Wa'alaikumussalam Syukron mbak Erni atas tanggapannya. Setelah saya baca uraian referensi dari mbak Erni, saya rasa hampir mirip dengan tulisan yang saya posting sebelumnya. Bahkan kalau melihat dari susunannya, sepertinya antara referensi tsb dengan postingan saya bersumber dari buku yg sama, yaitu Risalah Sujud Sahwi yg ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu.
Jadi memang sujud sahwi bukan cuma dilakukan sebelum salam, namun bisa juga dilakukan setelahnya, tergantung dengan kondisi kesalahan yg terjadi. 2008/3/28 Erni Fitriyani <[EMAIL PROTECTED]>: > Assalamualaykum Wr.Wb > > Kepada semua anggota media muslim ana Mohon Maaf mungkin ana banyak salah > baik yang disengaja atau yang tidak ana sengaja. Afwan Jiddan. > > Allaohu Syahida A'laina Wa A'laikum. > > Afwan yang ana lihat dari referensi Sunnah dan ana tanya orang berilmu > ttg Sujud Sahwi itu dilakuakn sebelum salam. > > Untuk referensi bisa antum lihat di Sunnah Nabi Muhammad SAW. > > mungkin ini bisa dijadikan Referensi : > *Sujud Sahwi* > Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali > untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang > disebabkan lupa. > Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan > karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut: > *a. Sujud Sahwi Karena Kelebihan* > Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau > sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan > salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut: > *"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallaahu alaihi > wasallam shalat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah shalat > Dhuhur ditambah rakaatnya?', beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat > menjelaskan, 'Anda shalat lima rakaat.' Kemudian beliau pun sujud dua kali > setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya > dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." *(Muttafaq > 'alaih) Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kele-bihan dalam > shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. > Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa > saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, > setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits Abu > Hurairah radhiallaahu anhu: > *"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu > alaihi wasallam shalat Dhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam > setelah shalat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari > pintu masjid berkata, 'Shalat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri > untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian > berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, > apakah Anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku > tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, > 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi shallallaahu alaihi > wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?'. > Mereka pun menga-takan, 'Benar.' Maka majulah Nabi shallallaahu alaihi > wasallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi kekurangan tadi, > kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." *(Muttafaq 'alaih) *b. > Sujud Sahwi Karena Kekurangan* > Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu > *sunnah muakkadah *(yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam > shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan > melakukan *tasyahhud awal *dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat > setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, > cukup baginya *sujud sahwi *sebelum salam. Dalilnya ialah hadits berikut: > *"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah > shallallaahu alaihi wasallam shalat Dhuhur bersama mereka, beliau langsung > berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap > mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang > pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau > dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemu-dian beliau sujud dua kali > sebelum salam, lalu salam."* (Muttafaq 'alaih) *c. Sujud Sahwi Karena > Ragu-ragu* > Yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi. Keragu-raguan > terdapat dalam dua hal, yaitu antara ke-lebihan atau kurang. Umpamanya > seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat. > *Keraguan ini ada dua macam:* > 1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, > maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, > kemudian dia melakukan *sujud sahwi *setelah salam. Dalilnya hadits > berikut: > *"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi > shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada > yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang > paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu > melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'."* (Muttafaq 'alaih) 2. > Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada > kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia > harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebe-narannya, yaitu > jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, > lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut: > *"Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi > shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu > ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia > lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan > mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika > ia telah shalat lima rakaat, maka hal itu menggenap-kan pelaksanaan > shalatnya, dan jika ia shalat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan > penghinaan (pengecewaan) terhadap syaitan'."* (HR. Muslim) Ringkasnya, > bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. > Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi: > > 1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat). > 2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan > pada salah satunya. > > Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi: > > 1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat). > 2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa > lebih berat kepada salah satunya. > > *Hal-hal Penting Berkenaan Dengan Sujud Sahwi* > > 1. Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun shalat, dan yang > tertinggal itu adalah *takbiratul ihram*, maka shalatnya tidak > terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena > shalatnya tidak sah. Dan jika yang tertinggal itu selain *takbiratul > ihram*, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah shalatnya. > Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang > ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan > ru-kunnya tadi itu dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang > berikutnya. Dan jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib > kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun > itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia > melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya > > 2. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula > melakukan salam sekali lagi. > > 3. Apabila seseorang yang melakukan shalat meninggal-kan *sunnah > muakkadah *(hal-hal yang wajib dalam shalat) secara sengaja, maka > batallah shalatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat > sebelum > beranjak dari *sunnah muakkadah *tersebut, maka hendaklah dia > melaksanakannya dan tidak ada konsekwensi apa-apa. Jika ia ingat setelah > melewatinya tapi belum sampai kepada rukun berikutnya, maka hendak-lah dia > kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian dia sempurnakan > shalatnya serta melakukan salam. Selanjutnya *sujud sahwi *kemudian > salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikut-nya, > maka > sunnah (*muakkadah*) itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya > untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan shalatnya kemudian > *sujud sahwi *sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada > masalah *tasyahhud awal* > 4. *Atau dapat juga Antum lihat di Kitab Kuning Ttg Fiqh.* > > Afwan kalau banyak salah. > > Wassalamualaykum Wr.Wb :) > > > ------------------------------ > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. > Try it now. > > <http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Antum menerima E-Mail ini karena antum tergabung dalam Google Groups yaitu "Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan lain-lainnya ke [email protected] ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian satu-per-satu. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi http://groups.google.com/group/mediamusliminfo Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan http://www.kisahislam.com -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
