Assalamualaykum Wr.Wb

Kepada semua anggota media muslim ana Mohon Maaf mungkin ana banyak salah baik 
yang disengaja atau yang tidak ana sengaja. Afwan Jiddan.

Allaohu Syahida A'laina Wa A'laikum.

Afwan yang ana lihat dari referensi Sunnah dan ana tanya orang berilmu  ttg 
Sujud Sahwi itu dilakuakn sebelum salam.

Untuk referensi bisa antum lihat di Sunnah Nabi Muhammad SAW.

mungkin ini bisa dijadikan Referensi :
Sujud             Sahwi
             Sujud sahwi ialah sujud             yang dilakukan orang yang 
shalat sebanyak dua kali untuk menutup             kekurangan yang terjadi 
dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan             lupa.             
Sebab-sebab             sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, 
dan karena             ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:             
a. Sujud Sahwi Karena             Kelebihan             
Barangsiapa             kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', 
atau sujud,             maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan 
shalatnya dan             salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:         
    
                                                                                
                                                        
             "Dari Ibnu Mas'ud             radhiallaahu anhu, bahwa Nabi 
shallallaahu alaihi wasallam shalat             Dhuhur lima rakaat, kemudian 
beliau ditanya, 'Apakah shalat Dhuhur             ditambah rakaatnya?', beliau 
balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat             menjelaskan, 'Anda shalat 
lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud             dua kali setelah salam. 
Dalam riwayat lain disebutkan, beliau             melipat kedua kakinya dan 
menghadap kiblat kemudian sujud dua kali,             kemudian salam." 
(Muttafaq 'alaih)             Salam sebelum             shalat selesai berarti 
termasuk kele-bihan dalam shalat, sebab ia             telah menambah salam di 
pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa             mengalami hal itu dalam 
keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat             setelahnya, maka dia 
harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam,             setelah itu dia 
sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah             hadits
 Abu Hurairah radhiallaahu anhu:             
                                                                                
                                                        
             "Dari Abu Hurairah             radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi 
shallallaahu alaihi wasallam             shalat Dhuhur atau Ashar bersama para 
sahabat. Beliau salam setelah             shalat dua rakaat, kemudian 
orang-orang yang bergegas keluar dari             pintu masjid berkata, 'Shalat 
telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun             berdiri untuk bersandar pada 
sebuah kayu, sepertinya beliau marah.             Kemudian berdirilah seorang 
laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai             Rasulullah, apakah Anda 
lupa atau memang shalat telah diqashar?.'             Nabi berkata, 'Aku tidak 
lupa dan shalat pun tidak diqashar.'             Laki-laki itu kembali berkata, 
'Kalau begitu Anda memang lupa wahai             Rasulullah.' Nabi shallallaahu 
alaihi wasallam bertanya kepada para             sahabat, 'Benarkah apa yang 
dikatakannya?'. Mereka pun menga-takan,             'Benar.' Maka majulah Nabi 
shallallaahu alaihi wasallam, selanjutnya          
   beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu         
    sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)             b. Sujud 
Sahwi Karena             Kekurangan             
Barangsiapa             kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan 
salah satu sunnah             muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal 
wajib dalam             shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, 
seperti misalnya             kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak 
ingat sama             sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan 
sempurna, maka             dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud 
sahwi sebelum             salam. Dalilnya ialah hadits berikut:             
                                                                                
                                                        
             "Dari Abdullah bin             Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa 
Rasulullah shallallaahu alaihi             wasallam shalat Dhuhur bersama 
mereka, beliau langsung berdiri             setelah dua rakaat pertama dan 
tidak duduk. Para jama'ah pun tetap             mengikuti beliau sampai beliau 
selesai menyempurnakan shalat,             orang-orang pun menunggu salam 
beliau, akan tetapi beliau malah             bertakbir padahal beliau dalam 
keadaan duduk (tasyahhud akhir),             kemu-dian beliau sujud dua kali 
sebelum salam, lalu salam."             (Muttafaq 'alaih)             c. Sujud 
Sahwi Karena             Ragu-ragu             
Yaitu             ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. 
Keragu-raguan             terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau 
kurang.             Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga 
rakaat atau             empat rakaat.             
Keraguan             ini ada dua macam:             
1. Seseorang             lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau 
kurang, maka             dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih 
ia yakini,             kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. 
Dalilnya             hadits berikut:             
                                                                                
                                                        
             "Dari Abdullah Ibnu             Mas'ud radhiallaahu anhu, 
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi             wasallam bersabda, 'Apabila 
salah seorang dari kamu ada yang             ragu-ragu dalam shalatnya, maka 
hendaklah lebih memilih kepada yang             paling mendekati kebenaran, 
kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu             melakukan salam, 
selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq             'alaih)             2. 
Ragu-ragu             antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, 
tidak kepada             kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada 
kekurangan.             Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah 
pasti akan             kebe-narannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. 
Kemudian             menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum 
salam, ini             berdasarkan hadits berikut:             
                                                                                
                                                        
             "Dari Abu Sa'id             Al-Khudri radhiallaahu anhu, 
bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi             wasallam bersabda, 'Apabila 
salah seorang di antara kamu ragu-ragu             dalam shalatnya, dia tidak 
tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan,             tigakah atau empat? Maka 
hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan             mengambil apa yang ia 
yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum             salam. Jika ia telah 
shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan             pelaksanaan 
shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat,             maka hal itu 
merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap             syaitan'." (HR. Muslim) 
            Ringkasnya,             bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum 
salam dan adakalanya             sesudah salam.
             Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua     
        kondisi:             

   Apabila karena kelebihan                 (dalam pelaksanaan shalat).         
      
   Apabila karena ragu                 antara dua kemungkinan, tapi ada 
kecondongan pada salah satunya.
             Sedangkan sujud sahwi yang             dilakukan sebelum salam, 
juga pada dua kondisi:             

   Apabila dikarenakan                 kurang (dalam pelaksanaan shalat).       
        
   Apabila dikarenakan ragu                 antara dua kemungkinan dan tidak 
merasa lebih berat kepada salah                 satunya.
             Hal-hal             Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi           
  

   Apabila seseorang                 meninggalkan salah satu rukun shalat, dan 
yang tertinggal itu                 adalah takbiratul ihram, maka shalatnya 
tidak terhitung,                 baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun 
karena lupa, karena                 shalatnya tidak sah. Dan jika yang 
tertinggal itu selain takbiratul                 ihram, dan ditinggalkan secara 
sengaja, maka batallah                 shalatnya. Jika tertinggal secara tidak 
sengaja, dan dia sudah                 berada pada rukun yang ketinggalan 
tersebut pada rakaat kedua,                 maka rakaat yang ketinggalan 
ru-kunnya tadi itu dianggap tidak                 ada, dan dia ganti dengan 
rakaat yang berikutnya. Dan jika ia                 belum sampai pada rakaat 
kedua, maka ia wajib kembali kepada                 rukun yang ketinggalan 
tersebut, kemudian dia kerjakan rukun                 itu, begitu pula apa-apa 
yang setelah itu. Pada kedua hal ini,                 wajib dia
 melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya
                                 
   Apabila sujud sahwi                 dilakukan setelah salam, maka harus pula 
melakukan salam sekali                 lagi.
                                 
   Apabila seseorang yang                 melakukan shalat meninggal-kan sunnah 
muakkadah (hal-hal                 yang wajib dalam shalat) secara sengaja, 
maka batallah                 shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian 
dia ingat                 sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka 
                hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi 
apa-apa.                 Jika ia ingat setelah melewatinya tapi belum sampai 
kepada rukun                 berikutnya, maka hendak-lah dia kembali untuk 
melaksanakan rukun                 tersebut. Kemudian dia sempurnakan shalatnya 
serta melakukan                 salam. Selanjutnya sujud sahwi kemudian salam 
lagi. Jika                 ia ingat setelah sampai kepada rukun yang 
berikut-nya, maka                 sunnah (muakkadah) itu gugur dan dia tidak 
perlu kembali                 kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus 
melaksanakan                 shalatnya kemudian sujud sahwi
 sebelum salam seperti kami                 sebutkan di atas pada masalah 
tasyahhud awal
   Atau dapat juga Antum lihat di Kitab Kuning Ttg Fiqh.
Afwan kalau banyak salah.

Wassalamualaykum Wr.Wb :)



       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke