saya ingin tanyakan dapatkah seorang laki-laki muslim menikah dengan wanita non
muslim misalnya wanita nashrani, apakah itu diperbolehkan atau tidak. Bagaimana
dengan maksud surah ali imran ayat 5 yang berbunyi: “Pada hari ini dihalalkan
bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi
kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat (wanita
merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul
Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya
(dengan pernikahan).” dan bila tidak halal apa pejelasannya ?.
___________________________________________________________________________
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---