Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Makna Ta'ziyah dan
Hukumnya<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/>

July 21, 2008 <http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/> -  Posted by
adanipermana <http://attanzil.wordpress.com/author/adanipermana/> |
Artikel<http://wordpress.com/tag/artikel/>| | No
Comments<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#comments>
|

Ta'ziyah berasal dari kata {العزاء}, yang berarti sabar. Maka ta'ziyah bisa
diartikan membuat sabar dan menghibur orang yang ditimpa musibah dengan
menyebutkan hal-hal yang dapat menghapus duka dan meringankan
penderitaannya.

Ta'ziyah adalah
Sunnah[1]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn1>,
dalil yang dipergunakan dalam mensunahkan ta'ziyah ini, diantaranya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ
حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّم َ قَالَ { مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إلَّا
كَسَاهُ اللَّهُ عَزَّ  وَجَلَّ مِنْ  حُلَلِ  الْكَرَ امَةِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ } رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ

Dan dari Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar bin 'Amr bin Hazm, dari
ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi saw, ia bersabda: *"Tiada ada seorang
mu'min pun yang berta'ziyah kepada saudaranya kerena suatu mushibah,
melainkan Allah Azza wa Jalla memberinya pakaian kepadanya dengan perhiasan
yang mulia di hari kiamat. *(HR Ibnu Majah).

وَعَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ { مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ }
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ

Dan Dari Al Aswad, dari Abdullah, dari Nabi saw, ia bersabda: *"Barangsiapa
berta'ziyah kepada orang yang mendapat musibah, maka baginya seperti
pahalanya (orang yang mendapat musibah itu). *(HR Ibnu Majah dan At
Tirmidzy)

Dalam Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah berkata:

التعزية مستحبة، ففي الترمذي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال‏:‏ ‏(‏من عزى
مصاباً، فله مثل أجره‏)‏‏

* Ta'ziyah itu disunahkan, diriwayatkan oleh Tirmidzy dari Nabi sholallhu
'alaihi wasallam seseungguhnya dia bersabda: Barangsiapa berta'ziyah kepada
orang yang mendapat musibah, maka baginya seperti pahalanya (orang yang
mendapat musibah
itu)[2]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn2>
*

* *

*Waktu Ta'ziyah*

* *

Adapun waktu ta'ziyah itu, dalam Al Umm Imam Asy Syafii berkata:

وَالتَّعْزِيَةُ مِنْ  حِينِ مَوْتِ الْمَيِّتِ أَنَّ الْمَنْزِلَ  ,
وَالْمَسْجِدَ وَطَرِيقَ الْقُبُورِ , وَبَعْدَ الدَّفْنِ , وَمَتَى عَزَّى
فَحَسَنٌ

* *

* Ta'ziyah itu dari ketika meninggalnya orang yang meninggal, ditempat
tinggalnya, di masjid, jalan kepekuburan, dan sesudah dikuburkan. Dan kapan
saja dilakukan ta'ziyah adalah
baik.[3]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn3>
*

Dalam fiqhus sunnah, Sayyid Sabiq rahimahullah menjelaskan sebagai berikut:

وهي لا تُسْتَحبُّ إلا مرةً واحدةً . وينبغي أن تكون التعزية لجميع أهل الميت
وأقاربه الكبار  والصغار  والرجال والنساء، سواء أكان ذلك قبل الدفن  أم بعده ،
 إلى  ثلاثة  أيام ،  إلا إذا كان  المعزَّي  أو المعزّى غائباً ، فلا بأس
بالتعزية بعد الثلاث

*"Dan ta'ziyah itu dianjurkan melainkan hanya satu kali, dan bahwasannya
dilakukan ta'ziyah itu kepada seluruh ahli keluarga mayit dan kerabat mayit
baik yang besar maupun yang kecil, laki-laki maupun
perempuan[4]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn4>.
Adalah sama dilakukan hal yang demikian dalam berta'ziyah sebelum maupun
sesudahnya sampai tiga hari, kecuali apabila orang yang akan berta'ziyah
atau yang mau dita'ziyahi bepergian maka tidaklah mengapa ta'ziyah setelah
tiga 
hari.[5]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn5>
*

* *Pembatasan tiga hari ini telah disepakati ulama ahlus sunnah berdasarkan
hadist dibawah ini:

*Diriwayatkan dari Zainab binti Abi  Salamah, ia berkata: aku masuk ketempat
Ummu Habibah, istri Rasul saw ketika
bapaknya[6]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn6>meninggal.
Ummu Habibah meminta wewangian dan mengoles kepada seorah jariah.
Kemudian Ummu Habibah mengusap kedua pipinya. Sesudah itu Ummu Habibah
berkata: Demi Allah saya mendengar Rasulullah saw diatas mimbar
bersabda: Tidaklah
halal bagi seorang wanita yang beriman akan Allah dan hari Akhirat menahan
dirinya dari berhias dan berinai karena kematian seorang keluarganya lebih
dari tiga hari, terkecuali karena kematian suaminya, maka ia dia menahan
diri dari berhias selama 4 bulan 10 hari.*

* *Dan Zainab berkata juga, kemudian aku masuk ketempat Zainab binti Jahsy
ketika saudaranya meninggal. Maka diapun meminta wewangian dan dia
memakainya. Sesudah itu ia berkata: *ketahuilah Demi Allah aku tidak butuh
wewangian aku hanya mendengar Rasulullah **sholallhu 'alaihi wasallam
**bersabda: tiada
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tetap
berihad [7]
<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn7>lebih
dari tiga hari, terkecuali karena kematian suami 4 bulan 10 hari. *

Kita ketahui dimasyarakat kita telah jauh dari tuntunan sunnah Rasulullah
dan kesepakatan para ulama ahlus sunnah, dimana kita lihat sekarang ketika
ada anggota keluarganya yang meninggal maka dilaksanakan sebuah acara hingga
7 hari lamanya, bukankah ini sesuatu yang mengada-ada.

Jika mereka memang mengaku kepada madzhab Immam Asy Syafii, seharusnya
mereka menghindar dari berkumpul di rumah keluarga mayit, karena Imam Asy
Syafii teramat benci hal itu,  seperti perkataannya:

*"Aku benci Al ma'tam dan dia itu ialah berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit
meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan
memperbaharui 
kesedihan."[8]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftn8>
*

Tidakkah orang-orang malu mengaku sebagai pengikut Imam Asy Sayfii, akan
tetapi apa yang diperbuat bertentangan dengan yang diucapkan oleh Imam Ays
Syafii?

Didalam Fiqus Sunnah dijelaskan lebih mendetail, yakni

السنة  أن  يُعزّى  أهلُ الميت وأقاربه  ثم ينصرف  كل في  حوائجه  دون أن يجلس
أحد سواء أكان مُعزى أو معزياً ، وهذا هو هدي السلف الصالح

*Menurut Sunnah bahwasannya ta'ziyah (dilakukan) kepada keluarga mayit,
kerabatnya kemudian semua pergi menunaikan keperluannya tanpa seorangpun
duduk baik yang berta'ziyah atau yang dita'ziyahi. Dan inilah tuntunan
salafus Shalih. *

------------------------------

[1]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref1>Lih:
Kitab Rawudhotuth Thalibin oleh Imam Nawawi bab ta'ziyah, Fiqhus
sunnah
li Sayyid Sabiq bab ta'ziyah, At Taji wal  ikalil li abi al Qasim al
'Abduriy bab ta'ziyah, Nihayah Al Muhtaj ila Syarah Minhaj - Kitab Janaiz.

[2]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref2>Lim
Majmu Fatawa pada وسئل عما يتعلق بالتعزية‏؟‏

[3]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref3>Lih:
Al Umm bab al qaulu 'inda dafin Al mayit

[4]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref4>Ta'ziyah
kepada wanita ini Imam Nawawi berkata bahwa Imam Asy Syafii dan
sahabat-sahabatnya berpendapat hendaklah di ta'ziyahi oleh mahramnya saja".
Imam Asy Syaffi berkata dalam Al Umm *"Aku tidak menyukai berbicara dengan
wanita itu (wanita muda) terkecuali ia mempunyai mahram. *Lih: Bab yakuunu
ba'da dafin hal 316, atau apa yang telah saya terjemahkan pada pab IV.

[5]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref5>Adapun
pembatasan  menganai tiga hari ini bisa dilihat juga pada kitab
Rawudhatuth Thalibin bab Ta'ziyah, Kitab Syarah Kanz Ad Dhaqaiq bab al
Janaiz fashal Ta'ziyah ahlil Mayyit, Kitab Kasyaf Al qina' 'an matan al
iqna' kitab janaiz fashlun raf'a 'an al ardh. dan masih banyak lagi dari
kitab-kitab asy Syafi'iyah.

[6]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref6>Abu
Sufyan bin Harb

[7]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref7>Berihad
ialah tidak memakai wangi-wangin karena kematian seseorang

[8]<http://attanzil.wordpress.com/2008/07/21/makna-taziyah-dan-hukumnya/#_ftnref8>Kitab
Al Umm bab Al Qiyamu li Janaiz hal 318

 Wassalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Dani Permana

-- 
www.adanipermana.co.cc
www.computer-knowledge.biz

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke