Assalamualaykum Wr.Wb
Kepada semua anggota media muslim ana Mohon Maaf mungkin ana banyak salah baik
yang disengaja atau yang tidak ana sengaja. Afwan Jiddan.
Allaohu Syahida A'laina Wa A'laikum.
Afwan yang ana lihat dari referensi Sunnah dan ana tanya orang berilmu ttg
Sujud Sahwi itu dilakuakn sebelum salam.
Untuk referensi bisa antum lihat di Sunnah Nabi Muhammad SAW.
mungkin ini bisa dijadikan Referensi :
Sujud Sahwi
Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang
shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi
dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan lupa.
Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang,
dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:
a. Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku',
atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan
shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi
shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian
beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau
balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda shalat
lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam.
Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan
menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam."
(Muttafaq 'alaih) Salam sebelum shalat selesai berarti
termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di
pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam
keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia
harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia
sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits
Abu Hurairah radhiallaahu anhu:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi
shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para
sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, kemudian
orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Shalat
telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada
sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang
laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda
lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak
lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata,
'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu
alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang
dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi
shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya
beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu
sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih) b. Sujud
Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan
salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal
wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam,
seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak
ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan
sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud
sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut:
"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama
mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan
tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau
selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam
beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam
keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali
sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih) c. Sujud
Sahwi Karena Ragu-ragu
Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi.
Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau
kurang. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga
rakaat atau empat rakaat.
Keraguan ini ada dua macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau
kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih
ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam.
Dalilnya hadits berikut:
"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu,
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila
salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka
hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran,
kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam,
selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq 'alaih) 2.
Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya,
tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada
kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah
pasti akan kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit.
Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum
salam, ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu,
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila
salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak
tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka
hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia
yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah
shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan
shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu
merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'." (HR. Muslim)
Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum
salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua
kondisi:
Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat).
Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada
kecondongan pada salah satunya.
Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam,
juga pada dua kondisi:
Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat).
Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak
merasa lebih berat kepada salah satunya.
Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi
Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan
yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka shalatnya
tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun
karena lupa, karena shalatnya tidak sah. Dan jika yang
tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara
sengaja, maka batallah shalatnya. Jika tertinggal secara tidak
sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan
tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan
ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan
rakaat yang berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat
kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan
tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa
yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia
melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula
melakukan salam sekali lagi.
Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan sunnah
muakkadah (hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja,
maka batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian
dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka
hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi
apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai
kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk
melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya
serta melakukan salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam
lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang
berikut-nya, maka sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak
perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus
melaksanakan shalatnya kemudian sujud sahwi
sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah
tasyahhud awal
Atau dapat juga Antum lihat di Kitab Kuning Ttg Fiqh.
Afwan kalau banyak salah.
Wassalamualaykum Wr.Wb :)
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---