Dimaafkannya Bekas Darah Haidh Yang Telah Di
Bersihkan<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/>

Posted by: adanipermana   in Al Masailul
Fiqhiyah<http://adanipermana.co.cc/category/al-masailul-fiqhiyah/>
Add 
Comment<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/#respond>

*Apakah Bekas Darah Haidh Najis bila telah di bersihkan?*

( عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ قَالَتْ : { جَاءَتْ امْرَأَةٌ إلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إحْدَانَا يُصِيبُ
ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ ؟ فَقَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ
تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ } مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ ) .

Artinya : Dari ‘asma binti Abi Bakr, ia berkata: Datanglah seorang wanita
kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, lai ia bertanya : Salah seorang
diantara kami, pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan ?
Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, menjawab : “Ia harus mengeriknya,
lalu menggosoknya dengan air, kemudian mencucinya, lalu shalat dengan kain
itu.” Mutafaq ‘alaih.
[1]<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/#_ftn1>

( وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ { أَنَّ خَوْلَةَ بِنْتَ يَسَارٍ قَالَتْ : يَا
رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لِي إلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ وَأَنَا أَحِيضُ فِيهِ قَالَ
: فَإِذَا طَهُرْت فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيهِ قَالَتْ :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إنْ لَمْ يَخْرُجْ أَثَرُهُ ؟ قَالَ : يَكْفِيك الْمَاءُ
وَلَا يَضُرُّك أَثَرُهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُد )

Dan dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Khaulah binti Yasar bertanyan: Ya
Rasulullah, aku mempunyai satu pakaian dan aku haid dengan pakaian itu? Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Apabila engaku telah suci, maka
cucilah tempat darah itu lalu shalatlah dengannya.” Khaulah bertanya : Ya
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bagaimana jika bekasnya tidak dapat
hilang? Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: Cukuplah bagimu Air dan
tidak apa-apa bekasnya.” (HR Ahmad dan Abu
dawud)[2]<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/#_ftn2>

*Keterangan :*

Hadist ini menunjukan beberapa hal, diantaranya:

   1. Bahwa darah haid tidak di maafkan meskipun sedikit karena keumumannya
   2. Kesucian pakaian adalah syarat bagi kegiatan shalat.
   3. Sesungguhnya darah haid dan semisalnya mencucinya tidak perlu dengan
   tanah dan jumlah berapa kali cucian
   4. Sesungguhnya air itu menentukan bagi hilangnya najis

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam “يَكْفِيك الْمَاءُ وَلَا
يَضُرُّك أَثَرُهُ” (*Cukuplah bagimu Air dan tidak apa-apa bekasnya*) adalah
hadist ini dijadikan dalil bagi tidak wajibnya mengunakan alat yang tajam
untuk mengerik bekas darah haidh itu. Dan Imam Syafi’i berpendapat wajib
dengan mengunakan alat yang tajam yang biasa karena perkataannya dalam hadis
Ummu Qois, sebagai berikut:

*Ummu Qois bintu Mihshon**-radhiyallahu ‘anha-* berkata, *“Aku bertanya
kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang darah haidh yang ada
pada pakaian. Beliau bersabda,*

*حُكِّيْهِ بِضِلْعٍ وَاغْسِلِيْهِ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ** *

*“Gosoklah (keriklah) dengan tulang, dan cucilah dengan air, dan daun
bidara”. *[HR. Abu Dawud (363), An-Nasa’iy (292), dan Ibnu Majah (628). Di-*
shohih-*kan Al-Albaniy dalam *Ash-Shohihah* (300)]

Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa mengunakan alat tajam ini hanya
sebatas sunnah dengan mengkompromikan beberapa dalil tersebut.

*Kesimpulan : *

Dengan pengetahuan dan teknologi saat sekarang sudah tentu alat yang tajam
untuk mengerik bekas darah haidh itu tidak diperlukan, karena detergent dan
pemutih yang ada sekarang ini sudah mencukupi untuk menghilangkan darah
haidh yang ada di pakaian. Wallahu’alam bishowab.

*Referensi** *

Nailul Authar :
http://feqh.al-islam.com<http://feqh.al-islam.com/Display.asp?Mode=0&MaksamID=13&DocID=92&ParagraphID=21&Diacratic=0>

 ------------------------------

[1]<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/#_ftnref1>Nailur
Authar : hadist no 21

 
[2]<http://adanipermana.co.cc/2009/05/31/dimaafkannya-bekas-darah-haidh-yang-telah-di-bersihkan/#_ftnref2>Nailur
Authar : hadist no 22


-- 
http://adanipermana.co.cc
http://it-database.blogspot.com

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke