhu masuk ke rumah
Rasulullah, di sana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan
memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedang Rasulullah
terhalang oleh tirai. Abu Bakar melarang keduanya, sampai Rasulullah
membuka tirai dan bersabda: "Wahai Abu Bakr, biarkanlah karena hari
ini hari raya." Dalam riwayat lain, Abu Bakar berkata, "Apakah pantas
seruling setan ini terdengar di rumah Rasulullah?" dan itu terjadi
ketika hari `Ied (hari raya), maka Rasulullah bersabda: "Wahai Abu
bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari
raya kita."Atau dalam riwayat lain, bahwa Rasulullah menegur kecaman
Abu Bakar, untuk mengajarkan kepada orang Yahudi bahwa Islam itu luas
dan Nabi diutus dengan agama hanafiyatus sam-hah (hanif dan toleran).
(HR. Ahmad dari `Aisyah)
`Aisyah juga berkata, "Ketika utusan Habasyah (Etiopia) datang kepada
Rasulullah, mereka mengadakan permaianan di mesjid. Rasulullah
menutupi dengan kainnya dan aku sendiri menyaksikan mereka bermain di
dalam mesjid, sampai saya merasa bosan. Saya pun memerintahkan jariyah
itu untuk berhenti (bernyanyi) meskipun ia masih ingin benyanyi.Dari
hadits ini bisa diketahui bahwa nyanyian identik dengan duff (rebana)
sebagaimana yang dilakoni dua jariyah tersebut, dan ternyata Aisyah
dan Rasulullah mendengarkan itu, dan Abu Bakar mengecamnya. Justru
Rasulullah melarang apa yang dilakukan oleh Abu Bakar tersebut,
sehingga dua jariyah tersebut tetap bernyanyi hingga `Aisyah
memberikan perintah untuk disudahi. Sebagian kalangan mengatakan, ini
menunjukkan bolehnya laki-laki mendengarkan nyanyian wanita asing,
sebagaimana Rasulullah mendengar dua jariyah tersebut, dan Rasulullah
tidak ada hubungan nasab apa pun dengan mereka berdua.Namun kalangan
yang anti lagu tetap mengharamkan, menurut mereka dua jariyah itu

=== message truncated ===

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke