Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
  Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan 
dalil:
  لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
  “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” 
(Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
  Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki 
beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa 
menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- 
telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta 
membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu 
al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini 
dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.
  Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang 
wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):
    
   Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi 
shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi 
shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika 
ia mengalami haidh.   
   Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, 
“Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di 
Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk 
sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke 
dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal 
tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh. 
  Kesimpulan:
  Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena 
tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, 
hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak 
mengotori masjid.(www.muslimah.or.id)


Risma Wanti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Aslm,,,,
Mohon bantuannya, ana masih ragu mengenai tidak diperbolehkannya wanita masuk 
mesjid ketika haid, minta dalilnya juga. Bagi yang bisa menjelaskannya secara 
rinci, mohon jawab email ana.
Syukron b~4.
    
---------------------------------
  Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers 



       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke