saya ingin tanyakan dapatkah seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita non 
muslim misalnya wanita nashrani, apakah itu diperbolehkan atau tidak. Bagaimana 
dengan maksud surah ali imran ayat 5 yang berbunyi: “Pada hari ini dihalalkan 
bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi 
kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat (wanita 
merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul 
Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya 
(dengan pernikahan).” dan bila tidak halal apa pejelasannya ?.


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke