Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I

.:  :. Berikut ini adalah artikel yang kembali kami tampilkan ke hadapan 
pengunjung yang berhubungan dengan peristiwa pemboman yang kembali terjadi di 
Indonesia tanggal 17 Juli 2009 lalu. Artikel ini kami ambil dari Buletin Jum’at 
yang kami tampilkan di web www.almakassari.com sekitar sekitar tanggal 4 Mei 
2007. Semoga bermanfaat.

==================

Pembaca yang budiman -semoga dirahmati Allah-,
Mungkin kita sama-sama telah membaca Harian Fajar tanggal 3 Maret 2007 halaman 
11, yang memuat tentang pernyataan resmi dari Polda SulSel, bahwa ada enam 
kelompok yang disinyalir sebagai kelompok teroris. Berita tersebut mengingatkan 
kita peristiwa enam tahun silam, yaitu peledakan Mall Ratu Indah, Makassar. Ini 
disebabkan karena ada segelintir pemuda kaum muslimin yang “buang bomsembarang 
tempat!!!”

Seharusnya bom itu dibuang dan diledakkan di medan jihad, justru dibuang dan 
diledakkan di negeri kaum muslimin sendiri. Mereka terlalu bersemangat dalam 
menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, namun tidak dilandasi oleh ilmu, sehingga 
justru lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan daripada manfaat. Oleh karena 
itu, pada edisi kali ini kami akan memaparkan beberapa kerusakan yang 
ditimbulkan oleh kejadian tersebut.

* Membunuh Diri

Dalam rangka “jihad” memerangi Amerika dan sekutunya, sekian banyak aksi 
peledakan dan bom bunuh diri terjadi di negeri-negeri kaun muslimin yang 
dilakoni oleh sebagian pemuda yang tak berbasis ilmu yang kuat. Akibatnya, 
korban berjatuhan dari kalangan warga sipil muslim sendiri. Padahal Allah 
-Subhanahu wa Ta’ala- telah melarang seorang muslim membunuh dirinya sendiri di 
dalam firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sungguh Allah maha penyayang kepadamu”. 
(QS. An-Nisa`: 29)

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- telah memperingatkan:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا 
فيها أبدا ومن شرب سما فقتل نفسه فهو يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا 
ومن تردى من جبل فقتل نفسه فهو يتردى في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا

“Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besinya itu akan 
berada ditangannya. Dia akan menikam perutnya dengan pisau itu didalam neraka 
dalam keadaan kekal didalamnya selama-lamanya. Barang siapa yang menenggak 
racun, lalu ia membunuh dirinya dengan racun itu, maka ia akan meminumnya 
sedikit-demi sedikit dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya 
selama-lamanya. Barang siapa yang menghempaskan dirinya dari gunung sehingga 
dia membunuh dirinya, maka dia akan terhempas dalam neraka dalam keadaan kekal 
di dalamnya selama-selamanya.” [Muslim dalam Shohih-nya (109)]

Ini adalah perbuatan yang konyol -bukan jihad-. Perbuatan ini tidaklah 
mendatangkan kemaslahatan bagi Islam, karena bila seandainya dia membunuh 
dirinya dan membunuh 10 orang atau 100 orang atau 200 orang, maka hal tersebut 
tidak akan bermanfaat bagi Islam dan tidak membuat manusia ber-Islam. Malah 
membuat orang lari dari Islam. Karena itulah, perbuatan ini tidak dapat 
dibenarkan, dan menyebabkan pelakunya diazab di neraka, dan orang yang bunuh 
diri dengan cara yang seperti ini bukanlah mati syahid. Jika seorang mau 
berdakwah dan mengajak orang-orang kafir masuk ke dalam Islam, maka dakwahilah 
mereka dengan cara hikmah, bukan dengan cara emosi dan membabi buta yang 
mencoreng citra Islam dan kaum muslimin.

* Membunuh Seorang Muslim

Jika kita memperhatikan orang-orang yang menjadi korban pemboman, maka 
kebanyakannya adalah kaum muslimin sendiri. Duhai, sungguh celakanya orang yang 
membom ini…! Karena Allah telah mengancamnnya di dalam firman-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا 
وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya 
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan 
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)

Lihatlah pembaca yang budiman! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan 
neraka jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia kekal di dalamnya, 
Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. 
Ini baru satu orang muslim, bagaimana lagi jika yang dibunuhnya adalah puluhan 
sampai ratusan orang muslim? -Nas alulllaha ‘afiyah wassalamah-

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh 
(jiwa) seorang muslim”. [HR. At-Tirmizy dalam As-Sunan (1399), An-Nasa’iy dalam 
As-Sunan (7/82), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2393), dan lain-lain. Hadits ini 
di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]

Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum 
muslimin dengan mengatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi 
Allah. Namun di sisi lain mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah 
kaum muslimin. parahnya lagi kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan 
dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, “Mereka adalah Mujahid”, 
“Mereka adalah penghuni surga”, dan “Mereka mati syahid”. Padahal orang-orang 
yang melakukan aksi teror tersebut adalah orang-orang yang mati konyol, diancam 
oleh Allah dengan neraka Jahannam. Bagaimana mereka dianggap mati syahid ??!

* Membunuh Kafir Musta’man

Pembaca budiman, ketahuilah bahwa tidak semua orang kafir boleh dibunuh di 
dalam syariat agama kita, karena sesungguhya orang kafir itu ada empat:macam, 
yaitu:

o kafir dzimmy

Mereka adalah orang kafir (penduduk asli) yang membayar jizyah (upeti) yang 
dipunguti tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum 
muslimin. kafir, seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati 
peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka. Banyak dalil yang menunjukkan 
hal tersebut diantaranya adalah hadist Al-Mughirah bin syu’bah -radhiyallahu 
‘anhu-, beliau berkata,



“Kami diperintah oleh rasul robb kami -Shollallahu ‘alaihi wasallam- untuk 
memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian 
membayat jizyah ”.[HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shohih (3158)]

o kafir mu’ahad ,

Mereka adalah orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka 
dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah 
disepakati. Orang kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh, sepanjang mereka 
menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi 
wasallam- bersabda,

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها توجد من مسيرة أربعين عاما

" Siapa yang mebunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan 
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun " . [HR. 
Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (3166), An-Nasa’iy dalam As-Sunan (8/25), dan Ibnu 
Majah (2686)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Ingatlah, siapa yang menzholimi 
seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani diatas kemampuannya atau 
mengambil sesuatu darinya, tanpa keridoan dirinya, maka saya adalah lawan 
bertikainya pada hari kiamat [HR Abu Daud dalam As-Sunan (3052) dan Al Baihaqy 
(9/205). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]

o kafir musta’man

Mereka adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin 
atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh, 
sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan. Dalilnya, firman Allah -Ta’ala-,

وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ 
كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا 
يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan 
kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, Kemudian 
antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum 
yang tidak Mengetahui.””. (QS. At-Taubah: 6)

d. kafir harby

Mereka adalah kafir selain yang tiga di atas. kafir jenis inilah yang 
disyariatkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam 
syariat Islam. Mengapa harus diperangi? Karena mereka memerangi 
Islam.Demikianlah ketentuan syariat Allah.

Namun orang kafir harbiy yang masuk ke negeri kaum muslimin dengan jaminan 
keamanan dari pemerintah muslim berubah statusnya menjadi kafir musta’man, 
haram untuk diperangi selama dalam perlindungan. Mereka (para pembom) ini tidak 
peduli lagi dengan syariat Allah dalam hal ini. Padahal pada saat yang sama, 
mereka selalu meneriakkan, “Ayo tegakkan syari’at Islam”. Namun untuk kali ini, 
mereka injak-injak sendiri slogan-slogan tersebut. Akibatnya, semua orang kafir 
sah dan halal darah dan hartanya; perang dan pembunuhan terhadap mereka boleh 
dilakukan kapan dan di mana saja!! Wahai Pembaca yang budiman, tentunya ini 
merupakan sikap serampangan yang menyelisihi Al-Kitab, Sunnah, dan tuntunan 
para ulama’.

* Menzholimi Orang Lain

Allah -‘Azza wa Jalla-, Pencipta kita telah mengharamkan perbuatan zholim atas 
diri-Nya dan hamba-hamba-Nya sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Qudsiy, 
Allah berfirman,

يَا عِبَادِيْ إِنِّيْ حَرَّمْتُ الظُلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بيَنْكَمُْ 
مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا

“Wahai segenap hamba-hamba-Ku, sesungguhnya aku telah mengharamkan perbuatan 
zholim atas diri-Ku dan Aku telah menjadikan hal tersebut sebagai perkara yang 
haram antara sesama kalian, maka janganlah kalian saling menzholimi”. [HR. 
Muslim dalam Shohih-nya (2577) dari Abu Dzar -radhiyallahu ‘anhu-)

Dalam berbagai nas, baik Al-Qur’an, maupun sunnah, telah diterangkan bahwa 
perbuatan zhalim tidak pernah membawa kebaikan bagi pelakunya di dunia maupun 
di akhirat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menyatakan dalam berbagai ayat tentang 
bahaya perbuatan zholim. Diantaranya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ 
مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا (27) يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا 
خَلِيلًا (28) لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ 
الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا

“Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zholim menggigit dua tangannya, 
seraya berkata, “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. 
Kecelakaan besarlah bagiku kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu 
teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika 
Al-Qur’an itu telah datang kepadaku. dan adalah setan ti tidak mau menolong 
manusia.”. (QS. Al-Furqan: 27 - 29 )

وَكَمْ قَصَمْنَا مِنْ قَرْيَةٍ كَانَتْ ظَالِمَةً وَأَنْشَأْنَا بَعْدَهَا 
قَوْمًا آَخَرِينَ

“Dan berapa banyak penduduk negeri yang zholim yang telah kami binasakan, dan 
kami adakan setelah mereka itu kaum yang lain (sebagai penggantinya)”. 
(Al-Anbiya`: 11)

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- juga mengingatkan:

اِتَّقُوْا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Takutlah terhadap perbuatan zholim, sebab kezholiman adalah kegelapan di atas 
kegelapan pada hari kiamat” [HR. Al-Bukhary dalam Shohihb-nya(2447), Muslim 
dalam Shohih-nya (2579), dan At-Tirmidzy dalam As-Sunan (2035) dari sahabat 
Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhu-]

Inilah beberapa kerusakan dan pelanggaran yang ditimbulkan oleh “aksi buang bom 
sembarang tempat!!!” Sebenarntyamasih banyak lagi kerusakan yang ditimbulkan 
oleh perbuatan ini yang belum sempat kami paparkan seperti mencoreng citra 
Islam, membuat kaum muslimin jadi takut, mengadakan kerusakan di muka bumi, 
menjadikan orang-orang yang komitmen terhadap agamanya sebagai bahan cercaan 
dan celaan, merusak harta benda yang terjaga dan dilindungi dalam syariat, dan 
masih banyak lagi.

Wahai saudaraku, wahai para Pengangkat bendera “jihad”, pernahkah engkau 
bertanya pada dirimu, “Apakah termasuk jihad, menumpahkan darah kaum 
muslimin??! Apakah termasuk jihad, menghalalkan darah orang-orang yang haram 
untuk dibunuh dan? Apakah merupakan jihad menghancurkan harta benda kaum 
muslimin? Apakah engkau telah berjihad membenahi dirimu dalam mempelajari ilmu 
dan mengamalkannya? Sudahkah engkau berjihad mengikuti Al-Qur’an dan sunnah? 
Apakah engkau telah mengikuti Al-Qur’an dan sunnah, walaupun menyelisihi hawa 
nafsumu. ketahuilah saudaraku, jihad di jalan Allah bukanlah untuk pelampiasan 
dan pemuas hawa nafsu, namun dia adalah ibadah yang sangat agung dan salah satu 
simbol agama yang suci. Ingatlah, memperbaiki masyarakat adalah tanggung jawab 
bersama, sebarkan ilmu syari’at Islam di tengah ummat, tegakkan hukum Allah, 
dan jauhilah segala sebab kerusakan dan kehancuran”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 11 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu 
Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong 
Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). 
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. 
Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. 
Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk 
berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp) 

(Sumber URL 
http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/jangan-buang-bom-sembarang-tempat.html)
 


      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke